Menu

Mode Gelap
KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

Hukum & Kriminal · 27 Jun 2022 17:20 WIB

Polres Probolinggo Kota Bekuk Tiga Pelaku Curwan


					Polres Probolinggo Kota Bekuk Tiga Pelaku Curwan Perbesar

Probolinggo – Unit Satreskrim Polres Probolinggo Kota (Polresta) berhasil menangkap tiga pelaku pencurian hewan ternak (curwan). Komplotan ini diduga telah beraksi di 16 tempat kejadian perkara dengan mencuri kambing hingga sapi milik warga Probolinggo.

Ketiga pelaku berinisial SS (19), IS (27), dan SW (54), yang semuanya warga Kota Probolinggo. Mereka diketahui membawa senjata tajam, linggis, hingga tang, dan barang-barang lain dengan gerak-gerik mencurigakan di malam hari.

“Ketiganya kami tangkap karena membawa sejumlah peralatan yang mencurigakan di malam hari,” kata Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani saat pers rilis di mapolresta setempat, Senin (27/6/2022).

Dikatakan awalmya seorang pelaku, SS yang ditangkap. Dalam pengembangan, polisi kemudian menangkap dua pelaku lainnya, IS dan SW. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua ekor sapi sebagau barang bukti selain peralatan yang digunakan mereka saat beraksi.

“Barang bukti dua sapi itu kami titipkan kepada pemiliknya, yang nanti siap dihadirkan jika diperlukan,” ujar kapolresta.

Selain tiga pelaku curwan yang ditangkap, polisi juga masih memburu tiga pelaku lain yang masih buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Yang jelas, tiga pelaku yang dibekuk punya peran masing-masing saat beraksi, mulai eksekutor, bagian merusak kunci kandang, hingga mengawasi situasi sekitar kandang.

“Dalam pemeriksaan, para pelaku mengaku telah beraksi 16 TKP di Kota Probolinggo. Atas perbuatannya, mereka dikenakan pasal 363 KUHP, ayat 1e, 3e, dan 4e, yang ancaman hukumannya tujuh sampai sembilan tahun penjara,” ujar AKBP Wadi. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal