Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Hukum & Kriminal · 12 Jul 2022 14:30 WIB

Edarkan Pil Koplo, Bos Warung Kopi Disergap Polisi


					Edarkan Pil Koplo, Bos Warung Kopi Disergap Polisi Perbesar

Pasuruan,- Satreskoba Polres Pasuruan Kota menangkap seorang pengusaha warkop inisial AND (28) warga Dusun Dempok, Desa Randugong, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

Ia diringkus polisi karena disangkakan mengedarkan pil depresan atau pil koplo Trihexypenidyl.

Kasi Humas Polres Kota Pasuruan Iptu Merdhania Pravita Shanty mengatakan, penangakapan ini merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka SKR warga Kelurahan Bakalan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan yang ditangkap pada Jumat, 8 Juli 2022.

“Karena SKR mengaku Pil Trihexyphenidil sebanyak 980 butir didapat dari membeli kepada AND,” kata Vita, Selasa (12/7/2022).

Setelah mendapat pengakuan dari SKR, dijelaskan Vita, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan. Esok harinya, Jumat 8 Juli 2022 sekitar pukul 03.30 WIB, Tim Reskoba meringkus AND di rumahnya.

“Saat digeledah petugas menemukan Pil Trihexyphenidil sebanyak 28 kaleng berisi berisi tiap kaleng 1000 butir, jadi total 28.000 butir,” jelas dia.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan juncto pasal 60 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, pasal 196 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

“Tersangka dikenai ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkas Vita. (*)

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal