Menu

Mode Gelap
Tunarungu di Jember Minta Akses Layanan Publik dan Pekerjaan Layak Naik Motor Bawa Rumput, Warga Lekok Tewas di Jalur Pantura Grati Pemprov Jatim Terbitkan SE Pengibaran Bendera Merah Putih Latihan Upacara HUT RI di Lumajang Nyaris Gagal, Diselamatkan oleh Aksi Tak Terduga Petugas BPBD Gubernur dan TNI Resmi Memulai Rutilahu Jatim dari Probolinggo Kades Akan Evaluasi Karnaval Sound Horeg Pasca Penonton Meninggal

Hukum & Kriminal · 1 Sep 2022 19:30 WIB

Polres Lumajang Tertibkan 5 Proyek Galian C, Puluhan Dump Truk Disita 


					Polres Lumajang Tertibkan 5 Proyek Galian C, Puluhan Dump Truk Disita  Perbesar

Lumajang,- Polres Lumajang menertibkan proyek Galian C di 5 titik berbeda, Kamis (1/9/22) siang. Penindakan itu berdasarkan Laporan Polisi (LP) dari masyarakat yang diterima oleh petugas.

Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, dari 5 titik lokasi galian pihaknya menyita 24 dump truk, 9 ekskavator dan satu mesin sedot. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Sumbersuko.

Menurut Kapolres, 5 proyek Galian C itu ditertibkan dengan perkara yang beragam. Mulai dari usaha yang memiliki izin baru sampai ekplorasi namun belum kantongi izin operasional.

“Kemudian ada juga yang sudah miliki ijin operasional tetapi eksplorasinya diluar titik koordinat,” kata Kapolres.

Bahkan, imbuhnya, ada masyarakat yang tidak memiliki izin tetapi nekat melakukan aktivitas tambang dengan menggunakan mesin sedot.

Selain itu, ada pula kelompok masyarakat yang mendapat surat tugas untuk memperbaiki jalan tambang, namun dalam praktiknya justru menyalahi aturan.

“Itu ditindak dan akan kami proses semua, dengan harapan pertambangan pasir di Lumajang tidak salah aturan,” tambah Kapolres Dewa.

Saat ini, lanjut Dewa, pihaknya sedang memeriksa sejumlah saksi. Bahkan, sudah menetapkan satu tersangka. “Sudah ada satu tersangka, untuk yang lainnya sedang kami lakukan penyidikan,” tutur dia.

Kapolres berjanji, pihaknya akan memproses perkara tersebut secara serius. Pihak-pihak yang terlibat, klaimnya, juga akan diproses hukum tanpa pandang bulu.

“Intinya semua perkara yang kami tangani akan diproses, tinggal lihat keterangan dari saksi yang lain tentu kadarnya dilihat dari fakta dan pemeriksaan BAP (Berita Acara Pemeriksaan, red) nanti,” pungkasnya. (*)

 

Editor : Efendi Muhammad

Publisher : Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal