Menu

Mode Gelap
Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

Hukum & Kriminal · 23 Jun 2022 12:09 WIB

Terbukti Rudapaksa Tunanetra di Tutur, Dukun ini Jadi Tersangka


					TERSANGKA: Y-H ditetapkan sebagai tersangka pasca terbukti merudapaksa seorang wanita tunanetra di wilayah Kecamatan Tutur. (foto: Moh. Rois) Perbesar

TERSANGKA: Y-H ditetapkan sebagai tersangka pasca terbukti merudapaksa seorang wanita tunanetra di wilayah Kecamatan Tutur. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Aparat kepolisiam akhirnya menetapkan Y-H (54), warga Desa Karangsono, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan sebagai tersangka atas kasus pemerkosaan di Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.

“Pelaku sudah ditetapkan tersangka,” kata Kanit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan, Ipda Anton Hendro Wibowo, Kamis (23/6/2022).

Menurut Anton, Y-H ditetapkan tersangka karena telah terbukti melakukan pemerkosaan. Pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu pasal 285 KUHP atau jo 286.

“Ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun atau pidana penjara 9 tahun,” Anton menegaskan.

Dijelaskan Anton, dari hasil memeriksaan sejumlah saksi yang diduga mengetahui tindakan asusila itu, pelaku memerkosa korban di dalam rumah, di Dusun Tutur Wetan, Desa Tutur, Kecamatan Tutur.

Pelaku melampiaskan nafsunya kepada korban dengan cara berpura-pura akan menyantuni dan mengobati korban yang tunanetra beserta keluarganya.

Sepupu korban disuruh oleh tersangka untuk mencari bunga 9 macam. Namun sebelum berangkat mencari bunga, sepupu korban menaruh curiga kepada Y-H.

Alhasil, sepupu korban meninggalkan HP miliknya di dalam rumah dalam keadaan merekam video ke arah korban dan tersangka.

Setelah mendapatkan bungan 9 macem, sepupu korban mengecek HP miliknya. Betapa kagetnya dia mendapati tersangka dengan membabi buta menggerangi tubuh lalu memperkosa korban.

“Selanjutnya saksi (sepupu korban, red) meminta tolong kepada warga sekitar. Akhirnya pelaku diamankan beserta barang buktinya dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Nongkojajar,” jelas Anton. (*) 

 

Editor: Efendi Muhamad

Publisher: A. Zainullah FT

 

Artikel ini telah dibaca 50 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal