Menu

Mode Gelap
Pradaksina, Ritual Puncak Perayaan Waisak di Klenteng Tri Dharma Sumber Naga Probolinggo Banyak Sampah Tersangkut di DAM Kelep, Sungai Legundi Meluap Longsor Tutup Jalur Piket Nol KM 55 Lumajang, Hanya Bisa Dilalui Roda Dua Wagub Emil Dardak Soroti Kerusakan Tanggul Kebondeli Lumajang, begini Responsnya Penyisiran Amunisi Truk TNI Terbakar Dihentikan, Warga Diminta Tetap Waspada Libur Waisak, Ribuan Wisatawan Sesaki Wisata Gunung Bromo

Pemerintahan · 11 Jul 2022 20:32 WIB

Kaum Difabel ‘Dianaktirikan’ saat Pemilu, Bagaimana Tahun 2024?


					Kaum Difabel ‘Dianaktirikan’ saat Pemilu, Bagaimana Tahun 2024? Perbesar

Probolinggo,- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Probolinggo berjanji bakal mengawal hak-hak kaum difabel dalam pemilihan umum (pemilu) tahun 2024 mendatang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo Fathul Qorib mengatakan, Daftar Pemilih Tetap (DPT) kelompok difabel di Kabupaten Probolinggo cukup besar mengingat jumlah komunitas difabel seluruhnya mencapai sekitar 7.600 jiwa.

Jumlah itu diketahui berdasarkan talk-show yang digelar beberapa waktu lalu oleh Yayasan Paramitra di Ruang Jabung II kantor Bupati Probolinggo.

“Setelah menyaksikan talk-show kemarin itu, saya rasa ini merupakan langkah baik sebagai terobosan bagi Kabupaten Probolinggo, agar sejahtera dari segala sisi masyarakat,” ucap Qorib, Senin (11/7/22).

Menurutnya, kaum difabel perlu untuk diperhatikan hak-haknya saat pemilihan umum diselenggarakan. Qorib juga mengakui jika selama ini fasilitas untuk kelompok difabel saat pemilu digelar belum memadai.

“Kaum difabel itu bermacam-macam, nanti kita akan sediakan (fasilitas) sesuai dengan kebutuhan kaum difabel mulai dari alat coblos dan yang lainnya,” janji Qorib.

Ia menjelaskan, dalam undang-undang pemilu tahun 2017 nomor 7, dinyatakan bahwa kaum difabel memiliki hak untuk memilih ataupun menjadi calon Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), calon Presiden/wakil Presiden, calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan sebagai penyelenggara pemilu.

“Jadi di dalam UU pemilu itu kaum disabilitas memang mempunyai hak yang sama seperti masyarakat pada umumnya. Besok (Selasa 12/7/22) kami akan mengadakan pertemuan dengan kaum difabel sekitar 50 orang untuk sosialisasi pemilu dan hak-hak kaum difabel,” jelasnya.

“Kami akan merekomendasikan kepada KPU agar menyediakan logistik yang dibutuhkan kaum difabel. Seperti alat peraga, dan nanti akan kami minta masukan juga dari kaum difabel apa saja yang mereka butuhkan,” ia memungkasi. (*) 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Wagub Emil Dardak Soroti Kerusakan Tanggul Kebondeli Lumajang, begini Responsnya

13 Mei 2025 - 06:18 WIB

Ketahanan Pangan Desa Lumajang: Inovasi, Pelatihan dan Dana Desa Bersinergi

12 Mei 2025 - 19:23 WIB

Lumajang Bersatu Hadapi Ancaman Banjir: Perbaikan Darurat Tanggul Sungai Kebondeli Jadi Prioritas Utama

12 Mei 2025 - 17:37 WIB

FKDT Lumajang dan Pemkab Bersinergi Wujudkan Pendidikan Keagamaan

12 Mei 2025 - 14:24 WIB

Bunda Indah Gerakkan Penanganan Darurat Kerusakan Talud di Candipuro untuk Lindungi 82 KK

12 Mei 2025 - 13:26 WIB

Bupati Jember Ajukan Bantuan Listrik Gratis untuk 7 Ribu Warga Miskin, ini Kata PLN

10 Mei 2025 - 19:35 WIB

Lumajang Berpotensi Jadi Motor Swasembada Pangan Nasional, Bisa Gagal karena Buruknya Pengelolaan Dana Desa

9 Mei 2025 - 15:50 WIB

Bupati Lumajang Tekankan Inklusi Sosial dan Transformasi Birokrasi dalam Pembangunan Jangka Menengah

6 Mei 2025 - 16:27 WIB

Pariwisata Lumajang : Janji Regulasi Lama, Realita Masih Berantakan

5 Mei 2025 - 17:25 WIB

Trending di Pemerintahan