Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Hukum & Kriminal · 1 Sep 2022 19:30 WIB

Polres Lumajang Tertibkan 5 Proyek Galian C, Puluhan Dump Truk Disita 


					Polres Lumajang Tertibkan 5 Proyek Galian C, Puluhan Dump Truk Disita  Perbesar

Lumajang,- Polres Lumajang menertibkan proyek Galian C di 5 titik berbeda, Kamis (1/9/22) siang. Penindakan itu berdasarkan Laporan Polisi (LP) dari masyarakat yang diterima oleh petugas.

Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, dari 5 titik lokasi galian pihaknya menyita 24 dump truk, 9 ekskavator dan satu mesin sedot. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Sumbersuko.

Menurut Kapolres, 5 proyek Galian C itu ditertibkan dengan perkara yang beragam. Mulai dari usaha yang memiliki izin baru sampai ekplorasi namun belum kantongi izin operasional.

“Kemudian ada juga yang sudah miliki ijin operasional tetapi eksplorasinya diluar titik koordinat,” kata Kapolres.

Bahkan, imbuhnya, ada masyarakat yang tidak memiliki izin tetapi nekat melakukan aktivitas tambang dengan menggunakan mesin sedot.

Selain itu, ada pula kelompok masyarakat yang mendapat surat tugas untuk memperbaiki jalan tambang, namun dalam praktiknya justru menyalahi aturan.

“Itu ditindak dan akan kami proses semua, dengan harapan pertambangan pasir di Lumajang tidak salah aturan,” tambah Kapolres Dewa.

Saat ini, lanjut Dewa, pihaknya sedang memeriksa sejumlah saksi. Bahkan, sudah menetapkan satu tersangka. “Sudah ada satu tersangka, untuk yang lainnya sedang kami lakukan penyidikan,” tutur dia.

Kapolres berjanji, pihaknya akan memproses perkara tersebut secara serius. Pihak-pihak yang terlibat, klaimnya, juga akan diproses hukum tanpa pandang bulu.

“Intinya semua perkara yang kami tangani akan diproses, tinggal lihat keterangan dari saksi yang lain tentu kadarnya dilihat dari fakta dan pemeriksaan BAP (Berita Acara Pemeriksaan, red) nanti,” pungkasnya. (*)

 

Editor : Efendi Muhammad

Publisher : Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal