Menu

Mode Gelap
Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan

Hukum & Kriminal · 10 Mei 2022 15:07 WIB

12 Adegan, Rekonstruksi Cucu Aniaya Nenek di Legundi


					12 Adegan, Rekonstruksi Cucu Aniaya Nenek di Legundi Perbesar

Probolinggo – Polres Probolinggo bersama Kejaksaan Negeri Probolinggo menggelar reka ulang (rekonstruksi) kasus penganiayaan berujung kematian terhadap Jaminah (65), yang dilakukan cucu keponakannya, Ahmad Hadi (23), di Desa Legundi, Kecamatan Bantaran, Kabupaten, Selasa (10/5/2022). Ada 12 adegan dalam rekronstruksi ini mulai awal pelaku menganiaya korban, hingga pelaku membuang jasad korban.

Rekonstruksi digelar Selasa siang pukul 11.00, dimana petugas bersama pelaku kemudian masuk ke dalam rumah untuk melakukan rekonstruksi. Rekonstruksi berawal dari ruang TV ketika pelaku berkomunikasi dengan korban yang berujung pelaku sakit hati atas pernyataan korban.

Selanjutnya, rekonstruksi berpindah di kamar mandi di mana pelaku menganiaya korban dengan menggunakan kunci Inggris yang dibawanya. Diketahui, pelaku melakukan penganiaaan hingga lima kali di bagian kepala korban.

Setelah korban meninggal, pelaku kemudian menyeret korban keluar dari kamar mandi. Akhirnya jenazah korban dibuang di halaman belakang barat rumah pelaku.

“Ada 12 adegan dalam rekonstruksi yang digelar hari ini, mulai awal korban bertemu pelaku, hingga pelaku menyeret korban ke pekarangan belakang rumah. Motif pelaku melakukan penganiayaan ini lantaran sakit hati karena ucapan korban,” ujar Kapolsek Bantaran, AKP Sugeng Harianto.

Selain itu, dari aksi penganiayaan terhadap korban pelaku membutuhkan waktu sekitar dua jam. Mulai pelaku bertemu, hingga pelaku menyeret korban ke pekarangan belakang barat rumah pelaku.

“Dari hasil penyelidikan, pelaku melakukan sendiri penganiayaan terhadap korban. Dan tidak ada pelaku lain yang terlibat dalam penganiayaan ini,” imbuh AKP Sugeng. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal