Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Hukum & Kriminal · 29 Des 2022 15:43 WIB

Ratusan Botol Miras untuk Pesta Tahun Baru Disita Polisi


					Ratusan Botol Miras untuk Pesta Tahun Baru Disita Polisi Perbesar

Kraksaan,- Ratusan botol minuman keras (miras) yang disiapkan untuk pesta merayakan pergantian tahun atau malam tahun baru 2023, disita Satresnarkoba Polres Probolinggo.

Kasatresnarkoba Polres Probolinggo AKP Ahmad Jayadi mengatakan, miras tersebut ditemukan setelah pihaknya menggelar operasi ke Desa Purut, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo, Selasa (27/12/22) malam.

Saat itu, polisi yang menggerebek arena bilyard milik Decky Arif Purwanto (48), mencurigai tumpukan kardus di salah satu pojok ruangan. Setelah diperiksa, ternyata isinya ratusan botol miras berbagai merk.

“Tersangka sudah kami amankan di Polres Probolinggo. Banyak miras dengan bermacam jenis yang kami amankan,” ujar Jayadi, Kamis (29/12/22).

Jayadi merinci, ratusan botol miras itu berupa 120 botol arak bali berukuran 600 ml, 12 botol arak bali berukuran 1500 ml, 8 wishky baliaga berukuran 700 ml, 4 captain morgan 750 ml, dan jack daniels berukuran 700 mili.

Kemudian satu botol cointriau berukuran 700 ml, satu botol vodca ciroc berukuran 750 ml, satu botol babby’s sciedam dry gin berukuran 700 ml, dan satu botol vodka sky berukuran 750 ml.

“Tersangka melanggar perda nomor 04 tahun 2019 tanggal 19 Maret 2019 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Probolinggo. Tersangka merupakan warga Desa Purut Lumbang,” pungkasnya. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal