Menu

Mode Gelap
Bendera Fiksi Merebak Jelang 17 Agustus, Sekda: Jangan Gantikan Simbol Negara! Sungai Diubah Jadi Daratan, Lahan Negara 9.600 Meter Persegi di Lumajang Hilang Gudang Produksi Mebel di Pasuruan Terbakar, Penyebab Belum Diketahui Karnaval Berujung Maut, Bupati Lumajang Akan Evaluasi Sound Horeg Viral! Video Detik-Detik Warga Lumajang Tersungkur Saat Karnaval Sound Horeg Marsda Anumerta Fajar Adriyanto Dimakamkan di Probolinggo

Hukum & Kriminal · 12 Jul 2022 14:30 WIB

Edarkan Pil Koplo, Bos Warung Kopi Disergap Polisi


					Edarkan Pil Koplo, Bos Warung Kopi Disergap Polisi Perbesar

Pasuruan,- Satreskoba Polres Pasuruan Kota menangkap seorang pengusaha warkop inisial AND (28) warga Dusun Dempok, Desa Randugong, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

Ia diringkus polisi karena disangkakan mengedarkan pil depresan atau pil koplo Trihexypenidyl.

Kasi Humas Polres Kota Pasuruan Iptu Merdhania Pravita Shanty mengatakan, penangakapan ini merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka SKR warga Kelurahan Bakalan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan yang ditangkap pada Jumat, 8 Juli 2022.

“Karena SKR mengaku Pil Trihexyphenidil sebanyak 980 butir didapat dari membeli kepada AND,” kata Vita, Selasa (12/7/2022).

Setelah mendapat pengakuan dari SKR, dijelaskan Vita, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan. Esok harinya, Jumat 8 Juli 2022 sekitar pukul 03.30 WIB, Tim Reskoba meringkus AND di rumahnya.

“Saat digeledah petugas menemukan Pil Trihexyphenidil sebanyak 28 kaleng berisi berisi tiap kaleng 1000 butir, jadi total 28.000 butir,” jelas dia.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan juncto pasal 60 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, pasal 196 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

“Tersangka dikenai ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkas Vita. (*)

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal