Menu

Mode Gelap
Musik Keras Sound Horeg, Hiburan apa Gangguan? ini Kata Pakar Psikologi Curanmor saat Salat Jum’at di Sentul Probolinggo Digagalkan, Dua Pelaku Ditangkap Korban Terakhir Perahu Pemancing di Perairan Lekok Ditemukan, Operasi SAR Dinyatakan Selesai Motor Karyawan Cafe Digondol Maling, Pelaku Dua Sejoli yang Nyaru jadi Pembeli Mayat Pria Asal Madiun Ditemukan di Saluran Sungai Sukodermo Pasuruan Gempa Magnitudo 1,9 Guncang Tiris Probolinggo, Lima Rumah Warga Rusak

Pemerintahan · 11 Jul 2022 20:32 WIB

Kaum Difabel ‘Dianaktirikan’ saat Pemilu, Bagaimana Tahun 2024?


					Kaum Difabel ‘Dianaktirikan’ saat Pemilu, Bagaimana Tahun 2024? Perbesar

Probolinggo,- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Probolinggo berjanji bakal mengawal hak-hak kaum difabel dalam pemilihan umum (pemilu) tahun 2024 mendatang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo Fathul Qorib mengatakan, Daftar Pemilih Tetap (DPT) kelompok difabel di Kabupaten Probolinggo cukup besar mengingat jumlah komunitas difabel seluruhnya mencapai sekitar 7.600 jiwa.

Jumlah itu diketahui berdasarkan talk-show yang digelar beberapa waktu lalu oleh Yayasan Paramitra di Ruang Jabung II kantor Bupati Probolinggo.

“Setelah menyaksikan talk-show kemarin itu, saya rasa ini merupakan langkah baik sebagai terobosan bagi Kabupaten Probolinggo, agar sejahtera dari segala sisi masyarakat,” ucap Qorib, Senin (11/7/22).

Menurutnya, kaum difabel perlu untuk diperhatikan hak-haknya saat pemilihan umum diselenggarakan. Qorib juga mengakui jika selama ini fasilitas untuk kelompok difabel saat pemilu digelar belum memadai.

“Kaum difabel itu bermacam-macam, nanti kita akan sediakan (fasilitas) sesuai dengan kebutuhan kaum difabel mulai dari alat coblos dan yang lainnya,” janji Qorib.

Ia menjelaskan, dalam undang-undang pemilu tahun 2017 nomor 7, dinyatakan bahwa kaum difabel memiliki hak untuk memilih ataupun menjadi calon Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), calon Presiden/wakil Presiden, calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan sebagai penyelenggara pemilu.

“Jadi di dalam UU pemilu itu kaum disabilitas memang mempunyai hak yang sama seperti masyarakat pada umumnya. Besok (Selasa 12/7/22) kami akan mengadakan pertemuan dengan kaum difabel sekitar 50 orang untuk sosialisasi pemilu dan hak-hak kaum difabel,” jelasnya.

“Kami akan merekomendasikan kepada KPU agar menyediakan logistik yang dibutuhkan kaum difabel. Seperti alat peraga, dan nanti akan kami minta masukan juga dari kaum difabel apa saja yang mereka butuhkan,” ia memungkasi. (*) 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Era Baru Polres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif Geser 10 Kapolsek

16 Juli 2025 - 19:13 WIB

Jatim Sinergi Kelola Pengaduan Publik, Lumajang Siap Tingkatkan Kualitas Tindak Lanjut SP4N-LAPOR

16 Juli 2025 - 16:34 WIB

Sidak Jembatan dan Irigasi Rusak, DPRD Desak Pemkab Jember Segera Bertindak

15 Juli 2025 - 21:03 WIB

Genjot Produksi Susu, Kementan Tebar 1.080 Sapi Perah Bunting ke 5 Wilayah di Jatim

15 Juli 2025 - 19:20 WIB

Infrastruktur Belum Siap, Lumajang Absen dari Peluncuran Serentak Sekolah Rakyat

14 Juli 2025 - 15:36 WIB

Tidak Ada yang Dirumahkan, Bupati Lumajang Tegaskan Komitmen untuk Honorer R4

14 Juli 2025 - 09:03 WIB

Gandeng UJ, Pemkab Lumajang Operasi Gratis Bibir Sumbing

13 Juli 2025 - 16:27 WIB

Bupati Ikuti Fatwa MUI Soal Sound Horeg: Tidak Dilarang, Tapi Harus Dikendalikan

13 Juli 2025 - 15:30 WIB

Rp7 Miliar Digelontorkan, Ini Rincian Penataan Kawasan Kumuh Senduro

13 Juli 2025 - 14:12 WIB

Trending di Pemerintahan