Menu

Mode Gelap
Tertibkan Truk ODOL, Dishub Kabupaten Probolinggo Segera Pasang Portal Jalan di Tongas KONI Desak Pemkot Probolinggo Segera Cairkan Bonus Atlet Peraih Medali PON Pemkab Lumajang Siapkan Rp36 Juta untuk Asuransi Pertanian 1.000 Hektare Ancaman di Balik Genangan Air: Leptospirosis Mengintai Warga Lumajang Jelang Pindah, AKBP Wisnu Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Puluhan Anggota Polres Probolinggo Ibu Rumah Tangga di Jember Disekap Suami, Korban Disiksa dan Kaki Dirantai

Hukum & Kriminal · 15 Nov 2022 18:02 WIB

Jadi Budak Sabu-sabu, Pemuda Kraton Diringkus Polisi


					Jadi Budak Sabu-sabu, Pemuda Kraton Diringkus Polisi Perbesar

Pasuruan,- Satreskoba Polres Pasuruan Kota menciduk pria berinisial AG (24) warga Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Iandiringkus polisi karena disangkakan terlibat penyalahgunaan narkoba.

Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Iptu Merdhania Pravita Shanty mengatakan, tersangka ditangkap petugas di Gang Jl. Slagah, Kelurahan Pekuncen, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Sabtu (12/11/2022) malam.

Awalnya petugas mendapatkan informasi bahwa di wilayah tersebut marak terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I, yakni jenis sabu-sabu. Petugas pun bergerak untuk melakukan penyelidikan.

“Sekitar pukul 19.30 WIB, Sat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota telah mengamankan seseorang pria inisial AG karena memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu,” kata Vita, Selasa (15/11/2022).

Dalam penangkapan ini, dijelaskan Vita, pihaknya menemukan barang buti berupa sebungkus plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,38 gram beserta bungkus plastik klipnya.

“Pasal yang dilanggar oleh tersangka adalah asal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria Asal Gempol Ditangkap, Polisi Temukan 51 Gram Sabu

1 Juli 2025 - 20:02 WIB

Tersangka TKI Ilegal Akui Dapat Untung Rp2 Juta per Korban

30 Juni 2025 - 15:31 WIB

Polisi Sita Uang Rp24 Juta dalam Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan

30 Juni 2025 - 14:58 WIB

Polres Pasuruan Gerebek Pengedar Sabu di Gempol, Sita 16 Paket Barang Bukti

29 Juni 2025 - 18:36 WIB

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan

28 Juni 2025 - 15:45 WIB

Polres Pasuruan Kota Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal, Enam Orang Diamankan

27 Juni 2025 - 16:48 WIB

Siang Bolong, Maling Obok-obok Pasar Grati Lumajang, 7 Tabung Elpiji Raib

26 Juni 2025 - 21:18 WIB

Kapolres Lumajang Perintahkan Tembak di Tempat terhadap Pelaku Kriminalitas

26 Juni 2025 - 14:39 WIB

Razia di Besuk, Satpol PP Probolinggo Sita Ratusan Botol Miras plus Wanita Pemandu Lagu

26 Juni 2025 - 07:35 WIB

Trending di Hukum & Kriminal