Menu

Mode Gelap
Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan Jelang Konfercab NU Kraksaan, Nahdliyin Mulai Suarakan Uneg-unegnya Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan Kisah Pilu Guru Honorer di Jember; Tempuh Jarak 13 KM, Wafat Usai Melahirkan Dulu Hanya Makan Sekali Sehari, Kini Siswa SD Ini Bisa Makan Dua Kali Berkat Program MBG Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

Peristiwa · 26 Sep 2022 20:09 WIB

Paguyuban Truk Pasir Lurug Pemkab Lumajang, ini Pemicunya


					Paguyuban Truk Pasir Lurug Pemkab Lumajang, ini Pemicunya Perbesar

Lumajang,- Paguyuban truk pasir melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Senin (26/9/22). Aksi ini dilakukan sebagai buntut penahanan salah seorang warga, yang bekerja penambang pasir.

Korlap asik, Hanafi menjelaskan, penambanng pasir bernama Rudi, ditangkap Polres Lumajang karena dianggap telah melakukan pelanggaran dalam penambangan pasir, Senin pagi sebelumnya.

“Padahal semua surat perintah sudah dilengkapi, tapi masih saja ditangkap. Kayaknya kami ini menjadi tersangka, padahal dia sebelum melakukan pekerjaannya, sudah ada surat tugas. Ini yang pertama,” kata Hanafi.

Ia meminta kepada Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, memberikan kebijakan kepada penambang manual untuk memiliki kepastian hukum dalam menjalankan aktivitasnya. Bupati diminta segera koordinasi dengan aparat penegak hukum.

Selain itu, terkait pencabutan izin dari Kementerian ESDM tentang aktifitas penambangan pasi, ia menyebut hal itu bakal mematikan ekonomi masyarakat. Sebab, jumlah pekerja di 3 desa itu jumlahnya ribuan orang.

“Karena atas ketidaktahuannya dan tidak punya pekerjaan lagi, selain itu jumlahnya ribuan,” ungkap Hanafi.

Terakhir, ia meminta ada solusi bagi bekerja manual di tiga desa, yakni Desa Sumber Wuluh, Jugosari dan Gondoruso Kecamatan Candipuro, agar bisa beraktivitas seperti biasanya.

“Kami minta seluruh pihak bisa beriringan bersama. Untuk kebaikan bersama. Mas Rudi, kita minta kejelasan hukumnya,” pintanya berapi-api.

Sementara itu, Bupati Lumajang Thoriqul Haq menyampaikan, semua pihak sudah sama-sama mengetahui akibat lahar dingin dan erupsi Gunung Semeru banyak sekali jalan tambang yang sudah diperbaiki, kembali rusak dan hancur.

Jalan tambang kemudian dilanjutkan pembangunannya dan ditangani oleh asosiasi sopir tambang. Bahwa jalan tambang bukan milik pemerintah tapi pemilik ijin tambang.

Padahal, jalan tambang merupakan aset pangairan Provinsi Jawa Timur Balai Besar Wilayah Sungai. Sungai itu milik pemerintah provinsi, tapi yang mengatur sungai pemerintah pusat.

“Pemerintah mengizinkan untuk perapian dan pembangunan jalan tambang, tapi biayanya dikelola yang mau melakukan pembangunan bareng-bareng, gotong royong. Ditanggung bareng-bareng karena itu ada iurannya. Iuran ini untuk memperbaiki bila ada yang rusak”, ungkapnya.

“Kita tahu kondisi masing-masing, ya. Tapi kalau ada pelanggaran maka ranahnya polisi yang harus dihormati. Saya sebagai bupati, ayo cari solusi bareng-bareng. Sepakat ada jalan tambang dan mau melewati jalan tambang itu sudah benar. Sepakat ya lewat jalan tambang,” imbuh thoriq.

Sementara itu, Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan menyampaikan, soal kasus Rudi yang menjadi tersangka, menurutnya tak lepas dari komitmen untuk mendukung pemerintah daerah, termasuk soal penambangan pasir.

“Awal kami sudah melaksanakan pencegahan. Sudah keliling ke Pasirian, Candipuro, dan Tempeh karena memang di tempat itu ada pasir. Semua perlu diatur,” papar Kapolres.

Disampaikannya, kasus yang ditangani polisi sampai saat ini ada 5 kasus pertambangan. Pertama punya izin tapi belum bisa menambang.

Kedua, punya izin operasional nambang di luar ijin. Lalu tidak punya izin operasional tapi nambang dan ada yang punya izin tapi di luar koordinat.

“Lalu si Rudi, mengerjakan jalan tambang atas perintah. Tapi tidak diperkenalkan menjual pasir untuk operasional. Apalagi mas Rudi menjalankan tugas ada yang memanfaatkan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) yang tidak jelas. Kita akan cari siapa penjual SKAB ijin SKAB harus sesuai dengan Usaha Ijin Pertambangan (UIP), kalau di luar itu berarti salah. Sekarang ada 11 izin tambang yang sudah dicabut,” urai Kapolres.

Dewa meminta, semua pihak bekerja dengan saling tidak merugikan. “Tinggal dilihat prosentasi kesalahannya. Tidak bisa serta-merta dibebaskan karena teman,” ucap dia. (*)

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pedagang Terdampak Kebakaran Pasar Baru Pandaan Akan Direlokasi

29 Agustus 2025 - 17:38 WIB

Brak! Atap Kelas SMAN 1 Tiris Ambruk saat Jam Pelajaran, Puluhan Siswa Tertimpa

29 Agustus 2025 - 15:45 WIB

Bikin Geger! Ular Piton 3 Meter Masuk ke Rumah Warga di Mayangan

29 Agustus 2025 - 14:59 WIB

Kebakaran Landa Pasar Baru Pandaan, Puluhan Lapak Terbakar

29 Agustus 2025 - 04:45 WIB

Truk Muat 10 Ton Beras Tergelincir ke Sungai Bondoyudo Lumajang

28 Agustus 2025 - 18:33 WIB

DPO Curanmor Korban Ledakan Bondet di Pasrepan Meninggal Dunia

27 Agustus 2025 - 16:18 WIB

Gudang Mebel di Pasuruan Hangus, Kerugian Ditaksir Puluhan Juta

26 Agustus 2025 - 14:52 WIB

Bakar-bakar Sampah Hanguskan Kandang, 4 Ekor Kambing Mati Terpanggang

24 Agustus 2025 - 19:37 WIB

Terlindas Truk Tebu, Pemotor di Jalur Pantura Pajarakan Tewas

24 Agustus 2025 - 16:12 WIB

Trending di Peristiwa