Menu

Mode Gelap
KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

Hukum & Kriminal · 28 Nov 2022 15:21 WIB

Istri Diselingkuhi, Alasan Pria di Kuripan Tebas Tukang Ojek hingga Tewas


					Istri Diselingkuhi, Alasan Pria di Kuripan Tebas Tukang Ojek hingga Tewas Perbesar

Kraksaan,- Teka-teki kematian Suto Eferi (30) warga Dusun Patihan, RT/04 RW/02, Desa Wonoasri, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo, terkuak.

Tukang ojek yang ditemukan meninggal dunia di kebun balsa di Desa Wonoasri, Kecamatan Kuripan, Sabtu (26/11/22) dinihari itu, merupakan korban penganiayaan yang berujung pada kematian korban.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, anggota Polsek Kuripan dan Satreskrim Polres Probolinggo, berhasil meringkus pelaku Sabtu (26/11/22) malam. Pelakunya adalah Alim (28), yang tak lain tetangga korban.

Dugaan kuat, menurut Kapolres, motif peristiwa berdarah ini adalah persoalan asmara. Pelaku menduga ada hubungan gelap antara korban dengan istrinya.

“Pelaku ini berprofesi sebagai buruh bekerja di Kalimantan. Kemudian setelah mendapatkan informasi bahwa ada hubungan asmara antara istri pelaku dengan korban, pelaku kemudian pulang tanpa memberi tahu istrinya,” terang Kapolres saat merilis kasus tersebut, Senin (28/11/22).

Arsya menjelaskan, setelah pelaku meyakini ada hubungan gelap antara korban dengan istrinya, ia kemudian memantau keberadaan korban dan mencegatnya begitu ada kesempatan.

Saat korban hendak ngojek, pelaku langsung menyabetkan parang ke arah korban berkali-kali. Korban akhirnya tewas bersimbah darah tanpa sempat melawan.

“Setelah 24 jam dari kejadian tersebut, pelaku berhasil kami amankan tanpa adanya perlawanan. Pelaku juga mengakui bahwa ia yang telah melakukannya, kemudian pelaku kami bawa ke Polres Probolinggo untuk dimintai keterangan,” paparnya.

Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan mengakibatkan orang meninggal dunia. “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” punykas Kapolres. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal