Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 29 Des 2022 15:43 WIB

Ratusan Botol Miras untuk Pesta Tahun Baru Disita Polisi


					Ratusan Botol Miras untuk Pesta Tahun Baru Disita Polisi Perbesar

Kraksaan,- Ratusan botol minuman keras (miras) yang disiapkan untuk pesta merayakan pergantian tahun atau malam tahun baru 2023, disita Satresnarkoba Polres Probolinggo.

Kasatresnarkoba Polres Probolinggo AKP Ahmad Jayadi mengatakan, miras tersebut ditemukan setelah pihaknya menggelar operasi ke Desa Purut, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo, Selasa (27/12/22) malam.

Saat itu, polisi yang menggerebek arena bilyard milik Decky Arif Purwanto (48), mencurigai tumpukan kardus di salah satu pojok ruangan. Setelah diperiksa, ternyata isinya ratusan botol miras berbagai merk.

“Tersangka sudah kami amankan di Polres Probolinggo. Banyak miras dengan bermacam jenis yang kami amankan,” ujar Jayadi, Kamis (29/12/22).

Jayadi merinci, ratusan botol miras itu berupa 120 botol arak bali berukuran 600 ml, 12 botol arak bali berukuran 1500 ml, 8 wishky baliaga berukuran 700 ml, 4 captain morgan 750 ml, dan jack daniels berukuran 700 mili.

Kemudian satu botol cointriau berukuran 700 ml, satu botol vodca ciroc berukuran 750 ml, satu botol babby’s sciedam dry gin berukuran 700 ml, dan satu botol vodka sky berukuran 750 ml.

“Tersangka melanggar perda nomor 04 tahun 2019 tanggal 19 Maret 2019 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Probolinggo. Tersangka merupakan warga Desa Purut Lumbang,” pungkasnya. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal