Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 8 Des 2022 19:13 WIB

Korupsi ADD dan DD, Kades Sumberanyar Jadi Tersangka 


					Korupsi ADD dan DD, Kades Sumberanyar Jadi Tersangka  Perbesar

Lumajang, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang menetapkan Ahmad Hendra Jaka Kumbara, Kepala Desa (Kades) Sumberanyar, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang.

Ia disangka melakukan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2020 sebesar Rp1, 5 miliar.

Hendra pun langsung ditahan setelah menjalani sejumlah pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang. “Hari ini sesuai surat perintah penyidikan Kades Sumbersari Kecamatan Rowokangkung resmi tersangka,” ujar Kasi Intel Kejari Lumajang, Yudhi Teguh Santoso, Kamis (08/12/2022).

Dikatakan dugaan korupsi terjadi pada tahun 2020 dan 2021. Pada tahun 2020, Desa Sumberanyar mendapat DD dan ADD sebesar Rp1,5 miliar.

Sedangkan tahun 2021 mendapat dana Rp1,4 miliar. Sementara kerugian negara ditaksir Rp500 juta lebih.

“Kepala desa ini memegang semua DD dan ADD dan setiap akan ada kegiatan harus melapor dan meminta dana terlebih dahulu kepada kepala desa,” jelasnya.

Selain itu, kasus lain pun mulai menyeret Kades Hendra seperti, sewa-menyewa Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Sumberanyar yang dilakukan yang bersangkutan kepada pihak lain.

Terkait kasus sewa-menyewa TKD yang diduga bermasalah ini, Kejari Lumajang baru pada tahap penyelidikan.

Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Lumajang. Inspektorat bergerak setelah mengantongi surat perintah tugas Bupati Lumajang Nomor:094/175/427.3/2022 tanggal 28 Maret 2022.

Tim Inspektorat melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) atas pengaduan masyarakat terkait pengelolaan keuangan desa yang termasuk tanah kas desa/belanja desa yang berasal dari pendapatan TKD di Desa Sumberanyar.

Kembali ke kasus dugaan korupsi ADD dan DD, atas perbuatannya, Kades Hendra terancam pasal primer yakni, pasal 2 ayat 1 dan subsider pasal 2 Jo 18 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 78 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal