Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Pemerintahan · 18 Nov 2022 17:01 WIB

Perda Madin Tak Jadi Prolegda Eksekutif


					Perda Madin Tak Jadi Prolegda Eksekutif Perbesar

Probolinggo – Sejumlah daerah di Tapal Kuda, Jawa Timur sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) Madrasah Diniyah (Madin). Namun, hingga kini Kabupaten Probolinggo belum memilikinya.

Rencana pembentukan Perda Bosda Madin ini pun sudah berulang kali dibahas di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Bahkan, fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) sudah mengusulkan pembuatan Perda ini dalam Rapat Paripurna Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) 2023 beberapa waktu lalu.

Namun, menangapi usulan dari F-PKB di dalam paripurna itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Soeparwiyono mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tabun 2015 tentang Pemerintah Daerah, pihaknya dalam dunia pendidikan hanya diberikan kewenangan yang meliputi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Dasar. Sementara, untuk sekolah diniyah merupakan kewenangan Kementerian Agama (Kemenag).

“Saat ini sudah tersusun naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Probolinggo, dan telah dilakukan uji publik. Namun, manakala dirasa perlu, pendidikan diniyah bisa dimasukkan menjadi salah satu pasalnya,” paparnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB setempat Lukman Hakim mengatakan, pihaknya masih belum melihat naskah akademik dari Raperda Penyelenggaraan Pendidikan tersebut.

“Kami akan lihat nanti, apakah itu akan mengatur secara khusus Perda Madin,” paparnya, Jumat (18/11/2022).

Di sisi lain, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD setempat Sugiyanto mengatakan, meski pihak eksekutif tidak memasukkan Perda Madin sebagai Program Legislatif Daerah (Prolegda), pihaknya akan tetap mengusahakan terbentuknya Perda Bosda Madin ini.

“Bismillah kami akan jadikan Perda Bosda Madin ini sebagai Perda Inisiatif dari DPRD,” katanya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga

15 September 2025 - 16:17 WIB

Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

15 September 2025 - 15:51 WIB

Tanamkan Karakter Anti Korupsi, Pemkab Probolinggo Gelar Anti Corruption Fest 2025

15 September 2025 - 12:47 WIB

Lumajang Kawal Percepatan PPPK ke Jakarta, Ribuan Honorer Dapat Kepastian

14 September 2025 - 12:24 WIB

Meriahnya Pembukaan MTQ XXXI Jatim di Jember, Diwarnai Pertunjukan Drone dan Tari Taksu Ilahi

14 September 2025 - 06:57 WIB

MTQ Jawa Timur XXXI di Jember Resmi Dibuka, Disebut Setara Even Nasional

14 September 2025 - 06:33 WIB

Pemkab Jember Terima 158 Program RTLH, Gubernur Khofifah Tinjau Pengerjaan

13 September 2025 - 16:40 WIB

Pemkot Probolinggo Segera Galakkan Siskamling Guna Cegah Gangguan Keamanan

13 September 2025 - 15:38 WIB

Berkah Even MTQ Jawa Timur 2025, Hunian Hotel di Jember Melonjak

13 September 2025 - 08:48 WIB

Trending di Pemerintahan