Menu

Mode Gelap
Warga Beji Tewas Mendadak di Depan Rutan Bangil Umat Hindu Tengger Rayakan Kuningan, Berharap Dianugerahi Kesehatan dan Keselamatan KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji

Hukum & Kriminal · 18 Mei 2022 19:46 WIB

Digagalkan, Peredaran 600 Pil Koplo di Tanjung Tembaga


					LENGKAP: Barang bukti yang berhasil diamankan, (Foto: Hafiz Rozani). Perbesar

LENGKAP: Barang bukti yang berhasil diamankan, (Foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo – Polres Probolinggo Kota berhasil mengagalkan peredaran 600 butir pil koplo. Dari empat orang yang diamankan, dua di antaranya (pengedar) ditahan dan dua lagi (pembeli) tidak ditahan.

Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah mengatakan, empat orang tersebut ditangkap, Selasa (10/5/2022) sekitar pukul 16.45. Bermula dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi jual beli pil koplo di area Pelabuhan Tanjung Tembaga.

“Dari laporan itulah petugas langsung melakukan penangkapan. Hasilnya, empat orang diamankan di mana dua orang menjual menjual pil koplo kepada dua orang lainnya. Selain itu barang bukti pil koplo sebanyak 600 butir senilai Rp169 ribu juga berhasil diamanakan,” ujarnya.

Keempat orang itu S (23), warga Desa Giliketapang, Kecamatan Sumberasih, R (20), F (22), warga Kelurahan Jrebeng Wetan, Kecamatan Kedopok, dan A (22), warga Kelurahan Jrebeng Kidul, Kecamatan Wonoasih.

Sementara dua lainnya yakni, S tidak ditahan karena status merupakan pembeli pil yang akan dikonsumsi sendiri. Begitu juga R, di mana saat itu ia hanya mengantar F dengan dalih menemui temannya di pelabuhan.

“Dari hasil penyelidikan A mendapat pil tersebut dari AW, yang saat ini dalam pengejaran. Atas perbuatannya, pelaku kami kenakan pasal 196, dan 197 UU RI Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda 1,5 miliar,” kata Iptu Zainullah. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa

3 Mei 2025 - 15:51 WIB

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal