Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM Perjuangan Nenek Satumi, 95 Tahun, Mewujudkan Impian Haji Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

Hukum & Kriminal · 3 Nov 2022 14:34 WIB

Lagi, Petugas Gabungan Segel Karaoke tak Berizin di JLU Mayangan


					Lagi, Petugas Gabungan Segel Karaoke tak Berizin di JLU Mayangan Perbesar

Probolinggo – Setelah menyegel tempat Karaoke 88 di Hotel Tampiarto, petugas gabungan dari Satpol PP, Polresta, Kodim 0820, MUI, dan Kemenag kembali menyegel tempat karaoke tak berizin di JLU, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kamis (3/11/2022) pagi.

Saat karaoke disegel, tidak ada penolakan dari pemiliknya, Ida Bagus Siwa.

Sama seperti di Karaoke 88, penyegelan dilakukan dengan menempel stiker bertuliskan “DISEGEL”, di gerbang pintu masuk tempat karaoke. Hal itu sebagai tanda bahwa tempat karaoke tersebut tidak boleh lagi beroperasi.

“Penyegelan tempat karaoke ini sebagai tindak lanjut penegakan perda izin hiburan malam, minuman keras, dan ketertiban umum, serta juga sebagai tindak lanjut razia yang telah kami lakukan pada Selasa malam, yang mana ditemukan puluhan botol miras, serta tempat karaoke yang tak berizin,” ujar Kabid Trantibum Satpol PP, Linmas, dan Damkar Kota Probolinggo, Eko Candra.

Sebelumnya, Satpol PP telah melakukan tipiring terhadap tempat karaoke tersebut. Senin malam kemarin, tempat karaoke tersebut tetap beroperasi dan ditemukan menjual miras.

Selanjutnya, setelah dilakukan penyegelan, Satpol PP sebagai penegak perda akan melakukan pengawasan terhadap karaoke yang juga diketahui menjual miras ini tersebut.

“Tak hanya dua tempat karaoke yang telah di segel, petugas akan terus melakukan pengawasan, hingga penertiban jika nantinya ditemukan tempat karaoke beroperasi yang menyalahi Perda Kota Probolinggo,” imbuh Eko.

Sementara, terkait penyegelan, pemilik tempat, Ida Bagus Siwa mengatakan, menerima dan mematuhi tindakan petugas. Namun petugas diminta juga harus tegas dan tidak tebang pilih, jika memang ada tempat karaoke yang buka, maka juga harus ditindak.

“Saya mematuhi penyegelan di tempat saya, selama penindakan yang telah dilakukan di tempat saya juga dilakukan di tempat karaoke lain, sehingga tidak ada pilih sana dan pilih sini,” ujarnya.

Terkait hal ini, Plt Camat Mayangan, Muhammad Abas mengatakan, di wilayah Mayangan ini masih terdapat tempat – tempat hiburan malam tak berizin. Sehingga pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan penindakan.

“Kita bersama Satpol PP akan melakukan pemantauan dan penindakan secara di tempat-tempat tersebut tidak memiliki izin,” ujarnya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal