Menu

Mode Gelap
Ingat! Mulai 10 Agustus 2025, Pasar Minggu Kota Probolinggo Pindah ke Jalan Suroyo Polres Probolinggo Ringkus 9 Pelaku Pencurian, Termasuk Maling Motor yang Beraksi saat Salat Jumat Wabup tak Temani Bupati saat Sidang Paripurna, Ketua DPRD Jember Beberkan Alasannya Penjual Bendera Musiman Marak, Namun Omset Kini Turun Marak Pencurian, 8 Kampus Tarik Mahasiswa KKN Kolaboratif dari Lumajang Puluhan Budak Narkoba Diringkus Polres Probolinggo, Ada 25 Kasus

Hukum & Kriminal · 2 Jun 2022 11:34 WIB

Pegiat Antikorupsi Ditahan Gegara Dana Tambang, Kuasa Hukum Meradang


					Pegiat Antikorupsi Ditahan Gegara Dana Tambang, Kuasa Hukum Meradang Perbesar

Probolinggo,- Sarful Anam, pegiat antikorupsi asal Kanigaran, Kota Probolinggo, diduga kuat terjerat kasus penipuan dan penggelapan. Sarful pun kini ditahan oleh pihak berwajib.

Informasi yang dihimpun PANTURA7.com, kasus yang menjerat Sarful bermula saat pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) itu dilaporkan oleh Syaiful Islam, warga Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.

Sebelum terlibat konflik, Syarful dan Syaiful pada tahun 2018 menjalin perjanjian untuk menjalankan pekerjaan bersama. Dalam perkembangannya, kedua belah pihak berkonflik sehingga Syaiful lantas melaporkan Sarful ke Polres Pasuruan Kota, tahun 2019 lalu.

“Ada beberapa hasil dari pekerjaan yang tidak dilaporkan ke pelapor. Uang milik pelapor dipakai oleh terlapor sehingga menimbulkan kerugian senilai Rp 1 miliar,” terang Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Bima Sakti.

Sementara itu, Sarful Anam melalui kuasa hukumnya Asman Afif Ramadan menyebut, tudingan terhadap kliennya tidak benar. Oleh karenanya, ia perlu memberikan klarifikasi untuk meluruskan fakta yang sebenarnya.

“Mereka itu (Sarful dan pelapor) mulanya ada kerjasama di bidang pematangan lahan milik TNI AL, dimana PT. Winona mendapat SPK (Surat Perintah Kerja) dari Lantamal V. Di dalam SPK tersebut PT Winona berkewajiban mengurus segala keperluan dan perijinan dan buktinya ada,” kata Asman, Rabu (1/6/2022).

Sehingga, lanjut Rama, begitu ia disapa, dari SPK Pangkalan Utama TNI Angkata Laut (Lantamal) V itu ada kerjasama antara PT. Winona dan PT. Bima Sena untuk pengelolaan tambang di Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, tahun 2018 silam.

“Di mana PT. Winona ini menunjuk PT. Bima Sena untuk pematangan lahan. Dalam perjanjian itu PT Bima Sena tidak memiliki kewajiban menyetor uang kepada PT Winona, tapi kemudian PT Bima Sena diminta menyetor uang kepada PT Winona melalui Syaiful Islam (Pelapor) dan dua orang lainnya, H. Khoiron dan Hery Santoso, dan secara tiba-tiba dianggap merugikan hingga Rp 1 M, padahal dalam perjanjian tidak ada setoran apapun” ujar Rama.

Rama mengklaim, banyak keanehan atas penahanan Sarful. Seperti nominal kerugian saat penyidikan yang berubah-ubah dan proses penghitungan kerugian yang berubah dari perdata menjadi tindak pidana.

“Dengan semua bukti-bukti yang kami dapatkan, memang ini kami anggap persolan perdata, akan tetapi kenapa lantas menjadi kasus pidana. Kami menduga ada oknum mafia hukum di Pasuruan yang bermain dalam kasus ini,” tuding Rama.

Saat ini, Sarful ditahan di Rutan Bangil atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana meterial tambang. Sebelumnya, ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, 24 Mei 2022 lalu. (*)

 

Editor : Efendi Muhammad

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polres Probolinggo Ringkus 9 Pelaku Pencurian, Termasuk Maling Motor yang Beraksi saat Salat Jumat

8 Agustus 2025 - 19:20 WIB

Puluhan Budak Narkoba Diringkus Polres Probolinggo, Ada 25 Kasus

8 Agustus 2025 - 17:45 WIB

Lagi, Sepeda Motor Mahasiswa KKN di Lumajang Digondol Maling

8 Agustus 2025 - 17:01 WIB

Kabur Saat Diminta Tunjukkan Barang Bukti, Jambret Bercelurit Ditembak Polisi

8 Agustus 2025 - 08:37 WIB

Polisi Tangkap Jambret Bercelurit yang Lukai Korban di Kota Pasuruan

7 Agustus 2025 - 16:16 WIB

Jambret Bercelurit Lukai Korban di Kota Pasuruan, Polisi Buru Pelaku

6 Agustus 2025 - 18:39 WIB

Kantor Desa Alun-alun, Lumajang Dibobol Pencuri, Dua Motor Amblas

6 Agustus 2025 - 17:57 WIB

Polda Jatim Bongkar Praktik Pengoplosan LPG, Keutungan Tersangka Ratusan Juta

6 Agustus 2025 - 17:12 WIB

Pasca Pembuangan Bayi di Teras Rumah, Polisi Periksa 3 Saksi dan Rekaman CCTV

6 Agustus 2025 - 16:45 WIB

Trending di Hukum & Kriminal