Menu

Mode Gelap
Haru dan Bahagia! Kala Bupati Gus Haris Santuni Lansia Sebatang Kara di Kraksaan Menkeu Sambut Aspirasi Lumajang, Siap Kaji Kebijakan Pro Daerah Santri Minum HCL, Kemenag Evaluasi Keselamatan di Ponpes Lumajang Tumpak Sewu, Niagaranya Indonesia yang Bangkit dari Pronojiwo Empat Kepala Dinas tak Tergeser, Wali Kota Probolinggo: Ada Pekerjaan yang Belum Selesai Babinsa Lumajang Patungan Perbaiki Rumah Nenek Miskin yang Tinggal di Kandang Sapi

Hukum & Kriminal · 2 Jun 2022 12:18 WIB

Sah! Hasan-Tantri Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta


					DITAHAN: Bupati Probolinggo non-aktif dan suaminya saat tiba di kantor KPK Jakarta. (foto: dok) Perbesar

DITAHAN: Bupati Probolinggo non-aktif dan suaminya saat tiba di kantor KPK Jakarta. (foto: dok)

Sidoarjo,- Bupati Probolinggo Nonaktif, Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin, mantan anggota DPR RI, menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (2/6/2022) pagi.

Dalam sidang ini atas kasus jual beli jabatan Pj. Kepala Desa (Kades) itu, kedua terdakwa divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan dan uang pengganti 20 juta subsider 6 bulan.

Sebelumnya, pasangan suami istri (pasutri) itu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) dituntut pidana penjara masing-masing selama 8 tahun penjara denda sebesar Rp800 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

Hal tersebut disampaikan JPU KPK dalam sidang tuntutan, Kamis (21/4/2022) lalu. Selain tuntutan hukuman pidana penjara tersebut, kedua terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp20 juta subsider pidana penjara selama satu tahun.

Tokoh pegiat antikorupsi di Kabupaten Probolinggo, Syamsuddin menyebut, masyarakat khususnya di Kabupaten Probolinggo harus legowo dan menerima keputusan hakim. Sebab ia menilai, hakim sudah bekerja maksimal.

“Apapun keputusan majelis hakim tentunya sudah berdasarkan apa yang terjadi atau fakta di lapangan. Namun di sini, KPK masih mempunyai hak untuk melakukan banding, dan vonis empat tahun bagi kedua terdakwa ini sangatlah luar biasa,” kata Syamsuddin.

Vonis terhadap Hasan-Tantri tak lepas dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK, pada akhir Agustus 2021 lalu. Lembaga antirasuah itu menyergap Hasan-Tantri di rumah pribadinya atas dugaan jual beli jabatan.

Selain itu, KPK menangkap dan menetapkan 20 orang lain yang diduga terlibat dalam jual beli jabatan Pj. Kades, termasuk dua camat dan sejumlah Aparatur Sipil Negara atau ASN. (*)

 

Editor : Efendi Muhammad

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria Tangerang Dihajar Warga Usai Ketahuan Curi Ban Serep Truk di Pasuruan

2 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Peredaran Narkoba di Jember Dibongkar Polisi, 15 Tersangka Ditangkap

1 Oktober 2025 - 23:29 WIB

Polres Jember Ungkap Kasus Curanmor dan Penadahan, Cokok 3 Tersangka

1 Oktober 2025 - 20:23 WIB

Izin Bermasalah, Pemkab Probolinggo Tutup 3 Tempat Karaoke di Dringu

1 Oktober 2025 - 18:34 WIB

Dua Pencuri Sapi di Lumajang Ditangkap, Dua Lainnya Kabur

1 Oktober 2025 - 18:04 WIB

Polantas Kejar Terduga Pelaku Curanmor, Diamankan Setelah Motor Ditabrak

30 September 2025 - 20:32 WIB

Toko Emas di Pasirian Lumajang Dibobol Dua Wanita, Kalung 15 Gram Raib

30 September 2025 - 18:20 WIB

Kantor Jurnalis TV Lumajang Dibobol Maling, Sebuah Motor Amblas

29 September 2025 - 09:43 WIB

Warga Mentor Probolinggo Dicokok Polisi Gara-gara Kepemilikan Bondet

27 September 2025 - 11:43 WIB

Trending di Hukum & Kriminal