Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Sosial · 20 Okt 2022 17:13 WIB

Kritik Fashion Street Parade Kraksaan, Kemenag Minta Jadi Bahan Evaluasi


					KONTROVERSI : Busana peserta Street Parade Fashion inilah yang dinilai kurang pantas. Perbesar

KONTROVERSI : Busana peserta Street Parade Fashion inilah yang dinilai kurang pantas.

Kraksaan – Fashion Street Parade (FSP) yang digelar Bank Jatim Cabang Kraksaan di alun-alun Kraksaan, Minggu (16/10/2022) lalu menyisakan polemik. Sebagian peserta yang mengumbar aurat dinilai mencederai kearifan lokal Kabupaten Probolinggo.

Selain dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Probolinggo juga memberikan respon. Secara estetika, kegiatan tersebut bagus untuk mengekspresikan nilai seni. Namun, nilai seninya tidak boleh menafikan norma sosial.

“Saya menyadari manusia memiliki sifat khilaf, saya tidak yakin hal itu disengaja oleh panitia. Tapi, ini harus dijadikan pelajaran,” kata Kepala Kantor Kemenag setempat, Akhmad Sruji Bahtiar, Kamis (20/10/2022).

Oleh sebab itu, ia berharap, kejadian ini bisa menjadi bahan evaluasi bagi Bank Jatim Cabang Kraksaan jika ingin mengadakan kegiatan di waktu mendatang. Sehingga, kritikan serupa tidak lagi bermunculan.

“Ini nasi sudah menjadi bubur, jadi yang terpenting ke depan terulang, dan ini bukan berarti saya setuju dengan itu (FSP),” paparnya.

Bahtiar pun mempersilakan jika kegiatan FSP itu akan digelar kembali. Namun, ia meminta norma agama, norma sosial, dan norma budaya yang sudah hidup di masyarakat Kabupaten Probolinggo harus dijaga bersama.

“Secara tidak langsung panitia kan terkena sanksi sosial dengan adanya masukan dari MUI, jadi harus ada evaluasi,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kegiatan Fashion Street Parade tersebut menuai kritik dari Aisyiyah Kabupaten Probolinggo dan Nahdlatul Ulama Cabang Kota Kraksaan. Bahkan, kegiatan yang dinilai mengumbar aurat tersebut juga diprotes oleh MUI dengan cara disampaikan langsung ke Wakil Bupati Probolinggo. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember

1 Mei 2025 - 19:16 WIB

Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

1 Mei 2025 - 16:43 WIB

Kemenag Lumajang Prioritaskan Keselamatan dan Kenyamanan Jamaah Haji Lansia

1 Mei 2025 - 15:40 WIB

KAI Daop 9 Jember Persempit Perlintasan JPL 09, Hanya Boleh Dilalui Kendaraan Bermotor

1 Mei 2025 - 14:02 WIB

Unjuk Kemesraan, Bupati dan Wakil Bupati Jember Kompak Hadiri Milad PKS

28 April 2025 - 19:45 WIB

Sambangi MUI, Forum Peduli Akhlaq Desak Para Pemabuk di SGM Kraksaan Ditindak Tegas

28 April 2025 - 19:29 WIB

Nikah Dini di Lumajang Terancam Tak Dapat Bansos

28 April 2025 - 15:35 WIB

Gelar Halal Bihalal, IKA PMII UNZAH Genggong Rajut Harmoni Alumni

27 April 2025 - 21:22 WIB

Bantuan Anak Yatim di Lumajang: Proses Pengajuan dan Persyaratan Harus Jelas

27 April 2025 - 09:29 WIB

Trending di Sosial