Menu

Mode Gelap
Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi Batik dan Bordir Lumajang Unjuk Pesona di Ajang Batik Bordir Aksesoris Fair 2025

Hukum & Kriminal · 8 Des 2022 19:13 WIB

Korupsi ADD dan DD, Kades Sumberanyar Jadi Tersangka 


					Korupsi ADD dan DD, Kades Sumberanyar Jadi Tersangka  Perbesar

Lumajang, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang menetapkan Ahmad Hendra Jaka Kumbara, Kepala Desa (Kades) Sumberanyar, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang.

Ia disangka melakukan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2020 sebesar Rp1, 5 miliar.

Hendra pun langsung ditahan setelah menjalani sejumlah pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang. “Hari ini sesuai surat perintah penyidikan Kades Sumbersari Kecamatan Rowokangkung resmi tersangka,” ujar Kasi Intel Kejari Lumajang, Yudhi Teguh Santoso, Kamis (08/12/2022).

Dikatakan dugaan korupsi terjadi pada tahun 2020 dan 2021. Pada tahun 2020, Desa Sumberanyar mendapat DD dan ADD sebesar Rp1,5 miliar.

Sedangkan tahun 2021 mendapat dana Rp1,4 miliar. Sementara kerugian negara ditaksir Rp500 juta lebih.

“Kepala desa ini memegang semua DD dan ADD dan setiap akan ada kegiatan harus melapor dan meminta dana terlebih dahulu kepada kepala desa,” jelasnya.

Selain itu, kasus lain pun mulai menyeret Kades Hendra seperti, sewa-menyewa Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Sumberanyar yang dilakukan yang bersangkutan kepada pihak lain.

Terkait kasus sewa-menyewa TKD yang diduga bermasalah ini, Kejari Lumajang baru pada tahap penyelidikan.

Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Lumajang. Inspektorat bergerak setelah mengantongi surat perintah tugas Bupati Lumajang Nomor:094/175/427.3/2022 tanggal 28 Maret 2022.

Tim Inspektorat melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) atas pengaduan masyarakat terkait pengelolaan keuangan desa yang termasuk tanah kas desa/belanja desa yang berasal dari pendapatan TKD di Desa Sumberanyar.

Kembali ke kasus dugaan korupsi ADD dan DD, atas perbuatannya, Kades Hendra terancam pasal primer yakni, pasal 2 ayat 1 dan subsider pasal 2 Jo 18 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 70 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal