Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 23 Jun 2022 12:09 WIB

Terbukti Rudapaksa Tunanetra di Tutur, Dukun ini Jadi Tersangka


					TERSANGKA: Y-H ditetapkan sebagai tersangka pasca terbukti merudapaksa seorang wanita tunanetra di wilayah Kecamatan Tutur. (foto: Moh. Rois) Perbesar

TERSANGKA: Y-H ditetapkan sebagai tersangka pasca terbukti merudapaksa seorang wanita tunanetra di wilayah Kecamatan Tutur. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Aparat kepolisiam akhirnya menetapkan Y-H (54), warga Desa Karangsono, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan sebagai tersangka atas kasus pemerkosaan di Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.

“Pelaku sudah ditetapkan tersangka,” kata Kanit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan, Ipda Anton Hendro Wibowo, Kamis (23/6/2022).

Menurut Anton, Y-H ditetapkan tersangka karena telah terbukti melakukan pemerkosaan. Pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu pasal 285 KUHP atau jo 286.

“Ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun atau pidana penjara 9 tahun,” Anton menegaskan.

Dijelaskan Anton, dari hasil memeriksaan sejumlah saksi yang diduga mengetahui tindakan asusila itu, pelaku memerkosa korban di dalam rumah, di Dusun Tutur Wetan, Desa Tutur, Kecamatan Tutur.

Pelaku melampiaskan nafsunya kepada korban dengan cara berpura-pura akan menyantuni dan mengobati korban yang tunanetra beserta keluarganya.

Sepupu korban disuruh oleh tersangka untuk mencari bunga 9 macam. Namun sebelum berangkat mencari bunga, sepupu korban menaruh curiga kepada Y-H.

Alhasil, sepupu korban meninggalkan HP miliknya di dalam rumah dalam keadaan merekam video ke arah korban dan tersangka.

Setelah mendapatkan bungan 9 macem, sepupu korban mengecek HP miliknya. Betapa kagetnya dia mendapati tersangka dengan membabi buta menggerangi tubuh lalu memperkosa korban.

“Selanjutnya saksi (sepupu korban, red) meminta tolong kepada warga sekitar. Akhirnya pelaku diamankan beserta barang buktinya dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Nongkojajar,” jelas Anton. (*) 

 

Editor: Efendi Muhamad

Publisher: A. Zainullah FT

 

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal