Menu

Mode Gelap
Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

Pemerintahan · 18 Nov 2022 17:01 WIB

Perda Madin Tak Jadi Prolegda Eksekutif


					Perda Madin Tak Jadi Prolegda Eksekutif Perbesar

Probolinggo – Sejumlah daerah di Tapal Kuda, Jawa Timur sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) Madrasah Diniyah (Madin). Namun, hingga kini Kabupaten Probolinggo belum memilikinya.

Rencana pembentukan Perda Bosda Madin ini pun sudah berulang kali dibahas di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Bahkan, fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) sudah mengusulkan pembuatan Perda ini dalam Rapat Paripurna Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) 2023 beberapa waktu lalu.

Namun, menangapi usulan dari F-PKB di dalam paripurna itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Soeparwiyono mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tabun 2015 tentang Pemerintah Daerah, pihaknya dalam dunia pendidikan hanya diberikan kewenangan yang meliputi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Dasar. Sementara, untuk sekolah diniyah merupakan kewenangan Kementerian Agama (Kemenag).

“Saat ini sudah tersusun naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Probolinggo, dan telah dilakukan uji publik. Namun, manakala dirasa perlu, pendidikan diniyah bisa dimasukkan menjadi salah satu pasalnya,” paparnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB setempat Lukman Hakim mengatakan, pihaknya masih belum melihat naskah akademik dari Raperda Penyelenggaraan Pendidikan tersebut.

“Kami akan lihat nanti, apakah itu akan mengatur secara khusus Perda Madin,” paparnya, Jumat (18/11/2022).

Di sisi lain, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD setempat Sugiyanto mengatakan, meski pihak eksekutif tidak memasukkan Perda Madin sebagai Program Legislatif Daerah (Prolegda), pihaknya akan tetap mengusahakan terbentuknya Perda Bosda Madin ini.

“Bismillah kami akan jadikan Perda Bosda Madin ini sebagai Perda Inisiatif dari DPRD,” katanya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Trending di Pemerintahan