Menu

Mode Gelap
Turunkan Angka Stunting, Pemkab Jember Cegah Pernikahan Dini Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa Disorot soal Ketimpangan Wilayah, Bupati Pasuruan: Tidak Ada Pasuruan Barat dan Timur Pariwisata Tumpak Sewu Terancam Stagnan, Homestay dan Atraksi Pendamping Tak Terkoordinasi Ketidaksepemahaman BUMDes dan Pengelola Tumpak Sewu Ancaman Serius bagi Ekonomi Lokal Pendapatan Tumpak Sewu Selama Ini Dipertanyakan

Ekonomi · 24 Agu 2022 18:01 WIB

Bea Cukai Harap Peran Media Tekan Rokok Iegal


					Bea Cukai Harap Peran Media Tekan Rokok Iegal Perbesar

Probolinggo – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Probolinggo tak henti-hentinya memerangi peredaran rokok ilegal. Awak media pun diharapkan berperan memberikan informasi kepada masyarakat tentang peredaran rokok ilegal yang merugikan pemerintah.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Probolinggo, Nangkok P. Pasaribu mengatakan, harga sebungkus rokok 61% di antaranya merupakan pungutan yang diterima pemerintah. Terdiri dari cukai, pajak rokok, PPN HT, dan PPh.

Sehingga besaran pungutan ini sisi lain membuat peredaran rokok ilegal semakin tahun semakin besar. Rokok ilegal ini beredar dengan berbagai jenis yakni, rokok polos, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai berbeda.

“KPPBC Probolinggo terus menggalakkan gempur rokok ilegal, bekerja sama dengan pemerintah setempat. Gempur rokok ilegal ini melalui kegiatan sosialisasi, hingga penindakan rokok ilegal,” ujar Nangkok saat sosialisasi soal cukai rokok di sebuah hotel di hotel di Kota Malang, Selasa (23/8/2022).

Adapun manfaat yang diberikan Bea Cukai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) melalui rokok ini di antaranya 50% digunakan untuk mendanai fasilitas pelayanan kesehatan, 40% untuk kesejahteraan rakyat dan di bidang 10% untuk penegakan hukum. Hal itu sesuai Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dana kesejahteraan rakyat ini, kata Nangkok, diberikan kepada petani tembakau melalui bantuan langsung tunai (BLT). Sedangkan untuk 10% nya, digunakan untuk penindakan.

“Untuk di Probolinggo sendiri, sejak tahun 2020 hingga 2021, peredaran rokok ilegal meningkat. Namun sesuai arahan Menteri Keuangan, peredaran rokok ilegal dengan persentase sebesar 3% agar dapat ditekan dengan melakukan operasi dan sosialisasi,” ujarnya.

Dengan peran serta media ke depan peredaran rokok ilegal dapat ditekan, dan berkurang. “Kami berharap terus adanya peran media tentang informasi kepada masyarakat akan bahaya rokok ilegal,” imbuhnya.(*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Serapan Tembakau tak Maksimal, HKTI Probolinggo Temui Bupati Gus Haris

17 Juni 2025 - 22:59 WIB

Perputaran Uang Pemotongan Hewan Kurban di Probolinggo Capai Rp 30 Miliar

14 Juni 2025 - 14:23 WIB

PHRI Lumajang Nilai Kebijakan Mendagri Buka Peluang Besar Pertumbuhan Hotel dan Restoran

8 Juni 2025 - 08:58 WIB

Terjadi Deflasi, Harga Cabai di Jember Turun Drastis

4 Juni 2025 - 01:41 WIB

Gurihnya Keripik Talas Lereng Gunung Semeru Rambah Luar Daerah

29 Mei 2025 - 17:17 WIB

Laris Sebelum Hari H, Sapi Kurban di Pasuruan Hampir Habis

28 Mei 2025 - 17:14 WIB

Disporapar Probolinggo Gelar Pelatihan Digital, Dorong Pegiat Ekonomi Kreatif Kuasai Teknologi

28 Mei 2025 - 16:43 WIB

Jual Sapi Zaman Now: Offline, Online, tetapi Tetap Bikin Dompet Tebal

27 Mei 2025 - 17:16 WIB

Menjelang Idul Adha, Harga Hewan Ternak di Lumajang Merangkak Naik

24 Mei 2025 - 18:34 WIB

Trending di Ekonomi