Menu

Mode Gelap
KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu

Peristiwa · 6 Des 2022 16:37 WIB

Masa Tanggap Darurat Diperpanjang Dua Minggu


					Masa Tanggap Darurat Diperpanjang Dua Minggu Perbesar

Lumajang, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang memperpanjang masa tanggap darurat Semeru, menjadi 15 hari. Masa itu terhitung sejak Minggu (4/12/2022) lalu.

Hal itu diungkapkan oleh Bupati Lumajang Thoriqul Haq, Senin (5/12/2022) di posko pengungsian Balai Desa Penanggal.

”Masa tanggap darurat bencana berlangsung hingga 14 hari ke depan, terhitung sejak terjadinya erupsi Semeru. SK juga sudah saya tanda tangani,” kata Thoriq, Selasa (6/12//2022).

Perpanjangan masa tanggap darurat itu digunakan agar penanganan para pengungsi lebih optimal. Selama dua minggu ke depan, Bupati Lumajang akan membuka akses jalur ke Kecamatan Pronojiwo sebagai jalur darurat.

Hal itu diungkapkan sesuai dengan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) yang telah menetapkan status Gunung Semeru naik dari Siaga (level III) menjadi Awas (level IV).

”Jadi, fase untuk kita menangani seluruh fungsi dan tugas yang ada di pemda, berdasar SK yang saya keluarkan untuk tanggap darurat bencana,” jelas Thoriq.

Dalam masa tanggap darurat itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk lebih mengutamakan yang berada di zona merah agar segera meninggalkan tempat tinggalnya dan sementara menempati posko pengungsian.

”Kami minta masyarakat ikuti arahan dan petunjuk petugas yang ada di lapangan, demi keselamatan dan keamanan bagi masyarakat,” tutur Thoriq.

Menurut Thoriq, ada dua desa di area Gunung Semeru yang masuk dalam kategori zona merah. Yakni, Desa Supiturang, Kecamatan Pronojiwo, dan Dusun Kajarkuning, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu

2 Mei 2025 - 20:01 WIB

Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan Probolinggo, Dua Warga Meninggal Dunia

1 Mei 2025 - 13:33 WIB

Brakk! KA Ijen Ekspres di Jember Sasak Dump Truk saat Seberangi Perlintasan

30 April 2025 - 23:37 WIB

Kurang Hati-hati, Pelajar Tabrak Pejalan Kaki di Beji Pasuruan

30 April 2025 - 21:11 WIB

Pelajar SMK di Pasuruan Tewas Ditabrak Truk Saat Menuju Sekolah

30 April 2025 - 15:53 WIB

Korban Kecelakaan yang Tercebur ke Sungai Bondoyudo Lumajang Ditemukan Meninggal Dunia

26 April 2025 - 11:40 WIB

Laka Maut di Jalur Pantura Karanggeger, Pengendara Motor Tewas Diseruduk

26 April 2025 - 04:12 WIB

Fenomena Langka, Ada Telur Berlafaz Allah di Jember

25 April 2025 - 18:49 WIB

Motor Tercebur ke Sungai Bondoyudo Lumajang, Korban Belum Ditemukan

25 April 2025 - 17:25 WIB

Trending di Peristiwa