Menu

Mode Gelap
Jelang Idul Adha, DPKPP Kota Probolinggo Dapat Tambahan 1.400 Dosis Vaksin PMK Tak Menyangka, Janda 101 Tahun Dihadiahi Haji oleh Ketiga Anaknya Bupati Lumajang Tekankan Inklusi Sosial dan Transformasi Birokrasi dalam Pembangunan Jangka Menengah Inovasi Pendidikan di Jember-Lumajang, Kawendra Lukistian Berkomitmen Kembangkan Potensi Lokal Disurvei Pemprov Jawa Timur, Pemkab Probolinggo Berharap Jembatan Rusak Segera Diperbaiki Truk TNI Kebakaran dan Meledak di Tol Gempol, Serpihan Lukai Bapak dan Anak

Hukum & Kriminal · 11 Mei 2022 13:25 WIB

Spesialis Pencuri Uang Nasabah Bank Dibekuk


					Spesialis Pencuri Uang Nasabah Bank Dibekuk Perbesar

Probolinggo – Satuan Reskrim Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap kasus aksi pencurian spesialis nasabah bank. Satu dari dua pelaku ini dibekuk di Sidoarjo, hasil dari penyelidikan serta rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku.

Pengungkapan kasus pencurian spesialis nasabah bank ini dirilis di halaman Mapolresta Probolinggo, Rabu pagi (11/5/2022). Sebelumnya, Senin, 21 November 2021 silam, pelaku beraksi dengan membuntuti korban bernama Marginingsih (43). Korban yang warga Kanigaran, Kota Probolinggo saat itu usai mengambil uang tunai Rp90 juta dari sebuah bank.

“Setelah sasaran didapat, pelaku memasang paku di salah satu ban mobil korban. Korban turun dari mobilnya karena bannya kempes, pelaku kemudian dengan cepat mengambil tas korban yang berisi uang, lalu kabur,” ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani.

Setelah korban melapor, petugas langsung melakukan penyelidikan, serta diperkuat dengan rekaman CCTV. Dari situlah, Rabu (27/4/2022) Satuan Reskrim berhasil menangkap satu dari dua palaku di rumahnya. Pelaku dimaksud bernama Ahmad Nuril Fauzi (47), warga Desa Plumbungan, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti yakni motor Honda GTR, sebuah jaket, dan helm yang digunakan pelaku saat beraksi.

“Untuk satu pelaku lainnya yang juga turut melakukan aksi pencurian masih dalam pengejaran. Pelaku yang tertangkap dijerat pasal 363 KUHP juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” imbuh Kapolresta. (*) 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Oknum Jukir di Alun-alun Pasuruan Dilaporkan ke Polisi karena Tak Beri Karcis, Kasus Berakhir Damai

6 Mei 2025 - 15:34 WIB

Polisi Periksa Dua Saksi Pasca Pesta Miras Maut di Temenggungan Probolinggo

5 Mei 2025 - 18:36 WIB

Lima Remaja jadi Tersangka Pengrusakan Cafe ANT, Motifnya Bikin Melongo

5 Mei 2025 - 16:19 WIB

Diklarifikasi BPD, Warga Sebut Kades Temenggungan Ikut Tenggak Miras

5 Mei 2025 - 13:48 WIB

Dinilai jadi Dalang Pesta Miras, BPD Temenggungan Probolinggo Minta Kades Dipecat

5 Mei 2025 - 12:55 WIB

Papdesi Probolinggo Sayangkan Ada Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan

4 Mei 2025 - 21:28 WIB

Polres Pasuruan Kota Jaring Puluhan Motor dalam Razia Balap Liar

4 Mei 2025 - 20:42 WIB

NU dan Muhammadiyah Desak APH Tegas Tangani Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan Probolinggo

4 Mei 2025 - 19:07 WIB

Kades Temenggungan Klaim Tidak Terlibat Pesta Miras, Saksi Beberkan Fakta Sebaliknya

4 Mei 2025 - 18:49 WIB

Trending di Hukum & Kriminal