Menu

Mode Gelap
Jelang Musim Hujan, 7 Wilayah KAI Daops 9 Jember Rawan Terdampak Bencana Alam Cegah Penyakit Sejak Dini, 52 Siswa MI Tarbiyatul Mubtadiin Terima Vaksin MR dan HPV Pemkab Lumajang Tanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan, Bupati Langsung Kunjungi RS Diguyur Hujan Dua Hari, Jembatan Penghubung Kecamatan di Lumajang Putus Total Polres Probolinggo Kota Ringkus 10 Tersangka Narkoba Jaringan Madura, Sita 39,66 Gram Sabu Mantab! 5.831 Honorer di Situbondo Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu

Hukum & Kriminal · 18 Mei 2022 19:46 WIB

Digagalkan, Peredaran 600 Pil Koplo di Tanjung Tembaga


					LENGKAP: Barang bukti yang berhasil diamankan, (Foto: Hafiz Rozani). Perbesar

LENGKAP: Barang bukti yang berhasil diamankan, (Foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo – Polres Probolinggo Kota berhasil mengagalkan peredaran 600 butir pil koplo. Dari empat orang yang diamankan, dua di antaranya (pengedar) ditahan dan dua lagi (pembeli) tidak ditahan.

Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah mengatakan, empat orang tersebut ditangkap, Selasa (10/5/2022) sekitar pukul 16.45. Bermula dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi jual beli pil koplo di area Pelabuhan Tanjung Tembaga.

“Dari laporan itulah petugas langsung melakukan penangkapan. Hasilnya, empat orang diamankan di mana dua orang menjual menjual pil koplo kepada dua orang lainnya. Selain itu barang bukti pil koplo sebanyak 600 butir senilai Rp169 ribu juga berhasil diamanakan,” ujarnya.

Keempat orang itu S (23), warga Desa Giliketapang, Kecamatan Sumberasih, R (20), F (22), warga Kelurahan Jrebeng Wetan, Kecamatan Kedopok, dan A (22), warga Kelurahan Jrebeng Kidul, Kecamatan Wonoasih.

Sementara dua lainnya yakni, S tidak ditahan karena status merupakan pembeli pil yang akan dikonsumsi sendiri. Begitu juga R, di mana saat itu ia hanya mengantar F dengan dalih menemui temannya di pelabuhan.

“Dari hasil penyelidikan A mendapat pil tersebut dari AW, yang saat ini dalam pengejaran. Atas perbuatannya, pelaku kami kenakan pasal 196, dan 197 UU RI Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda 1,5 miliar,” kata Iptu Zainullah. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polres Probolinggo Kota Ringkus 10 Tersangka Narkoba Jaringan Madura, Sita 39,66 Gram Sabu

19 September 2025 - 15:58 WIB

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Trending di Hukum & Kriminal