Menu

Mode Gelap
KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu

Hukum & Kriminal · 12 Mei 2022 16:54 WIB

Kasus Jual Beli Jabatan PJ Kades, 2 Mantan Camat di Probolinggo Divonis


					Kasus Jual Beli Jabatan PJ Kades, 2 Mantan Camat di Probolinggo Divonis Perbesar

Probolinggo,- Dua terdakwa mantan camat di Kabupaten Probolinggo dalam kasus jual beli jabatan penjabat kepala desa (PJ Kades), yakni Moh. Ridwan, mantan Camat Paiton, dan Doddy Kurniawan, mantan Camat Krejengan akhirnya divonis.

Sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Kamis (12/5/2022) itu, hakim sidang memvonis Ridwan dengan hukuman 3 tahun 6 bulan dengan denda Rp50 juta. Sedangkan Doddy divonis 4 tahun 6 bulan dengan denda Rp50 juta.

Sementara jika denda sebesar Rp50 juta tidak dibayar, maka kedua terdakwa harus mengganti dengan kurungan selama 1 bulan lamanya. Dalam sidang putusan tersebut, hakim memvonis kedua terdakwa dengan pasal 11 Undang-undang Tipikor.

Menanggapi putusan hakim, pegiat antikorupsi, Syamsuddin mengatakan, jika hukuman terhadap kedua terdakwa tersebut dirasa cukup setimpal dengan apa yang dilakukan selama menjadi camat. Diyakininya, hakim sudah bekerja dengan sangat profesional.

“Sampai kasus ini selesai akan kami kawal terus persidangan, meskipun sejatinya memang hasil sidang putusan tidak seperti yang diinginkan kami dan khususnya masyarakat Kabupaten Probolinggo, tapi vonis dari hakim tetap menjadi putusan final,” kata Syamsuddin.

Vonis yang diterima dua terdakwa, menurut Sam, begitu dia disapa, diharapkan menjadi pelajaran bagi pemimpin khususnya di Kabupaten Probolinggo, agar kedepannya bekerja lebih baik lagi untuk memakmurkan daerah, sehingga masyarakatnya juga ikut makmur.

“Hari ini juga digelar pledoi untuk Hasan-Tantri. Dalam kasus ini, kami berjanji akan terus kawal sampai selesai, tadi dalam sidang putusan mantan camat ini juga dihadiri anggota dan juga beberapa masyarakat Kabupaten Probolinggo,” ungkap pria kelahiran Kecamatan Tiris ini.

Seperti diketahui, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari serta suaminya selaku anggota DPR RI, Hasan Aminuddin dan delapan aparatur sipil negara (ASN) serta lima camat yang dua diantaranya Moh. Ridwan dan Doddy Kurniawan diamankan, Senin (30/8/2021) silam.

Dari OTT itu, KPK menyita uang sebesar Rp 362 juta. Dari rumah di Jalan Ahmad Yani nomor 9 Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, mereka dibawa ke Mapolda Jatim, Surabaya. Selanjutnya dibawa ke Kantor KPK RI Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.(*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa

3 Mei 2025 - 15:51 WIB

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal