Menu

Mode Gelap
Umat Hindu Tengger Rayakan Kuningan, Berharap Dianugerahi Kesehatan dan Keselamatan KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei

Hukum & Kriminal · 2 Jun 2022 12:18 WIB

Sah! Hasan-Tantri Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta


					DITAHAN: Bupati Probolinggo non-aktif dan suaminya saat tiba di kantor KPK Jakarta. (foto: dok) Perbesar

DITAHAN: Bupati Probolinggo non-aktif dan suaminya saat tiba di kantor KPK Jakarta. (foto: dok)

Sidoarjo,- Bupati Probolinggo Nonaktif, Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin, mantan anggota DPR RI, menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (2/6/2022) pagi.

Dalam sidang ini atas kasus jual beli jabatan Pj. Kepala Desa (Kades) itu, kedua terdakwa divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan dan uang pengganti 20 juta subsider 6 bulan.

Sebelumnya, pasangan suami istri (pasutri) itu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) dituntut pidana penjara masing-masing selama 8 tahun penjara denda sebesar Rp800 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

Hal tersebut disampaikan JPU KPK dalam sidang tuntutan, Kamis (21/4/2022) lalu. Selain tuntutan hukuman pidana penjara tersebut, kedua terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp20 juta subsider pidana penjara selama satu tahun.

Tokoh pegiat antikorupsi di Kabupaten Probolinggo, Syamsuddin menyebut, masyarakat khususnya di Kabupaten Probolinggo harus legowo dan menerima keputusan hakim. Sebab ia menilai, hakim sudah bekerja maksimal.

“Apapun keputusan majelis hakim tentunya sudah berdasarkan apa yang terjadi atau fakta di lapangan. Namun di sini, KPK masih mempunyai hak untuk melakukan banding, dan vonis empat tahun bagi kedua terdakwa ini sangatlah luar biasa,” kata Syamsuddin.

Vonis terhadap Hasan-Tantri tak lepas dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK, pada akhir Agustus 2021 lalu. Lembaga antirasuah itu menyergap Hasan-Tantri di rumah pribadinya atas dugaan jual beli jabatan.

Selain itu, KPK menangkap dan menetapkan 20 orang lain yang diduga terlibat dalam jual beli jabatan Pj. Kades, termasuk dua camat dan sejumlah Aparatur Sipil Negara atau ASN. (*)

 

Editor : Efendi Muhammad

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa

3 Mei 2025 - 15:51 WIB

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal