Menu

Mode Gelap
Laka Maut di Jalur Bromo Tewaskan 8 Orang, ini Pengakuan Sopir Bus Era Baru Dimulai, Nun Hafid dan Kiai Wasik Pimpin NU Kraksaan Tunggu Kedatangan Jenazah, Keluarga Korban Laka Maut Jalur Bromo Sesaki RS Bina Sehat Jember Delapan Orang Meninggal Pasca Laka Bus Wisata di Jalur Bromo, ini Identitasnya Korban Didorong PK, Pudoli Sandra Disebut Representasi Perubahan Golkar Lumajang Polda Jatim Olah TKP Laka Maut Rombongan Nakes di Jalur Bromo, Gunakan 3D Scanner

Pemerintahan · 11 Jul 2022 20:32 WIB

Kaum Difabel ‘Dianaktirikan’ saat Pemilu, Bagaimana Tahun 2024?


					Kaum Difabel ‘Dianaktirikan’ saat Pemilu, Bagaimana Tahun 2024? Perbesar

Probolinggo,- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Probolinggo berjanji bakal mengawal hak-hak kaum difabel dalam pemilihan umum (pemilu) tahun 2024 mendatang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo Fathul Qorib mengatakan, Daftar Pemilih Tetap (DPT) kelompok difabel di Kabupaten Probolinggo cukup besar mengingat jumlah komunitas difabel seluruhnya mencapai sekitar 7.600 jiwa.

Jumlah itu diketahui berdasarkan talk-show yang digelar beberapa waktu lalu oleh Yayasan Paramitra di Ruang Jabung II kantor Bupati Probolinggo.

“Setelah menyaksikan talk-show kemarin itu, saya rasa ini merupakan langkah baik sebagai terobosan bagi Kabupaten Probolinggo, agar sejahtera dari segala sisi masyarakat,” ucap Qorib, Senin (11/7/22).

Menurutnya, kaum difabel perlu untuk diperhatikan hak-haknya saat pemilihan umum diselenggarakan. Qorib juga mengakui jika selama ini fasilitas untuk kelompok difabel saat pemilu digelar belum memadai.

“Kaum difabel itu bermacam-macam, nanti kita akan sediakan (fasilitas) sesuai dengan kebutuhan kaum difabel mulai dari alat coblos dan yang lainnya,” janji Qorib.

Ia menjelaskan, dalam undang-undang pemilu tahun 2017 nomor 7, dinyatakan bahwa kaum difabel memiliki hak untuk memilih ataupun menjadi calon Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), calon Presiden/wakil Presiden, calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan sebagai penyelenggara pemilu.

“Jadi di dalam UU pemilu itu kaum disabilitas memang mempunyai hak yang sama seperti masyarakat pada umumnya. Besok (Selasa 12/7/22) kami akan mengadakan pertemuan dengan kaum difabel sekitar 50 orang untuk sosialisasi pemilu dan hak-hak kaum difabel,” jelasnya.

“Kami akan merekomendasikan kepada KPU agar menyediakan logistik yang dibutuhkan kaum difabel. Seperti alat peraga, dan nanti akan kami minta masukan juga dari kaum difabel apa saja yang mereka butuhkan,” ia memungkasi. (*) 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Lumajang Kawal Percepatan PPPK ke Jakarta, Ribuan Honorer Dapat Kepastian

14 September 2025 - 12:24 WIB

Meriahnya Pembukaan MTQ XXXI Jatim di Jember, Diwarnai Pertunjukan Drone dan Tari Taksu Ilahi

14 September 2025 - 06:57 WIB

MTQ Jawa Timur XXXI di Jember Resmi Dibuka, Disebut Setara Even Nasional

14 September 2025 - 06:33 WIB

Pemkab Jember Terima 158 Program RTLH, Gubernur Khofifah Tinjau Pengerjaan

13 September 2025 - 16:40 WIB

Pemkot Probolinggo Segera Galakkan Siskamling Guna Cegah Gangguan Keamanan

13 September 2025 - 15:38 WIB

Berkah Even MTQ Jawa Timur 2025, Hunian Hotel di Jember Melonjak

13 September 2025 - 08:48 WIB

Dinkes Jember Siapkan 175 Tim Medis untuk Sukseskan MTQ XXXI Jawa Timur 2025

12 September 2025 - 19:11 WIB

Untuk Ganti Motor Dinas, Pemkab Lumajang Sediakan Rp35 Juta per Desa

12 September 2025 - 17:42 WIB

BKD Lumajang Pasrah ke Pusat, Rekrutmen ASN Masih Menggantung

12 September 2025 - 16:46 WIB

Trending di Pemerintahan