Menu

Mode Gelap
Sengketa Tanah di Sukoharjo Paksa DPRD Kota Probolinggo Gelar RDP Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap Dishub Jember Jamin Bandara Notohadinegoro Siap Sambut Penerbangan Perdana Banjir Lahar Semeru di Lumajang, Warga Sumberlangsep Terisolasi Ada Dugaan Penculikan Anak di Kota Probolinggo, Polisi Minta Warga Tidak Panik 5.606 Buruh Tembakau Lumajang Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan Berkat DBHCHT

Pemerintahan · 3 Agu 2022 19:02 WIB

Sebelas SPBU di Kab. Probolinggo Belum Tera Ulang, Dinas Ancam Pidanakan


					Sebelas SPBU di Kab. Probolinggo Belum Tera Ulang, Dinas Ancam Pidanakan Perbesar

Probolinggo,- Di wilayah Kabupaten Probolinggo, terdapat 18 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Namun, hingga awal Agustus 2022 ini, baru tujuh SPBU yang melakukan tera ulang, 11 sisanya belum.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Legal pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Diyah Setyo Rini mengatakan, tera ulang menjadi kewajiban bagi semua SPBU setiap satu tahun sekali.

Hal ini menurutnya, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 1980 tentang Metrologi Legal.

“Pada pasal 12 huruf a dijelaskan alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya wajib ditera dan ditera ulang, ancamannya bisa pidana kalau tidak dilakukan,” katanya, Rabu (3/8/2022).

Ancaman pidana ini dijelaskannya, tertuang pada Pasal 32 ayat 1 yang menyebutkan ancaman pidananya bisa sampai satu tahun atau denda satu juta rupiah.

“Maka dari itu, tera ulang ini penting untuk dilakukan, biar sama-sama tidak ada yang merasa dirugikan baik pembeli atau pihak SPBU-nya,” ujarnya.

Selain SPBU, di Kabupaten Probolinggo juga terdapat 14 pertashop yang sudah beroperasi, tujuh di antaranya sudah melakukan tera ulang. Dan terdapat 23 indomobil dengan delapan di antaranya sudah melakukan tera ulang.

Lebih lanjut ia menjelaskan, per nozle atau satu alat takar penjualan BBM tersebut biaya retribusinya mencapai Rp230 ribu. Retribusi ini nantinya akan masuk ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Tentunya, sambung dia, PAD tersebut nantinya akan digunakan untuk pembangunan Kabupaten Probolinggo menjadi lebih baik.

“Kalau lakukan tera ulang, selain demi kebaikan transaksi, mereka juga dapat membantu pembangunan Probolinggo,” katanya.

Rini pun memprediksi, pihak SPBU dalam beberapa bulan ke depan akan banyak yang mengajukan tera ulang. Sebab, dari tera ulang yang dilakukan tahun lalu, banyak SPBU yang mengajukan tera ulang pada triwulan keempat.

“Sebelum masa teranya habis, kami harap mereka segera mengajukan ke kami, agar tidak sampai melewati batas waktunya,” terangnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

5.606 Buruh Tembakau Lumajang Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan Berkat DBHCHT

10 September 2025 - 19:46 WIB

Jamin Kualitas MBG di Lumajang, BPOM dan Diskopindag Berikan Pengawasan Penuh

10 September 2025 - 15:47 WIB

Serapan Gula Petani tak Maksimal, Wagub Emil Tinjau PG Gending Probolinggo

9 September 2025 - 23:54 WIB

KIM Jadi Ujung Tombak Literasi Digital, Diskominfo Lumajang Dorong Peningkatan IMDI

9 September 2025 - 14:15 WIB

Dialog Terbuka di Candi Jabung, Gus Haris Ajak Mahasiswa Bersamai Pemda Majukan Probolinggo

8 September 2025 - 19:33 WIB

Lagi, Pemkot Probolinggo Hibahkan Motor untuk Polisi RW demi Keamanan Wilayah

8 September 2025 - 17:17 WIB

Berkat DBHCHT Rp1,9 Miliar, Buruh di Lumajang Dapat Pelatihan dan Jaminan Sosial

8 September 2025 - 17:03 WIB

Polo’an SAE Probolinggo Dimulai, Kenduri Kebhinekaan dari Masjid untuk Rakyat

7 September 2025 - 21:17 WIB

Pemkot Probolinggo Bergeming, Pastikan Even Hari Jadi Tetap Digelar di Stadion Bayuangga

6 September 2025 - 14:07 WIB

Trending di Pemerintahan