Menu

Mode Gelap
Toyota Avanza Warga Alassumur Kulon Probolinggo Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Kakak-beradik Atlet Balap Motor asal Kota Probolinggo Sabet 2 Medali Porprov Jatim 2025 Diduga Ayan Kambuh Saat Berkendara, Pemotor di Pasuruan Tewas Tabrak Rumah Survei The Republic Institute, Tingkat Kepuasan Terhadap Bupati dan Wakil Bupati Jember Capai 82,8 Persen Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu Jelang Terima SK PPPK, Guru di Lumajang Meninggal Dunia

Hukum & Kriminal · 23 Jun 2022 12:09 WIB

Terbukti Rudapaksa Tunanetra di Tutur, Dukun ini Jadi Tersangka


					TERSANGKA: Y-H ditetapkan sebagai tersangka pasca terbukti merudapaksa seorang wanita tunanetra di wilayah Kecamatan Tutur. (foto: Moh. Rois) Perbesar

TERSANGKA: Y-H ditetapkan sebagai tersangka pasca terbukti merudapaksa seorang wanita tunanetra di wilayah Kecamatan Tutur. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Aparat kepolisiam akhirnya menetapkan Y-H (54), warga Desa Karangsono, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan sebagai tersangka atas kasus pemerkosaan di Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.

“Pelaku sudah ditetapkan tersangka,” kata Kanit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan, Ipda Anton Hendro Wibowo, Kamis (23/6/2022).

Menurut Anton, Y-H ditetapkan tersangka karena telah terbukti melakukan pemerkosaan. Pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu pasal 285 KUHP atau jo 286.

“Ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun atau pidana penjara 9 tahun,” Anton menegaskan.

Dijelaskan Anton, dari hasil memeriksaan sejumlah saksi yang diduga mengetahui tindakan asusila itu, pelaku memerkosa korban di dalam rumah, di Dusun Tutur Wetan, Desa Tutur, Kecamatan Tutur.

Pelaku melampiaskan nafsunya kepada korban dengan cara berpura-pura akan menyantuni dan mengobati korban yang tunanetra beserta keluarganya.

Sepupu korban disuruh oleh tersangka untuk mencari bunga 9 macam. Namun sebelum berangkat mencari bunga, sepupu korban menaruh curiga kepada Y-H.

Alhasil, sepupu korban meninggalkan HP miliknya di dalam rumah dalam keadaan merekam video ke arah korban dan tersangka.

Setelah mendapatkan bungan 9 macem, sepupu korban mengecek HP miliknya. Betapa kagetnya dia mendapati tersangka dengan membabi buta menggerangi tubuh lalu memperkosa korban.

“Selanjutnya saksi (sepupu korban, red) meminta tolong kepada warga sekitar. Akhirnya pelaku diamankan beserta barang buktinya dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Nongkojajar,” jelas Anton. (*) 

 

Editor: Efendi Muhamad

Publisher: A. Zainullah FT

 

Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal