Menu

Mode Gelap
KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

Hukum & Kriminal · 26 Jul 2022 17:37 WIB

Tersangka Pemerkosa Penyandang Disabilitas Ditangkap Polisi


					Tersangka Pemerkosa Penyandang Disabilitas Ditangkap Polisi Perbesar

Probolinggo – Setelah melakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Probolinggo Kota (Polresta) akhirnya berhasil membekuk tersangka pemerkosaan terhadap perempuan penyandang disabilitas. Pelaku yang berasal dari Kabupaten Serang, Banten ini ditangkap di rumahnya, di Kota Probolinggo, tak jauh dari rumah korban.

Penangkapan tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Jamal. Dikatakan aksi kekerasan seksual yang diduga dilakukan HS (51), warga Desa Grogol Indah, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, Banten ini terjadi Jumat (24/6/2022). Keluarga korban baru melaporkan kasus tersebut ke Mapolresta Probolinggo keesokan harinya, Sabtu (25/6/2022).

“Dari hasil pemeriksaan, didapat keterangan bahwa ibu korban mendapat informasi bahwa korban sering masuk ke rumah pelaku. Saat kejadian, hari Jumat, ibu korban mengetahui langsung bahwa korban keluar dari rumah tersangka,” ujar AKP Jamal, Selasa (26/7/2022).

Karena curiga, sang ibu kemudian menanyai korban dengan bahasa isyarat. Korban mengaku telah disetubuhi oleh tersangka. Selain itu, modus yang digunakan pelaku kepada korban yakni setelah korban masuk, tersangka meminta korban membuka celana pendeknya.

Kemudian, tersangka melakukan aksi bejatnya kepada korban. Setelah selesai, korban kemudian diberi uang Rp5 ribu. Laporan dugaan pemerkosaan tersebut juga diperkuat dengan hasil visum et repertum. Juga dari hasil pemeriksaan korban dan saksi yang melibatkan saksi ahli penerjemah serta barang bukti.

Dari penyelidikan itulah, berdasarkan dua alat bukti dan keterangan saksi, Satreskrim, Sabtu (23/7/2022), menangkap tersangka di rumahnya, di dekat rumah (tetangga) korban.

“Terhadap tersangka, kami kenakan pasal 6 huruf b, juncto pasal 15 huruf h, UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau pasal 285 KUHP, dengan acaman 12 tahun penjara, ditambah 1/3 apabila dilakukan terhadap korban penyandang disabilitas,” imbuh mantan Kapolsek Leces itu.

Diberitakan sebelumnya, seorang gadis penyandang disabilatas(30) warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo bersama keluarganya mendatangi SPKT Mapolres Probolinggo Kota. Kedatangnnya ini untuk melaporkan dugaan pemerkosaan yang dilakukan HS, yang tak lain tetangga korban. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal