Menu

Mode Gelap
Umat Hindu Tengger Rayakan Kuningan, Berharap Dianugerahi Kesehatan dan Keselamatan KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei

Hukum & Kriminal · 3 Nov 2022 14:37 WIB

Pemkab Beri Tenggat Sebulan untuk PT Raja Beton


					Pemkab Beri Tenggat Sebulan untuk PT Raja Beton Perbesar

Probolinggo – Pemerintah Kabupaten Probolinggo memberikan tenggat waktu selama sebulan ke depan bagi PT Restu Jaya Anak Abadi (RAJA) Beton untuk menyelesaikan pengurusan izin operasinya. Jika tidak, perusahaan jasa untuk tol Pasuruan-Probolinggo tersebut akan ditutup.

Asisten II Setda Kabupaten Probolinggo Ahmad Hasyim Asyari mengatakan, pihaknya masih menoleransi aktivitas PT Raja Beton tersebut. Hal itu setelah pihaknya menilai pentingnya aktivitas PT tersebut untuk mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Sudah menghadap ke kami, dan izinnya memang masih belum ada. Tapi karena hasil produksinya untuk PSN, kami batasi hingga awal bulan depan untuk menyelesaikan izinnya,” katanya, Kamis (3/11/2022).

Selain itu, Hayim menegaskan, PT Raja Beton tetap harus berkooperatif dengan pemerintah setempat. PT Raja Beton juga dituntut untuk membayar pajaknya selama beroperasi.

“Pajak itu kan untuk pendapatan daerah, harus tetap dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terangnya.

Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) itu juga berharap, PT Raja Beton harus maksimal dalam mengurus perizinannya. Sehingga, dalam tenggat waktu yang diberikan, Izin bisa didapat untuk melanjutkan kegiatannya yang berpusat di Desa Karangpranti, Kecamatan Pajarakan tersebut.

“Sebulan ke depan kalau memang tidak ada izinnya, terpaksa kami tutup untuk sementara sampai izinnya diselesaikan,” tegasnya.

Sebelumnya, Pemkab Probolinggo melakukan survei mendadak ke PT Raja Beton tersebut pada Selasa (1/11/2022) lalu. Namun karena tidak ada perwakilan managemen pada saat itu, pemkab kemudian meminta pihak menagemen untuk menghadap pada Rabu (2/11/2022) kemarin.

Selain ke PT Raja Beton, Pemkab juga melakukan survei ke PT Merakindo Rajamix Perkasa yang lokasinya tidak jauh dari lokasi PT Raja Beton pada Selasa lalu. Untuk perusahaan ini, pemkab langsung melakukan penyegelan karena izinnya masih belum ada sama sekali.

Survei Pemkab terhadap dua perusahaan jasa untuk PSN tersebut pun mendapatkan respon dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Umil Sulistyoningsih. Anggota DPRD yang bertugas di Komisi III Bidang Pembangunan tersebut menilai, sejatinya keberadaan dua perusahaan cukup bagus karena menampung pekerja lokal.

“Kebetulan dua perusahaan ini ada di dapil saya. Tapi aturan tetap aturan. Izin harus diselesaikan dulu sebelum beroperasi. Semoga bisa segera selesai izinnya, biar bisa mempekerjakan kembali warga lokal,” paparnya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa

3 Mei 2025 - 15:51 WIB

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal