Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 3 Nov 2022 14:34 WIB

Lagi, Petugas Gabungan Segel Karaoke tak Berizin di JLU Mayangan


					Lagi, Petugas Gabungan Segel Karaoke tak Berizin di JLU Mayangan Perbesar

Probolinggo – Setelah menyegel tempat Karaoke 88 di Hotel Tampiarto, petugas gabungan dari Satpol PP, Polresta, Kodim 0820, MUI, dan Kemenag kembali menyegel tempat karaoke tak berizin di JLU, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kamis (3/11/2022) pagi.

Saat karaoke disegel, tidak ada penolakan dari pemiliknya, Ida Bagus Siwa.

Sama seperti di Karaoke 88, penyegelan dilakukan dengan menempel stiker bertuliskan “DISEGEL”, di gerbang pintu masuk tempat karaoke. Hal itu sebagai tanda bahwa tempat karaoke tersebut tidak boleh lagi beroperasi.

“Penyegelan tempat karaoke ini sebagai tindak lanjut penegakan perda izin hiburan malam, minuman keras, dan ketertiban umum, serta juga sebagai tindak lanjut razia yang telah kami lakukan pada Selasa malam, yang mana ditemukan puluhan botol miras, serta tempat karaoke yang tak berizin,” ujar Kabid Trantibum Satpol PP, Linmas, dan Damkar Kota Probolinggo, Eko Candra.

Sebelumnya, Satpol PP telah melakukan tipiring terhadap tempat karaoke tersebut. Senin malam kemarin, tempat karaoke tersebut tetap beroperasi dan ditemukan menjual miras.

Selanjutnya, setelah dilakukan penyegelan, Satpol PP sebagai penegak perda akan melakukan pengawasan terhadap karaoke yang juga diketahui menjual miras ini tersebut.

“Tak hanya dua tempat karaoke yang telah di segel, petugas akan terus melakukan pengawasan, hingga penertiban jika nantinya ditemukan tempat karaoke beroperasi yang menyalahi Perda Kota Probolinggo,” imbuh Eko.

Sementara, terkait penyegelan, pemilik tempat, Ida Bagus Siwa mengatakan, menerima dan mematuhi tindakan petugas. Namun petugas diminta juga harus tegas dan tidak tebang pilih, jika memang ada tempat karaoke yang buka, maka juga harus ditindak.

“Saya mematuhi penyegelan di tempat saya, selama penindakan yang telah dilakukan di tempat saya juga dilakukan di tempat karaoke lain, sehingga tidak ada pilih sana dan pilih sini,” ujarnya.

Terkait hal ini, Plt Camat Mayangan, Muhammad Abas mengatakan, di wilayah Mayangan ini masih terdapat tempat – tempat hiburan malam tak berizin. Sehingga pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan penindakan.

“Kita bersama Satpol PP akan melakukan pemantauan dan penindakan secara di tempat-tempat tersebut tidak memiliki izin,” ujarnya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal