Menu

Mode Gelap
Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara

Pemerintahan · 1 Nov 2022 16:29 WIB

Tidak Berizin, Walikota dan Petugas Gabungan Segel Tempat Karaoke


					Tidak Berizin, Walikota dan Petugas Gabungan Segel Tempat Karaoke Perbesar

Probolinggo – Petugas gabungan dari Satpol PP, Polres Probolinggo Kota, MUI, Kemenag, dan Kodim 0820, pada Selasa siang (1/11/2022) menyegel tempat karaoke. Sebelum penyegelan, petugas gabungan sempat mendapat penolakan oleh sejumlah orang, namun petugas tetap melakukan penyegelan.

Setibanya di lokasi, petugas gabungan, yang dipimpin langsung oleh Walikota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin, langsung mendatangi pintu masuk tempat yang diduga sebagai tempat karaoke. Namun, saat hendak dibuka, pintu masuk karaoke dikunci.

Saat bersamaan, sejumlah orang yang mengaku sebagai penyewa tempat karaoke langsung menemui walikota dan rombongan untuk menjelaskan bahwa sebelum mendirikan tempat karaoke ini, sempat terjadi adu mulut, dimana penyewa mengaku telah mengajukan izin hingga instansi terkait datang dan melakukan survei.

“Karaoke ini merupakan fasilitas hotel yang mana dalam aturan yang dilarang adalah diskotik, klab malam dan panti pijat,l. Kami akan menunggu surat penolakan dari Pemkot Probolinggo, yang nantinya akan kami gugat ke pengadilan,” ujar kuasa hukum penyewa tempat, Fariji.

Meskipun ada penolakan, petugas gabungan tetap melakukan penyegelan di pintu tempat karaoke dengan menggunakan stiker bertuliskan “Disegel”. Selain petugas gabungan, penyegelan pintu karaoke ini juga disaksikan MUI Kota Probolinggo dan serta Kemenag Kota Probolinggo.

Walikota mengatakan, penindakan dengan penyegelan ini dilakukan karena adanya fleyer yang sudah tersebar bahwa karaoke telah dibuka. Selain itu pemilik yang sudah dipanggil tidak bisa menunjukkan izin, maka pada hari ini dilakukan penyegelan.

“Sesuai perda yang berlaku, maka tempat hiburan malam tidak boleh buka dan tempat karaoke yang saat ini telah disegel akan terus kami pantau. Jika tetap beroperasi bahkan membuka segel, maka akan ada langkah hukum yang berlaku,” ujar walikota.

Sementara, Pemilik Hotel Tampiarto, Maharianto mengatakan, dalam perjanjian dengan penyewa tempat yakni sistemnya menyewa enam kamar selama satu tahun. “Saya tidak tahu kalau kamar yang disewa tersebut digunakan karaoke,” ujarnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya

31 Juli 2025 - 21:54 WIB

Gubernur Khofifah Sebut Gangguan Jalur Laut dan Darat Hambat Distribusi BBM ke Jember

31 Juli 2025 - 16:32 WIB

Warga Terjebak Banjir Lahar, Pemkab Lumajang Ajukan Normalisasi Sungai Regoyo

31 Juli 2025 - 14:50 WIB

Sekda Memasuki Masa Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Buka Seleksi Terbuka

29 Juli 2025 - 19:55 WIB

Tiga Tahun Mangkrak, Pembangunan Gedung Inspektorat Kota Probolinggo Kembali Dilanjutkan

29 Juli 2025 - 18:05 WIB

Antrean BBM di Lumajang Meningkat Drastis, Bupati Pastikan Stok Aman

29 Juli 2025 - 14:44 WIB

Dampak Kelangkaan BBM, Pemkab Jember Terapkan Belajar dan Kerja dari Rumah

29 Juli 2025 - 11:52 WIB

Trending di Pemerintahan