Menu

Mode Gelap
Gudang Produksi Mebel di Pasuruan Terbakar, Penyebab Belum Diketahui Karnaval Berujung Maut, Bupati Lumajang Akan Evaluasi Sound Horeg Viral! Video Detik-Detik Warga Lumajang Tersungkur Saat Karnaval Sound Horeg Marsda Anumerta Fajar Adriyanto Dimakamkan di Probolinggo KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU

Ekonomi · 20 Mar 2022 18:06 WIB

Harga Minyak Goreng Kemasan di Kraksaan Kembali Meroket


					Harga Minyak Goreng Kemasan di Kraksaan Kembali Meroket Perbesar

Kraksaan,- Harga minyak goreng kemasan di sejumlah swalayan di Kabupaten Probolinggo, melambung tinggi. Lonjakan harga ini tak lepas dari peraturan baru yang ditetapkan Menteri Perdagangan (Mendag) RI, 18 Maret 2022 lalu.

Di salah satu swalayan yang berada di Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kraksaan misalnya. Minyak goreng kemasan 2 liter dijual seharga Rp 46.000, sedangkan kemasan 1 liter dibanderol seharga Rp23.500.

Warga pembeli minyak goreng, Kholifah mengatakan, harga minyak goreng kemasan semakin mahal harganya. Awalnya, harga minyak goreng Rp19.500 per liter dan kini naik hingga Rp 23.500 per liter.

Meski sudah tidak langka, namun menurut Kholifah, harga jual yang melambung tinggi tetap menyulitkan masyarakat mendapatkan minyak goreng guna kebutuhan sehari-hari.

“Daei awal tahun sudah langka minyak goreng, sekarang minyak goreng masih langka ditambah harganya naik,” keluhnya kepada PANTURA7.com, Minggu (20/3/22).

Diketahui, pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter untuk minyak goreng curah. Ketentuan itu mengikuti peraturan menteri perdagangan (permendag) Nomor 11 tahun 2022 yang berlaku mulai 16 Maret 2022.

Penetapan Permendag baru ini sekaligus mencabut Permendag No 6 Tahun 2022 tentang HET Minyak Goreng Sawit. Dengan demikian, saat ini HET hanya diterapkan pada minyak goreng curah, sedangkan harga minyak goreng kemasan dilepaskan ke pasar sesuai harga keekonomian.

Dikutip dari Kompas.com, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menyebut, menyikapi perkembangan situasi terkait minyak goreng, Kementerian Perdagangan menerbitkan Permendag Nomor 11 Tahun 2022 yang mencabut Permendag Nomor 6 Tahun 2022.

“Salah satu pokok peraturan tersebut adalah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah sebesar Rp14.000 per liter,” imbuhnya. (*)

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06

3 Agustus 2025 - 10:11 WIB

Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

3 Agustus 2025 - 09:39 WIB

Cuaca Laut Buruk, Harga Ikan di TPI Mayangan Probolinggo Melambung

25 Juli 2025 - 15:25 WIB

Budidaya Ayam Petelur dan Burung Puyuh Jadi Pendongkrak Ekonomi Desa di Lumajang

25 Juli 2025 - 13:45 WIB

Petani Semangka di Ambulu Jember Keluhkan Minimnya Pendampingan, Jamur Jadi Ancaman Utama

24 Juli 2025 - 19:37 WIB

Serapan Gabah Bulog Jember Turun Usai Panen Raya, Fokus ke Panen Gaduh

24 Juli 2025 - 19:10 WIB

Berkah Piodalan, Omzet UMKM dan Home Stay di Senduro Puluhan Juta

23 Juli 2025 - 16:31 WIB

Dorong UMKM Probolinggo Naik Kelas, Gus Hilman Ajak BRIN Berikan Bimtek

17 Juli 2025 - 17:12 WIB

Genjot Produksi Susu, Kementan Tebar 1.080 Sapi Perah Bunting ke 5 Wilayah di Jatim

15 Juli 2025 - 19:20 WIB

Trending di Ekonomi