Pasuruan,- Satreskoba Polres Pasuruan menciduk Wahyu Purnomo (39) warga Genengsari Gg I RT 02 RW 01, Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Wahyu diringkus polisi karena disangkakan telah menyalahgunakan narkoba.
Kasatreskoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi menjelaskan, pria yang sehari-hari berkerja sebagai tukang ojek ini ditangkap di teras sebuah toko yang berada di Jalan Raya Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (04/6/2022) malam.
Awalnya, petugas mendapatkan informasi bahwa di wilayah tersebut marak terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I, yakni sabu-sabu. Petugas pun bergerak melakukan penyelidikan.
“Sekitar pukul 20.00 WIB, anggota Sat Resnarkoba Polres Pasuruan mengamankan seseorang bernama Wahyu Purnomo karena terlibat tindak pidana menjual, membeli, memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu-sabu,” kata Slamet, Senin (13/6/2022).
Dijelaskan Slamet, bahwa pelaku merupakan seorang residivis, yang sudah 3 kali ditangkap. “Dia sudah 3 kali ini ditangkap, pertama tahun 2010, kedua tahun 2015, ketiga 2022 ini,” jelasnya.
Dalam penangkapan ini, polisi menemukan barang bukti (BB) berupa 6 buah klip plastik berukuran kecil yang diduga berisi sabu memiliki berat kotor masing masing 0,31 gram, 0,31 gram, 0,31 gram, 0,30 gram, 0,32 gram, dan 0,33 gram.
Selanjutnya, sebuah kotak berwarna hitam, 1 timbangan elektrik 61 buah klip plastik kosong berukuran kecil dan 1 unit HP warna putih.
“Pasal yang dilanggar, Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (*)
Editor : Efendi Muhamad
Publisher : Zainul Hasan R











