Menu

Mode Gelap
Polo’an SAE Probolinggo Dimulai, Kenduri Kebhinekaan dari Masjid untuk Rakyat Warga Pasuruan Geger, Bayi Laki-laki Ditemukan di Bekas Kolam Lele Ikon ‘I Like Lumajang’ Alun-alun Tak Tersentuh Perbaikan, DLH Beri Alasan Begini Edisi ke-12 Bromo Marathon, Ribuan Pelari Adu Cepat Taklukkan Perbukitan Tengger Alun-alun Lumajang Mulai Bersolek, PKL Tetap Nyaman Berjualan Kebakaran di Wonomerto Probolinggo Ludeskan Kandang Ayam, Ribuan Bibit Ayam Terpanggang

Hukum & Kriminal · 11 Mei 2022 13:25 WIB

Spesialis Pencuri Uang Nasabah Bank Dibekuk


					Spesialis Pencuri Uang Nasabah Bank Dibekuk Perbesar

Probolinggo – Satuan Reskrim Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap kasus aksi pencurian spesialis nasabah bank. Satu dari dua pelaku ini dibekuk di Sidoarjo, hasil dari penyelidikan serta rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku.

Pengungkapan kasus pencurian spesialis nasabah bank ini dirilis di halaman Mapolresta Probolinggo, Rabu pagi (11/5/2022). Sebelumnya, Senin, 21 November 2021 silam, pelaku beraksi dengan membuntuti korban bernama Marginingsih (43). Korban yang warga Kanigaran, Kota Probolinggo saat itu usai mengambil uang tunai Rp90 juta dari sebuah bank.

“Setelah sasaran didapat, pelaku memasang paku di salah satu ban mobil korban. Korban turun dari mobilnya karena bannya kempes, pelaku kemudian dengan cepat mengambil tas korban yang berisi uang, lalu kabur,” ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani.

Setelah korban melapor, petugas langsung melakukan penyelidikan, serta diperkuat dengan rekaman CCTV. Dari situlah, Rabu (27/4/2022) Satuan Reskrim berhasil menangkap satu dari dua palaku di rumahnya. Pelaku dimaksud bernama Ahmad Nuril Fauzi (47), warga Desa Plumbungan, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti yakni motor Honda GTR, sebuah jaket, dan helm yang digunakan pelaku saat beraksi.

“Untuk satu pelaku lainnya yang juga turut melakukan aksi pencurian masih dalam pengejaran. Pelaku yang tertangkap dijerat pasal 363 KUHP juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” imbuh Kapolresta. (*) 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Apes! Jambret di Tegalrejo Probolinggo Dihajar Massa Setelah 2 Kali Gagal Kalung Emas

6 September 2025 - 16:33 WIB

Pembacokan di Jalur Wisata Bromo, Korban Disebut-sebut jadi Biang Keretakan Rumah Tangga Pelaku

5 September 2025 - 20:51 WIB

Polisi Ringkus Pembacokan di Jalur Wisata Bromo, Ternyata Pasangan Ayah-anak

5 September 2025 - 16:18 WIB

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Ledakan Bondet di Sumber Wetan Kota Probolinggo

4 September 2025 - 16:46 WIB

Lempar Molotov ke Pos Polisi, Pria di Pandaan Ditangkap

4 September 2025 - 15:01 WIB

Aksi Pengeroyokan Terjadi di Nguling Pasuruan, Satu Pelaku Ditangkap, Dua Lainnya dalam Pencarian

4 September 2025 - 12:59 WIB

Satreskrim Pasuruan Kota Bekuk 6 Pelaku Curanmor di 16 Lokasi

3 September 2025 - 17:46 WIB

Mobil Curian Ditemukan, Pemilik Berterima Kasih kepada Polres Lumajang

3 September 2025 - 15:54 WIB

Sebar Provokasi di Grup WhatsApp, Warga Kota Pasuruan Diamankan Polisi

3 September 2025 - 15:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal