Menu

Mode Gelap
Umat Hindu Tengger Rayakan Kuningan, Berharap Dianugerahi Kesehatan dan Keselamatan KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei

Hukum & Kriminal · 24 Okt 2022 20:32 WIB

Sidang Putusan Sela, Hakim Tolak Eksepsi Bos Tambang Gempol


					Sidang Putusan Sela, Hakim Tolak Eksepsi Bos Tambang Gempol Perbesar

Pasuruan,- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Kabupaten Pasuruan, menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus penambangan ilegal, Andreas Tanudjaja. Penyababnya, eksepsi yang diajukan dinilai terlalu masuk dalam pokok materi.

“Menolak eksepsi keberatan penasehat terdakwa seluruhnya, menetapkan persidangan tetap dilanjutkan dengan acara pembuktian penuntut umum dan mengajukan barang bukti,” kata Ketua Majelis Hakim, Ahmad Shuhel Ndajir saat membacakan dokumen putusan sela.

Majelis hakim juga meminta kepada Jaksa Penuntut Umun (JPU) untuk menyiapkan pembuktian dengan menghadirkan saksi. Tak hanya itu hakim juga meminta kedua belah pihak untuk hadir dilokasi tambang ilegal.

“Karena obyek kasus itu tambang, jadi kita perlu ke lokasi tambangnya,” kata hakim menegaskan.

Selanjutnya, majelis hakim juga akan kroscek barang bukti (BB) terdakwa. Hal ini dilakukan karena ditemukan ada selisih barang bukti yang diajukan jaksa.

“Ada selisih barang bukti, makanya kita minta penjelasan jaksa berapa barang buktinya dan dititipkan kemana saja,” ucapnya.

Agar roses sidang lebih efesien, Mejalis hakim meminta sidang digelar dua kali dalam seminggu.

Minggu depan majelis hakim dan kedua belah pihak yang bersangkutan akan mendatangi lokasi. Setelah mendatangi lokasi sidang akan kembali digelar dengan mendatangkan saksi.

Jhoni Salah seorang JPU yang menyidangkan kasus tambang ilegal dengan terdakwa Andreas Tanudjaja, Jhoni, berjanji akan menghadirkan 27 orang sebagai saksi. JPU juga akan menghadirkan tiga saksi ahli.

“Selain 27 saksi, kita juga akan menghadirkan tiga orang saksi ahli. Diantaranya ahli teknik geodesi dan ahli tindak pidana,” ujarnya. (*) 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa

3 Mei 2025 - 15:51 WIB

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal