Menu

Mode Gelap
Umat Hindu Tengger Rayakan Kuningan, Berharap Dianugerahi Kesehatan dan Keselamatan KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei

Hukum & Kriminal · 24 Jun 2022 17:21 WIB

Jadi Bandar Togel, Pria asal Temenggungan Krejengan Disergap Polisi


					Jadi Bandar Togel, Pria asal Temenggungan Krejengan Disergap Polisi Perbesar

Krejengan,- Meska, warga Dusun Parseh, RT/04 RW/03, Desa Temenggungan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, harus berurusan dengan kepolisian. Ia dibekuk polisi gegara kasus togel.

Informasi yang dihimpun, pria berusia 50 tahun itu disergap Aparat Penegak Hukum (APH), Selasa (21/6/22) sekitar pukul 12.16 WIB. Ia ditangkap saat sedang transaksi judi togel.

Kapolsek Krejengan, Iptu Marudji mengatakan, penangkapan berawal laporan dari warga sekitar bahwa di Desa Temenggungan ada transaksi togel. Setelah itu, pihaknya bergerak melakukan penyelidikan dan penyergapan terhadap pelaku.

“Setelah berhasil kami tangkap pelaku langsung kami bawa ke Polsek Krejengan,” ungkap Marudji, Jum’at (24/6/22).

Marudji menjelaskan, pelaku dibekuk di salah satu warung di desa setempat. Setelah dilakukan penyelidikan, terkuak bahwa pelaku sudah pernah ditangkap dengan kasus yang sama.

“Ya pelaku ini memang sudah dua kali termasuk sekarang. Tetapi penangkapan yang pertama, itu masih bukan saya yang bertugas di sini,” ucapnya polisi kelahiran Bangkalan, Madura ini.

Barang bukti yang disita dalam ungkap kasus ini diantaranya uang tunai Rp 294 ribu, dan sebuah hndphone (HP) Nokia. Selain itu, polisi mendapati kertas berisi rekap pembelian dan penghasilan judi togel milik pelangan dan pelaku.

“Akibat perbuatannya ini, pelaku dikenai pasal 303 KUHP tentang kasus perjudian, ancaman hukuman pidana selama 10 tahun penjara,” papar Marudji. (*)


Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa

3 Mei 2025 - 15:51 WIB

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal