Menu

Mode Gelap
Probolinggo Kondusif, PWI Ajak Masyakat Tidak Terpengaruh Konten Provokatif Kisah Tragis Faisol, Tertabrak KA saat Hendak Ambil HP Jatuh di Pesisir Probolinggo Antisipasi Macet, Polres Pasuruan Atur Penyekatan dan Kantong Parkir untuk Haul KH Abdul Hamid ke-44 Gelombang Demonstrasi di Gedung DPRD Kota Probolinggo, Mahasiswa Tuntut Keadilan dan Reformasi Pemkab Jember Resmikan Layanan PMI, Dorong Proses Administrasi Lebih Efektif Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan di Kedungsupit Probolinggo, Motif Masih Diselidiki

Hukum & Kriminal · 24 Jun 2022 17:21 WIB

Jadi Bandar Togel, Pria asal Temenggungan Krejengan Disergap Polisi


					Jadi Bandar Togel, Pria asal Temenggungan Krejengan Disergap Polisi Perbesar

Krejengan,- Meska, warga Dusun Parseh, RT/04 RW/03, Desa Temenggungan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, harus berurusan dengan kepolisian. Ia dibekuk polisi gegara kasus togel.

Informasi yang dihimpun, pria berusia 50 tahun itu disergap Aparat Penegak Hukum (APH), Selasa (21/6/22) sekitar pukul 12.16 WIB. Ia ditangkap saat sedang transaksi judi togel.

Kapolsek Krejengan, Iptu Marudji mengatakan, penangkapan berawal laporan dari warga sekitar bahwa di Desa Temenggungan ada transaksi togel. Setelah itu, pihaknya bergerak melakukan penyelidikan dan penyergapan terhadap pelaku.

“Setelah berhasil kami tangkap pelaku langsung kami bawa ke Polsek Krejengan,” ungkap Marudji, Jum’at (24/6/22).

Marudji menjelaskan, pelaku dibekuk di salah satu warung di desa setempat. Setelah dilakukan penyelidikan, terkuak bahwa pelaku sudah pernah ditangkap dengan kasus yang sama.

“Ya pelaku ini memang sudah dua kali termasuk sekarang. Tetapi penangkapan yang pertama, itu masih bukan saya yang bertugas di sini,” ucapnya polisi kelahiran Bangkalan, Madura ini.

Barang bukti yang disita dalam ungkap kasus ini diantaranya uang tunai Rp 294 ribu, dan sebuah hndphone (HP) Nokia. Selain itu, polisi mendapati kertas berisi rekap pembelian dan penghasilan judi togel milik pelangan dan pelaku.

“Akibat perbuatannya ini, pelaku dikenai pasal 303 KUHP tentang kasus perjudian, ancaman hukuman pidana selama 10 tahun penjara,” papar Marudji. (*)


Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan di Kedungsupit Probolinggo, Motif Masih Diselidiki

1 September 2025 - 19:45 WIB

Pria di Pasuruan Masuk Rumah Tetangga, Sempat Damai tapi Akhirnya Ditahan karena Narkoba

31 Agustus 2025 - 19:14 WIB

Begal Bersenjata Celurit Gasak Motor di Winongan Pasuruan

30 Agustus 2025 - 15:07 WIB

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal