Menu

Mode Gelap
Angka Kemiskinan Kota Probolinggo Tahun 2025 Turun Jadi 5,69 Persen, Masuk 6 Besar di Jatim Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur Wanita di Winongan Dihadang Begal, Motor, HP, dan Uang Tunai Amblas Penerbangan Perdana Jember–Jakarta Kembali Ditunda, Dijadwalkan 23 September 2025 Beras Lokal dan SPHP Bisa Berdampingan, Bukan Harus Bersaing Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

Hukum & Kriminal · 28 Nov 2022 15:21 WIB

Istri Diselingkuhi, Alasan Pria di Kuripan Tebas Tukang Ojek hingga Tewas


					Istri Diselingkuhi, Alasan Pria di Kuripan Tebas Tukang Ojek hingga Tewas Perbesar

Kraksaan,- Teka-teki kematian Suto Eferi (30) warga Dusun Patihan, RT/04 RW/02, Desa Wonoasri, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo, terkuak.

Tukang ojek yang ditemukan meninggal dunia di kebun balsa di Desa Wonoasri, Kecamatan Kuripan, Sabtu (26/11/22) dinihari itu, merupakan korban penganiayaan yang berujung pada kematian korban.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, anggota Polsek Kuripan dan Satreskrim Polres Probolinggo, berhasil meringkus pelaku Sabtu (26/11/22) malam. Pelakunya adalah Alim (28), yang tak lain tetangga korban.

Dugaan kuat, menurut Kapolres, motif peristiwa berdarah ini adalah persoalan asmara. Pelaku menduga ada hubungan gelap antara korban dengan istrinya.

“Pelaku ini berprofesi sebagai buruh bekerja di Kalimantan. Kemudian setelah mendapatkan informasi bahwa ada hubungan asmara antara istri pelaku dengan korban, pelaku kemudian pulang tanpa memberi tahu istrinya,” terang Kapolres saat merilis kasus tersebut, Senin (28/11/22).

Arsya menjelaskan, setelah pelaku meyakini ada hubungan gelap antara korban dengan istrinya, ia kemudian memantau keberadaan korban dan mencegatnya begitu ada kesempatan.

Saat korban hendak ngojek, pelaku langsung menyabetkan parang ke arah korban berkali-kali. Korban akhirnya tewas bersimbah darah tanpa sempat melawan.

“Setelah 24 jam dari kejadian tersebut, pelaku berhasil kami amankan tanpa adanya perlawanan. Pelaku juga mengakui bahwa ia yang telah melakukannya, kemudian pelaku kami bawa ke Polres Probolinggo untuk dimintai keterangan,” paparnya.

Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan mengakibatkan orang meninggal dunia. “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” punykas Kapolres. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal