Menu

Mode Gelap
Pedang Pora Sambut Kedatangan AKBP M. Wahyudin Latif di Polres Probolinggo Warga Kupang NTT Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Jember, ini Dugaan Penyebabnya Infrastruktur Belum Siap, Lumajang Absen dari Peluncuran Serentak Sekolah Rakyat Belum Ditemukan, Keluarga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Berharap Korban Selamat Pendaki Muda Hilang Setelah Bertingkah Aneh, Ditemukan Lemas di Lereng Gunung Lemongan Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Siswa Ikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah

Hukum & Kriminal · 24 Okt 2022 20:32 WIB

Sidang Putusan Sela, Hakim Tolak Eksepsi Bos Tambang Gempol


					Sidang Putusan Sela, Hakim Tolak Eksepsi Bos Tambang Gempol Perbesar

Pasuruan,- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Kabupaten Pasuruan, menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus penambangan ilegal, Andreas Tanudjaja. Penyababnya, eksepsi yang diajukan dinilai terlalu masuk dalam pokok materi.

“Menolak eksepsi keberatan penasehat terdakwa seluruhnya, menetapkan persidangan tetap dilanjutkan dengan acara pembuktian penuntut umum dan mengajukan barang bukti,” kata Ketua Majelis Hakim, Ahmad Shuhel Ndajir saat membacakan dokumen putusan sela.

Majelis hakim juga meminta kepada Jaksa Penuntut Umun (JPU) untuk menyiapkan pembuktian dengan menghadirkan saksi. Tak hanya itu hakim juga meminta kedua belah pihak untuk hadir dilokasi tambang ilegal.

“Karena obyek kasus itu tambang, jadi kita perlu ke lokasi tambangnya,” kata hakim menegaskan.

Selanjutnya, majelis hakim juga akan kroscek barang bukti (BB) terdakwa. Hal ini dilakukan karena ditemukan ada selisih barang bukti yang diajukan jaksa.

“Ada selisih barang bukti, makanya kita minta penjelasan jaksa berapa barang buktinya dan dititipkan kemana saja,” ucapnya.

Agar roses sidang lebih efesien, Mejalis hakim meminta sidang digelar dua kali dalam seminggu.

Minggu depan majelis hakim dan kedua belah pihak yang bersangkutan akan mendatangi lokasi. Setelah mendatangi lokasi sidang akan kembali digelar dengan mendatangkan saksi.

Jhoni Salah seorang JPU yang menyidangkan kasus tambang ilegal dengan terdakwa Andreas Tanudjaja, Jhoni, berjanji akan menghadirkan 27 orang sebagai saksi. JPU juga akan menghadirkan tiga saksi ahli.

“Selain 27 saksi, kita juga akan menghadirkan tiga orang saksi ahli. Diantaranya ahli teknik geodesi dan ahli tindak pidana,” ujarnya. (*) 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Sebar Konten Bernarasi Negatif, PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker

11 Juli 2025 - 20:18 WIB

Ketagihan Karaoke, Sigit Nekad Gelapkan Motor hingga 6 TKP, Termasuk Milik Sahabatnya

11 Juli 2025 - 18:25 WIB

Lumajang Darurat Pencurian, Mobil Dinas hingga Motor Pegawai Kejaksaan Raib

11 Juli 2025 - 14:36 WIB

Curi Tas Berisi Uang Rp7 Juta di Pasar Ngopak, Pria Asal Kaltim Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 14:57 WIB

Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Lumajang Mengaku Kelaminnya Loyo

10 Juli 2025 - 08:58 WIB

Diduga Setubuhi Bocah 5 Tahun, Kakek di Lumajang Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 08:27 WIB

Merasa Ditipu, Pasutri Adukan Luluk Nuril ke Polres Probolinggo

9 Juli 2025 - 20:03 WIB

Trending di Hukum & Kriminal