Menu

Mode Gelap
Kapolres Probolinggo Tinjau Lokasi Terdampak Gempa di Tiris, Salurkan Bantuan Top Up Barcode Subsidi Wajib Lewat Bank Jatim, Penambang Pasir Lumajang Kini Harus Legal Top Up Barcode Subsidi Harus Lewat Verifikasi Izin Tambang, BPRD Terapkan Skema Baru Polisi Ringkus Tiga Terduga Pembunuh Korban yang Ditemukan di Sungai Pasuruan Menatap Masa Depan Lumajang Melalui Lensa Anak Muda Peduli Gempa Tiris, Bupati Gus Haris Tinjau Langsung dan Salurkan Bantuan

Hukum & Kriminal · 8 Des 2022 18:17 WIB

Polisi di Pasuruan Gulung Komplotan Maling Spesialis Bobol SD


					Polisi di Pasuruan Gulung Komplotan Maling Spesialis Bobol SD Perbesar

Pasuruan,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan menangkap empat komplotan pencuri spesialis bobol Sekolah Dasar (SD) di wilayah setempat.

Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, melalui Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti mengatakan, para tersangka memiliki peran masing-masing.

DW (42) warga Dusun Balong Watu, Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan dan MR (37) warga Dususn Timbulrejo, Desa Purwojati, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto merupakan pelaku pencurian spesialis bobol SD.

Sedangkan kedua pelaku lainnya, IP (45) warga Desa Kendalpecabean, Kecamatan Candi, Kabuapaten Sidoarjo dan AI (44) warga Desa Carat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, merupakan penadah barang hasil curian.

“Empat orang ini kami amankan di lokasi berbeda, kemarin Rabu malam. Empat orang ini memiliki pernah masing-masing. Dua orang sebagai pelaku, dua sebagai penadah,” kata Farouk, Kamis (8/11/2022).

Adapun aksi pencurian itu dilakukan oleh pelaku di SDN Sukolilo II Desa Sukolilo, Kecamatan Prigen pada Kamis (03/11/2022) dinihari.

Pelaku masuk kedalam ruang guru dengan cara merusak jendela dengan berbekal sebilah obeng.

Di ruangan itu mereka langsung mengambil 15 Unit Tab Merk Zyrex, 1 Unit LCD, 1 Unit Laptop Merk Vaio Sony, 1 tas ransel warna coklat dan uang tunai sebesar Rp1 juta.

Setelah berhasil mengambil barang-barang hasil curian tersebut, kemudian para pelaku menjualnya kepada tersangka IP dan AI.

“Akibat kejadian tersebut, SDN Sukolilo II mengalami kerugian sekitar Rp38 juta,” jelas Farouk.

Keempat pelaku saat ini mendekam dalam sel tahanan Mapolres Pasuruan. Tersangka DW dan MR akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP.

“Sedangkan saudara IP dan AI sebagai penadah, akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan,” pungkasnya. (*) 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polisi Ringkus Tiga Terduga Pembunuh Korban yang Ditemukan di Sungai Pasuruan

20 Juli 2025 - 16:39 WIB

Lupa Cabut Kunci Kontak Bikin Karyawan Barbershop di Kota Probolinggo Kehilangan Motor Sport

19 Juli 2025 - 17:00 WIB

Sebelum Tertangkap, Kawanan Maling Motor di Sentul Probolinggo Incar Tempat ini

19 Juli 2025 - 16:11 WIB

Dua Sekawan Maling Motor di Masjid Sentul Probolinggo Ternyata Spesialis Curanmor

19 Juli 2025 - 14:20 WIB

Curanmor saat Salat Jum’at di Sentul Probolinggo Digagalkan, Dua Pelaku Ditangkap

18 Juli 2025 - 18:04 WIB

Motor Karyawan Cafe Digondol Maling, Pelaku Dua Sejoli yang Nyaru jadi Pembeli

18 Juli 2025 - 17:08 WIB

Beringas! Maling Gasak 2 Motor milik Jamaah Masjid di Kota Probolinggo

18 Juli 2025 - 07:37 WIB

Sehari, Polres Probolinggo Kota Tangkap 5 Orang Pengedar Sabu

17 Juli 2025 - 18:51 WIB

Buron Kejari Lumajang Dibekuk Polisi di Maluku karena Kasus Narkotika

17 Juli 2025 - 09:52 WIB

Trending di Hukum & Kriminal