Menu

Mode Gelap
Cuaca Ekstrem, BPBD Jember: Waspadai Potensi Banjir dan Longsor Hingga 17 September Mengenal Gus Hafid dari Ponpes Nurul Qodim, Kiai Muda Sejuta Potensi Harapan Nahdliyin Waspada Penipuan dan Penculikan Anak, Pemkot Probolinggo Keluarkan Surat Edaran Jelang MTQ XXX Jawa Timur, Jember Optimistis Lolos Tiga Besar Terisolasi Akibat Banjir Lahar Semeru, Puluhan Siswa SD Tak Bisa Sekolah Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

Pemerintahan · 2 Jul 2022 16:05 WIB

Pemkab Pasuruan tak Larang Warganya Potong Hewan Qurban di Kampung Masing-masing


					Pemkab Pasuruan tak Larang Warganya Potong Hewan Qurban di Kampung Masing-masing Perbesar

Pasuruan, – Jelang Idul Adha 1443 H, sejumlah aturan penyembelihan hewan kurban mulai disiapkan. Tak ketinggalan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Pasuruan pun membuat aturan dalam penyembelihan hewan kurban.

Dalam aturan ini, Pemerinath Kabupaten (Pemkab) Pasuruan memberi persetujuan menyembelih hewan kurban di lingkungannya masing masing. Namun, harus menyelesaikan pemotongan dalam waktu sehari.

Selain itu, warga harus menerapkan prosedur-prosedur yang sudah ditetapkan. Pada surat yang diterbitkan Pemkab Pasuruan melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan ada 10 prosedur yang harus dijalankan.

Pertama, harus memiliki pagar atau pembatas atau tindakan tertentu agar hewan tidak berkeliaran dan tidak memungkinkan hewan rentan lain masuk ke tempat pemotongan hewan: Kedua, memiliki lahan yang cukup dengan jumlah hewan.

Kemudian ketiga, tersedia fasilitas penampungan hewan: Keempat, tersedia tempat khusus terpisah (isolasi) untuk hewan yang diduga terjangkit PMK atau sakit: Kelima tersedia fasilitas pemotongan hewan yang memenuhi persyaratan higiene sanitasi.

Selanjutnnya poin ke-enam, harus tersedia fasilitas dan bahan untuk pembersihan dan disinfeksi kendaraan, tempat penampungan hewan, tempat pemotongan hewan, peralatan, hewan, dan orang.

Ketujuh, tersedia fasilitas air bersih yang mencukupi; Kedepan tersedia fasilitas perebusan; Kesembilan tersedia lubang galian untuk menampung limbah; dan terakahir harus tersedia area penggalian untuk penguburan bangkai.

Tak hanya prosedur penyembelihan dan lingkungan penyembelihan hewan kurban di lingkungan sekitar. Dalam aturan tertulis itu juga dijelaskan terkait kewajiban panitia pemotongan hewan kurban.

Disebutkan, panitia harus bertanggungjawab dan mengawasi proses pemotongan hewan kurban serta penanganan daging, jeroan, dan limbah. Panitia hewan kurban harus mendistribusikan daging dan jeroan dalam waktu kurang dari 5 (lima) jam.

Tak hanya itu, panitia juga diminta melakukan pembersihan dan desinfeksi terhadap tempat pemotongan, seluruh peralatan yang kontak, dan petugas setelah proses pemotongan.

“Jika nanti masyarakat menemukan hewan kurban yang diduga terkena penyakit harus melapor ke dinas,” demikian isi surat yang diterbitkan Dinas Peternakan dan Kesehatan hewa Kabupaten Pasuruan. (*)

Editor: Efendi Muhamad
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Waspada Penipuan dan Penculikan Anak, Pemkot Probolinggo Keluarkan Surat Edaran

11 September 2025 - 18:49 WIB

Jelang MTQ XXX Jawa Timur, Jember Optimistis Lolos Tiga Besar

11 September 2025 - 18:02 WIB

5.606 Buruh Tembakau Lumajang Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan Berkat DBHCHT

10 September 2025 - 19:46 WIB

Jamin Kualitas MBG di Lumajang, BPOM dan Diskopindag Berikan Pengawasan Penuh

10 September 2025 - 15:47 WIB

Serapan Gula Petani tak Maksimal, Wagub Emil Tinjau PG Gending Probolinggo

9 September 2025 - 23:54 WIB

KIM Jadi Ujung Tombak Literasi Digital, Diskominfo Lumajang Dorong Peningkatan IMDI

9 September 2025 - 14:15 WIB

Dialog Terbuka di Candi Jabung, Gus Haris Ajak Mahasiswa Bersamai Pemda Majukan Probolinggo

8 September 2025 - 19:33 WIB

Lagi, Pemkot Probolinggo Hibahkan Motor untuk Polisi RW demi Keamanan Wilayah

8 September 2025 - 17:17 WIB

Berkat DBHCHT Rp1,9 Miliar, Buruh di Lumajang Dapat Pelatihan dan Jaminan Sosial

8 September 2025 - 17:03 WIB

Trending di Pemerintahan