Menu

Mode Gelap
Miris! Jalan Rusak di Plalangan Jember Baru Diperbaiki setelah 20 Tahun Fenomena Penahanan Ijazah Karyawan, Disperinaker: Zero Kasus di Kota Probolinggo Bupati Jember Ajukan Bantuan Listrik Gratis untuk 7 Ribu Warga Miskin, ini Kata PLN Dituding Sebarkan Ujaran Kebencian disertai Intimidasi, Warga Probolinggo Dipolisikan Kecelakaan Beruntun di Semambung, Dump Truck Seruduk Motor di Lampu Merah Menikmati Gurihnya Ketan Kratok, Jajanan khas Kota Probolinggo

Hukum & Kriminal · 31 Agu 2022 18:24 WIB

ABK dan Karyawan Datangi PN Probolinggo, Minta Eksekusi Kapal Ditunda


					ABK dan Karyawan Datangi PN Probolinggo, Minta Eksekusi Kapal Ditunda Perbesar

Probolinggo – Perwakilan anak buah kapal (ABK) dan Karyawan PT. Jala Karya Sukses Abadi (JKSA) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo, Selasa siang (31/8/22). Mereka kemudian menyerahkan berkas pengajuan penundaan eksekusi salah satu kapal tampung milik perusahaan usai kalah dalam persidangan.

Penyerahan berkas penundaan eksekusi tersebut dampingi kuasa hukum perusahaan PT JKSA. Bermula pada 2021 lalu kapal milik PT JKSA bertabrakan dengan kapal milik PT. Rejeki Samudra Makmur (RSM) asal Batam. Kasus tabrakan kedua kapal tersebut diselesaikan melalui persidangan yang digelar di PN Probolinggo.

Persidangan tersebut dimenangkan PT RSM dengan kewajibkan PT JKSA harus membayar Rp7 miliar sesuai nilai kerugikan akibat tabrakan tersebut. Namun untuk mempercepat proses hukum, pihak pemenang memilih untuk menyita kapal tampung milik PT JKSA.

Keputusan yang sudah inkrah hingga tingkat kasasi tersebut membuat PT JKSA keberatan. Akhirnya perwakilan ABK dan karyawan didampingi kuasa hukumnya mengajukan penundaan eksekusi kapal berjenis tampung yang rencananya dieksekusi 6 September 2022 mendatang.

“Pengajuan ini tujuannya agar kapal tampung yang akan dieksekusi untuk ditunda selama enam bulan, sambil lalu waktu 6 bulan itu pihak perusahaan memenuhi ganti rugi sebesar Rp7 miliar kepada PT. Rejeki Samudra Makmur, dengan sejumlah jaminan lain,” ujar Kuasa Hukum PT JKSA, Salamun Huda.

Selain itu, pengajuan penundaan eksekusi kapal tampung ini, juga pertimbangan jika kapal tersebut dieksekusi, maka ABK dan karyawan akan kehilangan pekerjaan.

“Maka dengan pengajuan ini kita berharap Pengadilan Negeri Probolinggo menunda sita eksekusi kapal tersebut. Para ABK dan karyawan bisa tetap bekerja dan menafkahi keluarganya. Perngajuan ini bukan berarti perusahaan kabur dari putusan, namun perusahaan menjamin putusan dengan penundaan,” kata pengacara.

Salah satu ABK, Abdul Latif mengatakan, kapal milik PT JKSA agar tidak di sita, lantaran banyak karyawan dan ABK dapat menafkahi keluarganya dari kapal tersebut.

“Saya sendiri sudah bertahun-tahun bekerja di kapal tersebut mulai menjadi ABK hingga akhirnya diangkat menjadi karyawan kantor, hasil dari kapal tersebut. Saya berharap kapal tersebut tidak disita,” ujarnya.

Terkait hal ini, Humas Pengadilan Negeri Probolinggo, Boy Jefry Pulus Simbiring mengatakan, peninjauan kembali penundaan eksekusi yang diajukan ini merupakan wewenang ketua pengadilan. Namun sesuai ketentuan, upaya hukum peninjauan kembali ini tidak wajib menjadi dasar untuk melakukan penundaan eksekusi.

“Meskipun sudah diterima, Pengadilan Negeri Probolinggo akan menjalankan apa yang menjadi keputusan yakni sita eksekusi yang sudah inkrah sesuai hasil dari sidang hingga tingkat kasasi yang telah dilakukan,” ujarnya.(*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dituding Sebarkan Ujaran Kebencian disertai Intimidasi, Warga Probolinggo Dipolisikan

10 Mei 2025 - 18:54 WIB

Banser Siap Berantas Miras di Probolinggo, Tunggu Perintah Kiai

10 Mei 2025 - 14:23 WIB

Suami di Pasuruan Aniaya Istri Hingga Tewas di Rumah Kontrakan

10 Mei 2025 - 06:20 WIB

Razia Miras, Polres Probolinggo Sita Belasan Botol

9 Mei 2025 - 22:32 WIB

Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung di Randuagung Lumajang Jadi Tersangka

9 Mei 2025 - 18:19 WIB

Tanggapi Miras di Temenggungan, Bupati Gus Haris, Sudah Ada Permendagri-nya, Inspektorat Akan Kaji

9 Mei 2025 - 17:45 WIB

Ditabrak Saat Menyeberang, Siswa SD di Pasuruan Tewas, Pelaku Kabur

9 Mei 2025 - 16:10 WIB

Polres Probolinggo Bentuk Tim Gabungan Usut Tragedi Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan

9 Mei 2025 - 14:34 WIB

Lumajang Gagal Lindungi Anak, Proses Kasus Pemerkosaan oleh Ayah Kandung Berjalan Lamban

9 Mei 2025 - 09:45 WIB

Trending di Hukum & Kriminal