Menu

Mode Gelap
Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

Hukum & Kriminal · 8 Des 2022 19:13 WIB

Korupsi ADD dan DD, Kades Sumberanyar Jadi Tersangka 


					Korupsi ADD dan DD, Kades Sumberanyar Jadi Tersangka  Perbesar

Lumajang, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang menetapkan Ahmad Hendra Jaka Kumbara, Kepala Desa (Kades) Sumberanyar, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang.

Ia disangka melakukan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2020 sebesar Rp1, 5 miliar.

Hendra pun langsung ditahan setelah menjalani sejumlah pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang. “Hari ini sesuai surat perintah penyidikan Kades Sumbersari Kecamatan Rowokangkung resmi tersangka,” ujar Kasi Intel Kejari Lumajang, Yudhi Teguh Santoso, Kamis (08/12/2022).

Dikatakan dugaan korupsi terjadi pada tahun 2020 dan 2021. Pada tahun 2020, Desa Sumberanyar mendapat DD dan ADD sebesar Rp1,5 miliar.

Sedangkan tahun 2021 mendapat dana Rp1,4 miliar. Sementara kerugian negara ditaksir Rp500 juta lebih.

“Kepala desa ini memegang semua DD dan ADD dan setiap akan ada kegiatan harus melapor dan meminta dana terlebih dahulu kepada kepala desa,” jelasnya.

Selain itu, kasus lain pun mulai menyeret Kades Hendra seperti, sewa-menyewa Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Sumberanyar yang dilakukan yang bersangkutan kepada pihak lain.

Terkait kasus sewa-menyewa TKD yang diduga bermasalah ini, Kejari Lumajang baru pada tahap penyelidikan.

Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Lumajang. Inspektorat bergerak setelah mengantongi surat perintah tugas Bupati Lumajang Nomor:094/175/427.3/2022 tanggal 28 Maret 2022.

Tim Inspektorat melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) atas pengaduan masyarakat terkait pengelolaan keuangan desa yang termasuk tanah kas desa/belanja desa yang berasal dari pendapatan TKD di Desa Sumberanyar.

Kembali ke kasus dugaan korupsi ADD dan DD, atas perbuatannya, Kades Hendra terancam pasal primer yakni, pasal 2 ayat 1 dan subsider pasal 2 Jo 18 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 90 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal