Menu

Mode Gelap
Angka Kemiskinan Kota Probolinggo Tahun 2025 Turun Jadi 5,69 Persen, Masuk 6 Besar di Jatim Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur Wanita di Winongan Dihadang Begal, Motor, HP, dan Uang Tunai Amblas Penerbangan Perdana Jember–Jakarta Kembali Ditunda, Dijadwalkan 23 September 2025 Beras Lokal dan SPHP Bisa Berdampingan, Bukan Harus Bersaing Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

Sosial · 20 Okt 2022 17:13 WIB

Kritik Fashion Street Parade Kraksaan, Kemenag Minta Jadi Bahan Evaluasi


					KONTROVERSI : Busana peserta Street Parade Fashion inilah yang dinilai kurang pantas. Perbesar

KONTROVERSI : Busana peserta Street Parade Fashion inilah yang dinilai kurang pantas.

Kraksaan – Fashion Street Parade (FSP) yang digelar Bank Jatim Cabang Kraksaan di alun-alun Kraksaan, Minggu (16/10/2022) lalu menyisakan polemik. Sebagian peserta yang mengumbar aurat dinilai mencederai kearifan lokal Kabupaten Probolinggo.

Selain dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Probolinggo juga memberikan respon. Secara estetika, kegiatan tersebut bagus untuk mengekspresikan nilai seni. Namun, nilai seninya tidak boleh menafikan norma sosial.

“Saya menyadari manusia memiliki sifat khilaf, saya tidak yakin hal itu disengaja oleh panitia. Tapi, ini harus dijadikan pelajaran,” kata Kepala Kantor Kemenag setempat, Akhmad Sruji Bahtiar, Kamis (20/10/2022).

Oleh sebab itu, ia berharap, kejadian ini bisa menjadi bahan evaluasi bagi Bank Jatim Cabang Kraksaan jika ingin mengadakan kegiatan di waktu mendatang. Sehingga, kritikan serupa tidak lagi bermunculan.

“Ini nasi sudah menjadi bubur, jadi yang terpenting ke depan terulang, dan ini bukan berarti saya setuju dengan itu (FSP),” paparnya.

Bahtiar pun mempersilakan jika kegiatan FSP itu akan digelar kembali. Namun, ia meminta norma agama, norma sosial, dan norma budaya yang sudah hidup di masyarakat Kabupaten Probolinggo harus dijaga bersama.

“Secara tidak langsung panitia kan terkena sanksi sosial dengan adanya masukan dari MUI, jadi harus ada evaluasi,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kegiatan Fashion Street Parade tersebut menuai kritik dari Aisyiyah Kabupaten Probolinggo dan Nahdlatul Ulama Cabang Kota Kraksaan. Bahkan, kegiatan yang dinilai mengumbar aurat tersebut juga diprotes oleh MUI dengan cara disampaikan langsung ke Wakil Bupati Probolinggo. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Angka Kemiskinan Kota Probolinggo Tahun 2025 Turun Jadi 5,69 Persen, Masuk 6 Besar di Jatim

18 September 2025 - 19:40 WIB

Innalillahi! HM. Buchori, Eks Wali Kota Probolinggo Dua Periode Meninggal Dunia

15 September 2025 - 15:04 WIB

Terganjal Aturan, Pasien ‘Celebral Palsy’ di Kota Probolinggo Tidak Lagi Menerima Layanan Fisioterapi

13 September 2025 - 20:09 WIB

Aktivitas Paralayang di Kawasan Bromo Viral, TNBTS Tegaskan Dilarang, Hormati Kesucian Adat Tengger

13 September 2025 - 15:18 WIB

Cuaca Ekstrem, BPBD Jember: Waspadai Potensi Banjir dan Longsor Hingga 17 September

11 September 2025 - 20:31 WIB

Ada Dugaan Penculikan Anak di Kota Probolinggo, Polisi Minta Warga Tidak Panik

10 September 2025 - 19:57 WIB

Kekeringan Meluas, BPBD Kabupaten Probolinggo Petakan Daerah Rawan Krisis Air Bersih

9 September 2025 - 15:30 WIB

Jalur Gumitir Dibuka Lebih Awal, DPRD Jember Ingatkan Pengguna Jalan Soal Hal ini

2 September 2025 - 20:54 WIB

Kabar Baik! Jalur Gumitir Jember-Banyuwangi Bisa Dilintasi Mulai 4 September 2025

2 September 2025 - 18:45 WIB

Trending di Sosial