Menu

Mode Gelap
KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu

Sosial · 14 Okt 2022 17:12 WIB

64 Warga Probolinggo Jadi TKI, Termuda Usia 21 Tahun


					64 Warga Probolinggo Jadi TKI, Termuda Usia 21 Tahun Perbesar

Kraksaan – Menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) masih menjadi pilihan bagi sejumlah warga Kabupaten Probolinggo untuk mencari nafkah. Pada tahun ini, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo mencatat ada 64 warga yang secara resmi menjadi TKI.

Sekretaris Disnaker setempat, Akhmad mengatakan, dari jumlah tersebut, usia pekerja TKI tersebut masih tergolong dalam usia produktif. Sebanyak 41 satu di antaranya merupakan laki-laki, sedangkan 23 sisanya merupakan perempuan.

“Rata-rata usianya dari 21-40 tahun. Yang termuda itu ada yang usia 21 tahun dari Desa Kaliacar, Kecamatan Gading pergi ke Malaysia. Yang lebih dari 40 tahun hanya dua orang, ke Malaysia juga,” paparnya.

Ia menjelaskan, rata-rata para TKI tersebut memang memilih Malaysia sebagai tujuan bekerja. Namun, sejumlah pekerja juga memilih negara-negara Asia Timur sebagai tujuan Seperti Taiwan dan Hongkong. Selain dari tiga negara itu, juga terdapat seorang pekerja yang memilih Rumania sebagai tujuan bekerja.

“Satu orang ada yang ke Saudi Arabia, seorang lagi ke Jepang. Yang banyak memang Malaysia dan Taiwan,” ungkapnya.

Ia pun bersyukur para pekerja tersebut pergi ke luar negeri dengan menggubakan jalur resmi. Sehingga, para pekerja itu dapat dipastiknan tidak akan dideportasi. Selain itu para pekerja itu sudah mendapatkan surat perjanjian kerja sebelum mulai bekerja, sehingga upah yang didapat akan sesuai dengan kinerjanya.

“Meski begitu, mereka setiap tiga tahun sekali wajib memperbarui paspornya dengan meminta lagi rekomendasi paspor kepada kami,” ujarnya.

Ia juga berharap, adanya TKI yang menggunakan jalur resmi ini dapat ditiru oleh warga lainnya jika hendak ke bekerja di luar negeri. Sehingga, kasus-kasus deportasi untuk warga setempat tidak terulang kembali.

Akhmad menjelaskan, untuk menggunakan jalur resmi, calon TKI terlebih dahulu harus mendaftar ke Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Surabaya. Di BP2MI calon pekerja harus menyertakan kontrak kerja luar negeri, harus mendapatkan izin orangtua bagi yang belum menikah, serta surat keterangan waris jika terdapat musibah ketika bekerja.

“Kalau sudah daftarnya ke BP2MI, baru ke kami untuk selanjutnya kami berikan surat rekomendasi pembuatan paspor dan nomor ID pekerja,” katanya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember

1 Mei 2025 - 19:16 WIB

Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

1 Mei 2025 - 16:43 WIB

Kemenag Lumajang Prioritaskan Keselamatan dan Kenyamanan Jamaah Haji Lansia

1 Mei 2025 - 15:40 WIB

KAI Daop 9 Jember Persempit Perlintasan JPL 09, Hanya Boleh Dilalui Kendaraan Bermotor

1 Mei 2025 - 14:02 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

Trending di Pemerintahan