Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Hukum & Kriminal · 3 Nov 2022 14:37 WIB

Pemkab Beri Tenggat Sebulan untuk PT Raja Beton


					Pemkab Beri Tenggat Sebulan untuk PT Raja Beton Perbesar

Probolinggo – Pemerintah Kabupaten Probolinggo memberikan tenggat waktu selama sebulan ke depan bagi PT Restu Jaya Anak Abadi (RAJA) Beton untuk menyelesaikan pengurusan izin operasinya. Jika tidak, perusahaan jasa untuk tol Pasuruan-Probolinggo tersebut akan ditutup.

Asisten II Setda Kabupaten Probolinggo Ahmad Hasyim Asyari mengatakan, pihaknya masih menoleransi aktivitas PT Raja Beton tersebut. Hal itu setelah pihaknya menilai pentingnya aktivitas PT tersebut untuk mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Sudah menghadap ke kami, dan izinnya memang masih belum ada. Tapi karena hasil produksinya untuk PSN, kami batasi hingga awal bulan depan untuk menyelesaikan izinnya,” katanya, Kamis (3/11/2022).

Selain itu, Hayim menegaskan, PT Raja Beton tetap harus berkooperatif dengan pemerintah setempat. PT Raja Beton juga dituntut untuk membayar pajaknya selama beroperasi.

“Pajak itu kan untuk pendapatan daerah, harus tetap dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terangnya.

Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) itu juga berharap, PT Raja Beton harus maksimal dalam mengurus perizinannya. Sehingga, dalam tenggat waktu yang diberikan, Izin bisa didapat untuk melanjutkan kegiatannya yang berpusat di Desa Karangpranti, Kecamatan Pajarakan tersebut.

“Sebulan ke depan kalau memang tidak ada izinnya, terpaksa kami tutup untuk sementara sampai izinnya diselesaikan,” tegasnya.

Sebelumnya, Pemkab Probolinggo melakukan survei mendadak ke PT Raja Beton tersebut pada Selasa (1/11/2022) lalu. Namun karena tidak ada perwakilan managemen pada saat itu, pemkab kemudian meminta pihak menagemen untuk menghadap pada Rabu (2/11/2022) kemarin.

Selain ke PT Raja Beton, Pemkab juga melakukan survei ke PT Merakindo Rajamix Perkasa yang lokasinya tidak jauh dari lokasi PT Raja Beton pada Selasa lalu. Untuk perusahaan ini, pemkab langsung melakukan penyegelan karena izinnya masih belum ada sama sekali.

Survei Pemkab terhadap dua perusahaan jasa untuk PSN tersebut pun mendapatkan respon dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Umil Sulistyoningsih. Anggota DPRD yang bertugas di Komisi III Bidang Pembangunan tersebut menilai, sejatinya keberadaan dua perusahaan cukup bagus karena menampung pekerja lokal.

“Kebetulan dua perusahaan ini ada di dapil saya. Tapi aturan tetap aturan. Izin harus diselesaikan dulu sebelum beroperasi. Semoga bisa segera selesai izinnya, biar bisa mempekerjakan kembali warga lokal,” paparnya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 50 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Trending di Hukum & Kriminal