Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Hukum & Kriminal · 6 Sep 2022 21:23 WIB

Bandel, Pol PP Lumajang Tertibkan PKL 


					Bandel, Pol PP Lumajang Tertibkan PKL  Perbesar

Lumajang,- Petugas gabungan di Kabupaten Lumajang, amankan para pedagang kaki lima (PKL), yang dinilai melakukan sejumlah pelanggaran di area perkotaan Lumajang, Selasa (6/9/22).

Petugas yang terlibat diantaranyai Satpol, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruanh (PUTR), Diskoperindag, Dinasi Lingkungan Hidup (DLH) hingga unsur kecamatan dan kelurahan

Penertiban itu dilandasi keberadaan para pedagang yang dinilai menyalahi aturan dan kesepakatan yang sudah disepakati dengan Pemkab Lumajang. Dalam kesepakatan itu disebutkan, pedagang tidak akan menempati trotoar sebagai tempat berjualan.

Sebab, trotoar itu lebih diutamakan untuk pengguna jalan. Selain di trotoar, mereka juga berjualan di badan jalan sehingga hal itu bisa membahayakan pengguna jalan lain.

“Kami melakukan penertiban PKL di sepanjang jalan Ahmad Yani, PB Sudirman, Kawasan Alun-Alun dan jalanan sirip alun-alun. Seperti di Jalan Kapten Ilyas, Wahid Hasyim, Dr Kusnadi, DR Sutomo dan sekitarnya,” kata Kasatpol PP Matali Bilogo.

Sebelumnya, Bupati dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan inspeksi mendadak (Sidak) sejumlah kawasan yang dinilai semrawut, tidak terkecuali keberadaan PKL.

Meski sudah dilakukan himbauan dan edukasi agar tidak lagi berjualan uang menyalahi aturan, namun para pedagang kaki lima ini justru tidak menghiraukan.

“Kami sudah berikan toleransi dua hingga tiga hari agar mereka membongkar dan meringkas sendiri. Tetapi, ternyata masih ada yang bandel. Jadi, kami amankan,” tegasnya.

engenai PKL di kawasan Jelita atau barat PB Sudirman, dia menjelaskan, kawasan tersebut memang disepakati dan diperuntukkan bagi PKL.

Namun, aturannya, PKL boleh mendirikan tenda dan menjual di atas pukul empat sore hingga malam. Sehingga pagi harinya, kawasan tersebut steril dari PKL.

“Termasuk gerobak dan tendanya tidak boleh ada di lokasi jualan,” tambahnya.

Disinggung penertiban bagian dari persiapan penilaian kota adipura, Matali menerangkan, penertiban tidak hanya dilakukan saat ini saja. Namun, ke depan, seluruh kawasan itu tetap steril dari PKL.

“Mereka masih bisa berjualan di tempat yang sudah pemerintah sediakan seperti di stadion,” pungkasnya.(*) 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal