Menu

Mode Gelap
Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara

Hukum & Kriminal · 24 Sep 2022 18:02 WIB

Kurir Sabu Jaringan Madura Dibekuk BBN di Tol Pasuruan


					Kurir Sabu Jaringan Madura Dibekuk BBN di Tol Pasuruan Perbesar

Pasuruan,- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Pasuruan menbekuk dua orang kurir sabu-sabu jaringan Madura. Keduanya diamankan di Jalan Tol Kejapanan Gempol Pasuruan.

Dua kurir itu adalah JD (26) dan RK (24). Mereka tercacat sebagai warga Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura

Kepala BNN Kabupaten Pasuruan, AKBP Erlang Dwi Permata mengatakan, sebelumnya, pada pertengahan Juli 2022, Petugas BNN Provinsi Jawa Timur mendapatkan informasi adanya transaksi narkotika jenis sabu melalui jalur Madura-Malang.

“Atas informasi tersebut maka petugas BNN melakukan pendalaman untuk menemukan titik terang kemungkinan adanya peredaran sabu di Madura,” kata Erlang, Sabtu (24/9/2022).

Setelah melakukan beberapa kali pendalaman, dijelaskan Erlang, didapat informasi adanya pengiriman paket narkotika jenis sabu yang akan dilakukan pada Selasa, 13 September 2022.

Informasi dari masyarakat, mobil yang digunakan adalah Suzuki Ertiga nopol AG-1370-LI, yang meluncur dari wilayah Bangkalan ke arah Pasuruan.

Mendapat informasi tersebut, petugas BNN Jawa Timur berkoordinasi dengan BNN Kabupaten dan Kota jajaran, termasuk BNN Kabupaten Pasuruan untuk melakukan penghadangan kendaraan yang diduga digunakan oleh pelaku.

“Mobil tersebut berhasil dihentikan oleh Petugas BNN di Jalan Tol Kejapanan Gempol Pasuruan,” jelasnya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas temukan narkotika jenis sabu seberat 50 Gram. Sabu-sabu itu disimpan di dalam jok mobil. Rencananya, sabu-sabu itu akan diantar ke Kabupaten Malang.

Pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun hingga seumur hidup

“Dua pelaku ini merupakan kurir, identitas pemilik sabu dan pemilik mobil sudah kami kantongi. Saat ini mereka masih dalam DPO (Daftar Pencarian Orang),” pungkas dia. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 78 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal