Menu

Mode Gelap
Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

Hukum & Kriminal · 14 Nov 2022 18:54 WIB

Modus Jual Cilok, Pria Bantaran Ternyata Jual Koplo


					Modus Jual Cilok, Pria Bantaran Ternyata Jual Koplo Perbesar

Kraksaan,- Muhammad Rudi Wibowo (26) warga Dusun Krajan, RT/05 RW/02, Desa Karanyanyar, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo menjadi pesakitan.

Ia menjadi terdakwa dalam kasus peredaran obat keras berbahaya (okerbaya). Sebelumnya, Rudi ditangkap oleh anggota Satreskoba Polres Probolinggo, Jum’at (2/9/22) lalu.

Dalam sidang pemeriksaan saksi-saksi di PN Kraksaan, Senin (14/11/22), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo menuntut terdakwa dengan pasal 197 tentang pengedaran farmasi tanpa izin.

Selain itu, ia didakwa melanggar pasal 196 tentang edar farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan.

Atas dua dakwaan itu, Rudi terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun. Sementara saat ini, ia dititipkan di Rutan Kelas IIB Kraksaan.

“Sekarang sidang atas terdakwa Rudi yang ditemukan membawa pil (koplo) saat berjualan pentol miliknya. Selanjutnya akan ada sidang tuntutan yang akan dilaksanakan Kamis (18/11/22) mendatang,” kata Humas PN Kraksaan, Syafruddin.

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Mashuda mengatakan, saat digerebek polisi terdakwa tidak bisa mengelak setelah petugas kepolisian menemukan 420 butir pil koplo di sekitar rumahnya.

“Jadi terdakwa ini saat jualan pentol (cilok) di pinggir jalan itu di geledah polisi dan ditemukan pil koplo,” paparnya.

Huda menambahkan, kliennya bakal kembali mengikuti sidang secara online, Kamis (18/11/22) dengan agenda mengajukan pledoi (pembelaan,red).

“Kamis mendatang ini sidang tuntutan sekaligus sidang pledoi,” ungkapnya. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal