Menu

Mode Gelap
27 Jemaah Haji Lumajang Diberangkatkan Mendadak Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Lereng Semeru Ricuh, Polisi Dihadang Warga Pertumbuhan Ekonomi di Jember Relatif Sehat, PHK Massal Berkurang Aparat Dinilai tak Serius, NU Bakal Kerahkan Banser Berantas Miras Pemkab Jember Bakal Buka Ribuan Lapangan Kerja Baru lewat Pasar Digital Mantapkan Persiapan, 894 Jamaah Calon Haji Probolinggo Manasik di Miniatur Ka’bah

Pemerintahan · 31 Okt 2022 15:04 WIB

Tertibkan Tambang Pasir, Bupati Lumajang Minta Bantuan KPK


					Tertibkan Tambang Pasir, Bupati Lumajang Minta Bantuan KPK Perbesar

Jakarta,- Peliknya persoalan tambang pasir, membuat Bupati Lumajang Thoriqul Haq, sampai-sampai harus meminta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Cak Thoriq, sapaan akrabnya, berkunjung ke kantor KPK di Jakarta, Senin (31/10/22) pagi.

Kunjungan itu tidak lain yaitu untuk meminta KPK turut hadir dalam menyelidiki kasus tambang pasir di Lumajang. Dalam kunjungannya, Cak Thoriq datang seorang diri.

“Pagi ini, saya ke kantor KPK untuk menyampaikan surat permohonan pendampingan KPK dalam pengelolaan pertambangan pasir di Lumajang,” kat Cak Thoriq.

Dalam kesempatan, ia ditemui oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron dan Direktur Korsupgas II Brigjend Pol. Bahtiar Ujang. Cak Thoriq menyampaikan berbagai persoalan yang terjadi dalam pertambangan pasir, tentang tonase truk pasir, stockpile ilegal dan kerusakan jalan.

Selain itu, ia juga memaparkan soal jual beli Surat Keterangan Asal Barang (SKAB), pajak daerah yang kurang optimal hingga kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sebagai dampak dari pertambangan pasir.

Saat ini, lanjutnya, Pemkab Lumajang sedang memulai mengoperasionalkan Stockpile Terpadu di Desa Sumbersuko, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang.

Selai itu, ia akan meneruskan pembangunan jalan tambang yang lebih permanen dan sedang pendampingan sistem pajak daerah yang melibatkan perguruan tinggi ternama di Surabaya.

“Karena itu, perlu didampingi oleh KPK dalam menata pertambangan pasir supaya koridor aturan hukum dan pelaksanaan aturan berjalan sesuai fungsi masing masing. Perlu juga didampingi untuk kordinasi lintas kementrian atau lembaga, terutama permasalahan kendaraan di luar tonase, juga proses perijinan yang harus mempertimbangkan persoalan yang ada di daerah,” bebernya.

“Insha Allah dalam waktu dekat akan segera ada tindak lanjut untuk kordinasi dan pemetaas persoalan bersama,” tambah mantan aktivis PMII itu. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Tekankan Inklusi Sosial dan Transformasi Birokrasi dalam Pembangunan Jangka Menengah

6 Mei 2025 - 16:27 WIB

Pariwisata Lumajang : Janji Regulasi Lama, Realita Masih Berantakan

5 Mei 2025 - 17:25 WIB

Bunda Indah Kenalkan Tagline ‘Ikhlas Melayani Rakyat’ sebagai Budaya Kinerja ASN Lumajang

5 Mei 2025 - 17:04 WIB

Seringnya Kasus Kekerasan Seksual di Lumajang, Indikasi Sistem Perlindungan Anak Gagal

5 Mei 2025 - 16:38 WIB

Digitalisasi Pesantren, Solusi Untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Lumajang

5 Mei 2025 - 13:27 WIB

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Trending di Pemerintahan