Menu

Mode Gelap
Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan

Hukum & Kriminal · 22 Jul 2022 00:10 WIB

Restorasi Justice, Asusila Anak Dibawah Umur di Leces Berakhir Damai


					Restorasi Justice, Asusila Anak Dibawah Umur di Leces Berakhir Damai Perbesar

Kraksaan,- Pencabulan yang menimpa anak dibawah umur di Desa Clarak, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, Senin (20/6/22) lalu, berakhir damai.

Kedua belah pihak, terdakwa dan korban bersepakat menyelesaikan kasus asusila itu melalui mekanisme Restorasi Justice (RJ) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Kamis (21/7/22).

Dalam persidangan yang dipimpin hakim tunggal, Syafrudin, dua terdakwa yaitu I-V (17) dan I-N (18) hadir di persidangan. Selain itu, kedua korban A-D (16), dan D-V (16) juga hadir dipersidangan sebagai saksi.

Persidangan yang digelar tak sampai 1 jam itu, menghasilkan kesepakatan bersama antara kedua belah pihak. Korban dan terdakwa sepakat damai dan bersedia saling memaafkan.

Hakim tunggal PN Kraksaan Syafrudin mengatakan, RJ yang dihasilkan dalam sidang pidana asusila tersebut merupakan yang pertama kali terjadi di PN Kraksaan.

“Restorasi Justice ini baru pertama kali kami sidangkan, pihak korban serta terdakwa sepakat damai. Tadi sudah kami selesaikan dan tandatangani surat perdamaiannya, dan besok Senin tuntutan dan putusan,” ujar Syafrudin usai persidangan.

“Karena terdakwandan korban ini masih dibawah umur, maka hakim memutuskan untuk RJ agar mental kedua belah pihak tetap terjaga dan bisa melanjutkan sekolahnya, mereka masih anak Sekolah Menengah Atas (SMA),” imbuhnya.

Syafrudin menambahkan, tuntutan yang nantinya akan diberikan harus menggambarkan hal yang baik terhadap anak. Bagitu juga dengan putusan yang akan diberikan.

“Kalau masyarakat sudah bagus seperti RJ sekarang ini kan tidak memperpanjang urusan, alhamdulillah masyarakat sudah bagus seperti ini,” ucap dia.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, I-N, Salamul Huda membenarkan bahwa kliennya bersedia damai dengan terdakwa melalui jalur Restorasi Justice.

“Hakim mempertimbangkan untuk dilakukan RJ karena masuk ke pengadilan, jadi (keputusan) harus berbentuk secara produk hukum yaitu RJ. Sekarang ini proses pendampingan berhasil, kedua belah pihak sudah berdamai dan sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan,” urai Salamul. (*) 

 

Editor : Efendi Muhammad

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal