Menu

Mode Gelap
Delapan Orang Meninggal Pasca Laka Bus Wisata di Jalur Bromo, ini Identitasnya Korban Didorong PK, Pudoli Sandra Disebut Representasi Perubahan Golkar Lumajang Polda Jatim Olah TKP Laka Maut Rombongan Nakes di Jalur Bromo, Gunakan 3D Scanner Bus yang Kecelakaan di Jalur Bromo Ternyata Membawa Rombongan Nakes RS Bina Sehat Jember Lansia di Pasuruan Dianiaya Menantu, Korban Alami Luka Serius Bus Pariwisata Kecelakaan di Jalur Bromo, 6 Penumpang Tewas

Hukum & Kriminal · 22 Jul 2022 00:10 WIB

Restorasi Justice, Asusila Anak Dibawah Umur di Leces Berakhir Damai


					Restorasi Justice, Asusila Anak Dibawah Umur di Leces Berakhir Damai Perbesar

Kraksaan,- Pencabulan yang menimpa anak dibawah umur di Desa Clarak, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, Senin (20/6/22) lalu, berakhir damai.

Kedua belah pihak, terdakwa dan korban bersepakat menyelesaikan kasus asusila itu melalui mekanisme Restorasi Justice (RJ) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Kamis (21/7/22).

Dalam persidangan yang dipimpin hakim tunggal, Syafrudin, dua terdakwa yaitu I-V (17) dan I-N (18) hadir di persidangan. Selain itu, kedua korban A-D (16), dan D-V (16) juga hadir dipersidangan sebagai saksi.

Persidangan yang digelar tak sampai 1 jam itu, menghasilkan kesepakatan bersama antara kedua belah pihak. Korban dan terdakwa sepakat damai dan bersedia saling memaafkan.

Hakim tunggal PN Kraksaan Syafrudin mengatakan, RJ yang dihasilkan dalam sidang pidana asusila tersebut merupakan yang pertama kali terjadi di PN Kraksaan.

“Restorasi Justice ini baru pertama kali kami sidangkan, pihak korban serta terdakwa sepakat damai. Tadi sudah kami selesaikan dan tandatangani surat perdamaiannya, dan besok Senin tuntutan dan putusan,” ujar Syafrudin usai persidangan.

“Karena terdakwandan korban ini masih dibawah umur, maka hakim memutuskan untuk RJ agar mental kedua belah pihak tetap terjaga dan bisa melanjutkan sekolahnya, mereka masih anak Sekolah Menengah Atas (SMA),” imbuhnya.

Syafrudin menambahkan, tuntutan yang nantinya akan diberikan harus menggambarkan hal yang baik terhadap anak. Bagitu juga dengan putusan yang akan diberikan.

“Kalau masyarakat sudah bagus seperti RJ sekarang ini kan tidak memperpanjang urusan, alhamdulillah masyarakat sudah bagus seperti ini,” ucap dia.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, I-N, Salamul Huda membenarkan bahwa kliennya bersedia damai dengan terdakwa melalui jalur Restorasi Justice.

“Hakim mempertimbangkan untuk dilakukan RJ karena masuk ke pengadilan, jadi (keputusan) harus berbentuk secara produk hukum yaitu RJ. Sekarang ini proses pendampingan berhasil, kedua belah pihak sudah berdamai dan sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan,” urai Salamul. (*) 

 

Editor : Efendi Muhammad

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Polisi Jerat Ayah-anak Tersangka Pembunuhan di Jalur Wisata Bromo Hukuman Penjara Seumur Hidup

9 September 2025 - 12:30 WIB

Sering Ditutupi Pintu dan Tuntutan Ekonomi, Motivasi Pria Mutilasi Istri Sirinya di Pacet Mojokerto

8 September 2025 - 19:14 WIB

Apes! Jambret di Tegalrejo Probolinggo Dihajar Massa Setelah 2 Kali Gagal Kalung Emas

6 September 2025 - 16:33 WIB

Trending di Hukum & Kriminal