Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM Perjuangan Nenek Satumi, 95 Tahun, Mewujudkan Impian Haji Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

Hukum & Kriminal · 14 Des 2022 14:25 WIB

Jadi Budak Narkoba, Pemuda Klakah Diringkus Polisi


					Jadi Budak Narkoba, Pemuda Klakah Diringkus Polisi Perbesar

Lumajang,- Agus (22), warga Dusun Karang Tengah, Desa Tegalciut, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, yang ditangkap polisi, Selasa (12/12/22) sekira pukul 19.00 WIB. Ia diciduk aparat lantaran diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.

Agus dibekuk aparat kepolisian saat berada di rumahnya. Dalam penggerebekan itu polisi mendapati barang bukti seberat sabu 0,65 gram.

Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan menyebutkan, Agus saat ini masih diperiksa intensif. Namun statusnya sudah naik dari terduga pelaku menjadi tersangka.

“Barang bukti yang diamankan, sabu, skrop sabu terbuat dari sedotan plastik warna bening, timbangan warna silver dan uang hasil penjualan sebesar Rp1,250 juta,” kata Kapolres, Rabu (14/12/2022).

Meski terjerembab ke bisnis narkoba, namun menurut Kapolres, masa depan Agus masih cerah. Asa menjadi pribadi yang lebih baik masih terbuka sangat lebar.

“Mereka bisa lepas dari jeratan barang haram tersebut dengan menjalani program rehabilitasi. Faktor lingkungan, sosial, dan ekonomi juga menentukan,” paparnya.

Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, Agus bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika.

“Dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal