Menu

Mode Gelap
Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan

Hukum & Kriminal · 27 Jun 2022 17:20 WIB

Polres Probolinggo Kota Bekuk Tiga Pelaku Curwan


					Polres Probolinggo Kota Bekuk Tiga Pelaku Curwan Perbesar

Probolinggo – Unit Satreskrim Polres Probolinggo Kota (Polresta) berhasil menangkap tiga pelaku pencurian hewan ternak (curwan). Komplotan ini diduga telah beraksi di 16 tempat kejadian perkara dengan mencuri kambing hingga sapi milik warga Probolinggo.

Ketiga pelaku berinisial SS (19), IS (27), dan SW (54), yang semuanya warga Kota Probolinggo. Mereka diketahui membawa senjata tajam, linggis, hingga tang, dan barang-barang lain dengan gerak-gerik mencurigakan di malam hari.

“Ketiganya kami tangkap karena membawa sejumlah peralatan yang mencurigakan di malam hari,” kata Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani saat pers rilis di mapolresta setempat, Senin (27/6/2022).

Dikatakan awalmya seorang pelaku, SS yang ditangkap. Dalam pengembangan, polisi kemudian menangkap dua pelaku lainnya, IS dan SW. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua ekor sapi sebagau barang bukti selain peralatan yang digunakan mereka saat beraksi.

“Barang bukti dua sapi itu kami titipkan kepada pemiliknya, yang nanti siap dihadirkan jika diperlukan,” ujar kapolresta.

Selain tiga pelaku curwan yang ditangkap, polisi juga masih memburu tiga pelaku lain yang masih buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Yang jelas, tiga pelaku yang dibekuk punya peran masing-masing saat beraksi, mulai eksekutor, bagian merusak kunci kandang, hingga mengawasi situasi sekitar kandang.

“Dalam pemeriksaan, para pelaku mengaku telah beraksi 16 TKP di Kota Probolinggo. Atas perbuatannya, mereka dikenakan pasal 363 KUHP, ayat 1e, 3e, dan 4e, yang ancaman hukumannya tujuh sampai sembilan tahun penjara,” ujar AKBP Wadi. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal