Menu

Mode Gelap
Tajemtra 2025 Segera Digelar, Targetkan 17 Ribu Peserta dengan Hadiah Rp100 Juta Perempuan Kurir Pil Koplo di Lumajang Terkait Jaringan Narkoba dari Balik Penjara Residivis ini Bawa Kabur Motor saat Pemiliknya Teler, Kini Dibui Polisi Era Baru Polres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif Geser 10 Kapolsek Jatim Sinergi Kelola Pengaduan Publik, Lumajang Siap Tingkatkan Kualitas Tindak Lanjut SP4N-LAPOR Panjat Tembok, Dua Pria Gondol Sapi Warga Pasirian Lumajang

Hukum & Kriminal · 3 Nov 2022 14:37 WIB

Pemkab Beri Tenggat Sebulan untuk PT Raja Beton


					Pemkab Beri Tenggat Sebulan untuk PT Raja Beton Perbesar

Probolinggo – Pemerintah Kabupaten Probolinggo memberikan tenggat waktu selama sebulan ke depan bagi PT Restu Jaya Anak Abadi (RAJA) Beton untuk menyelesaikan pengurusan izin operasinya. Jika tidak, perusahaan jasa untuk tol Pasuruan-Probolinggo tersebut akan ditutup.

Asisten II Setda Kabupaten Probolinggo Ahmad Hasyim Asyari mengatakan, pihaknya masih menoleransi aktivitas PT Raja Beton tersebut. Hal itu setelah pihaknya menilai pentingnya aktivitas PT tersebut untuk mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Sudah menghadap ke kami, dan izinnya memang masih belum ada. Tapi karena hasil produksinya untuk PSN, kami batasi hingga awal bulan depan untuk menyelesaikan izinnya,” katanya, Kamis (3/11/2022).

Selain itu, Hayim menegaskan, PT Raja Beton tetap harus berkooperatif dengan pemerintah setempat. PT Raja Beton juga dituntut untuk membayar pajaknya selama beroperasi.

“Pajak itu kan untuk pendapatan daerah, harus tetap dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terangnya.

Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) itu juga berharap, PT Raja Beton harus maksimal dalam mengurus perizinannya. Sehingga, dalam tenggat waktu yang diberikan, Izin bisa didapat untuk melanjutkan kegiatannya yang berpusat di Desa Karangpranti, Kecamatan Pajarakan tersebut.

“Sebulan ke depan kalau memang tidak ada izinnya, terpaksa kami tutup untuk sementara sampai izinnya diselesaikan,” tegasnya.

Sebelumnya, Pemkab Probolinggo melakukan survei mendadak ke PT Raja Beton tersebut pada Selasa (1/11/2022) lalu. Namun karena tidak ada perwakilan managemen pada saat itu, pemkab kemudian meminta pihak menagemen untuk menghadap pada Rabu (2/11/2022) kemarin.

Selain ke PT Raja Beton, Pemkab juga melakukan survei ke PT Merakindo Rajamix Perkasa yang lokasinya tidak jauh dari lokasi PT Raja Beton pada Selasa lalu. Untuk perusahaan ini, pemkab langsung melakukan penyegelan karena izinnya masih belum ada sama sekali.

Survei Pemkab terhadap dua perusahaan jasa untuk PSN tersebut pun mendapatkan respon dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Umil Sulistyoningsih. Anggota DPRD yang bertugas di Komisi III Bidang Pembangunan tersebut menilai, sejatinya keberadaan dua perusahaan cukup bagus karena menampung pekerja lokal.

“Kebetulan dua perusahaan ini ada di dapil saya. Tapi aturan tetap aturan. Izin harus diselesaikan dulu sebelum beroperasi. Semoga bisa segera selesai izinnya, biar bisa mempekerjakan kembali warga lokal,” paparnya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Perempuan Kurir Pil Koplo di Lumajang Terkait Jaringan Narkoba dari Balik Penjara

16 Juli 2025 - 19:43 WIB

Residivis ini Bawa Kabur Motor saat Pemiliknya Teler, Kini Dibui Polisi

16 Juli 2025 - 19:28 WIB

Panjat Tembok, Dua Pria Gondol Sapi Warga Pasirian Lumajang

16 Juli 2025 - 16:05 WIB

Selipkan Sabu dalam Bungkus Permen, Dua Pengedar di Pasuruan Diciduk Polisi

16 Juli 2025 - 14:57 WIB

Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan

14 Juli 2025 - 19:05 WIB

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Sebar Konten Bernarasi Negatif, PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker

11 Juli 2025 - 20:18 WIB

Ketagihan Karaoke, Sigit Nekad Gelapkan Motor hingga 6 TKP, Termasuk Milik Sahabatnya

11 Juli 2025 - 18:25 WIB

Trending di Hukum & Kriminal