Menu

Mode Gelap
Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan

Hukum & Kriminal · 13 Des 2022 17:05 WIB

Kadisdikdaya Kunjungi Pelajar Korban Sodomi


					Kadisdikdaya Kunjungi Pelajar Korban Sodomi Perbesar

Probolinggo – Kasus sodomi anak di bawah umur yang dialami ARW (5) yang terjadi di daerah Kecamatan Maron pada 4 November lalu terus menyita perhatian sejumlah pihak. Kali ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikdaya) Kabupaten Probolinggo, Fathur Rozi mengunjungi bocah korban sodomi tersebut, Selasa (13/12/2022).

Ia mengaku, sangat prihatin terhadap kejadian yang menimpa siswa taman kanak-kanak (TK) tersebut. Sebab, bocah yang masih polos tersebut harus mengalami pelecehan seksual.

“Kami cukup prihatin, karena korban masih TK dan pelaku masih duduk di bangku SMA. Jangan sampai ini terulang. Maka dari itu, saya meminta kepada para guru dan orangtua untuk menjaga anak-anak kita agar terhindar dari perbuatan tercela seperti ini,” katanya, Selasa.

Rozi juga menyampaikan, dengan kondisi ini tentu peran dari orang-orang terdekat korban sangat diperlukan. Hal ini demi menghilangkan rasa trauma yang dialami korban.

“Yang pertama kali melakukan trauma healing tentu orang tua dan gurunya. Tetapi, tentu kami juga bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk juga melakukan trauma healing,” paparnya.

Selain itu, guru korban WI mengatakan, peristiwa tersebut memang sempat sangat mengguncang koondisi anak didiknya itu. Bahkan, sekitar sebulan korban tidak masuk sekolah.

“Baru semingguan yang mulai masuk lagi. Sebelumnya sering jawab pertanyaan saat sekolah, aktif. Namun sekarang lebih pendiam,” ujarnya.

Sementara itu, RN (32) tahun mengaku, hingga saat ini anaknya masih mengalami trauma. Bahkan, ketika dimandikan, korban selalu menangis setiap kali hendak disampoi, pasalnya pelaku menggunakan salah satu jenis sampo yang digunakan sebagai pelicin untuk menyodomi dubur korban.

“Pas mau disampoi pakai merk itu, anak saya selalu nangis, ‘pake sampo ini pak, pake sampo ini Bu,” terangnya.

Ia pun berharap, pihak kepolisian agar segera memproses lebih lanjut peristiwa pelecehan yang menimpa anak kandungnya ini. Terlebih, ia sudah melaporkan kejadian ini sejak bulan lalu.

“Tanggal 5 November saya melapor, termasuk hasil visum sudah diamankan polisi,” tuturnya.

Sebelumnya, pada Senin (12/12/2022) lalu, Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Achmad Ridho Satrio, membenarkan jika ada laporan pencabulan (sodomi) terhadap bocah 5 tahun tersebut. Dan pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

“Hari ini saja, pemeriksaan terhadap saksi masih dilakukan, ada tiga orang yang kami periksa,” katanya, Selasa kemarin.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ARW merupakan korban sodomi yang terjadi pada 4 November lalu. Kecurigaan orangtua korban bermula ketika korban pulang berlarian dengan mengeluhkan rasa sakit.

Awalnya, korban tidak menceritakan peristiwa nahas tersebut. Namun pada malam harinya, korban akhirnya menceritakan bahwa korban telah disodomi oleh AF yang tak lain merupakan tetangganya.

Ia dipaksa menungging dan dibekap mulutnya oleh pelaku ketika pelaku melancarkan aksinya memasukkan alat kelaminnya ke dubur korban menggunakan pelicin sampo. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 120 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal