Menu

Mode Gelap
Perjuangan Nenek Satumi, 95 Tahun, Mewujudkan Impian Haji Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025

Ekonomi · 20 Mar 2022 18:06 WIB

Harga Minyak Goreng Kemasan di Kraksaan Kembali Meroket


					Harga Minyak Goreng Kemasan di Kraksaan Kembali Meroket Perbesar

Kraksaan,- Harga minyak goreng kemasan di sejumlah swalayan di Kabupaten Probolinggo, melambung tinggi. Lonjakan harga ini tak lepas dari peraturan baru yang ditetapkan Menteri Perdagangan (Mendag) RI, 18 Maret 2022 lalu.

Di salah satu swalayan yang berada di Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kraksaan misalnya. Minyak goreng kemasan 2 liter dijual seharga Rp 46.000, sedangkan kemasan 1 liter dibanderol seharga Rp23.500.

Warga pembeli minyak goreng, Kholifah mengatakan, harga minyak goreng kemasan semakin mahal harganya. Awalnya, harga minyak goreng Rp19.500 per liter dan kini naik hingga Rp 23.500 per liter.

Meski sudah tidak langka, namun menurut Kholifah, harga jual yang melambung tinggi tetap menyulitkan masyarakat mendapatkan minyak goreng guna kebutuhan sehari-hari.

“Daei awal tahun sudah langka minyak goreng, sekarang minyak goreng masih langka ditambah harganya naik,” keluhnya kepada PANTURA7.com, Minggu (20/3/22).

Diketahui, pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter untuk minyak goreng curah. Ketentuan itu mengikuti peraturan menteri perdagangan (permendag) Nomor 11 tahun 2022 yang berlaku mulai 16 Maret 2022.

Penetapan Permendag baru ini sekaligus mencabut Permendag No 6 Tahun 2022 tentang HET Minyak Goreng Sawit. Dengan demikian, saat ini HET hanya diterapkan pada minyak goreng curah, sedangkan harga minyak goreng kemasan dilepaskan ke pasar sesuai harga keekonomian.

Dikutip dari Kompas.com, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menyebut, menyikapi perkembangan situasi terkait minyak goreng, Kementerian Perdagangan menerbitkan Permendag Nomor 11 Tahun 2022 yang mencabut Permendag Nomor 6 Tahun 2022.

“Salah satu pokok peraturan tersebut adalah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah sebesar Rp14.000 per liter,” imbuhnya. (*)

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kisah Yulianto, Petani Lumajang yang Berani Ambil Risiko

25 April 2025 - 13:32 WIB

Pemkot Probolinggo Mulai Persiapkan Koperasi Merah Putih, Optimis Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

22 April 2025 - 17:03 WIB

Program Koperasi Makro Desa Dipenuhi Ketidakpastian, Diskopum Jember Tunggu Arahan

12 April 2025 - 17:57 WIB

Inflasi Jember Meroket, Faktor Tarif Listrik dan Kenaikan Bahan Pokok?

9 April 2025 - 18:07 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Bupati Probolinggo Gus Haris Pimpin Panen Raya Padi

7 April 2025 - 18:55 WIB

Pengunjung Pantai Mbah Drajid Membeludak, Omset UMKM Meningkat

7 April 2025 - 18:23 WIB

Lahan Pertanian Padi Meningkat, Kota Probolinggo Hasilkan 8,9 Ton Per Hektar

7 April 2025 - 18:04 WIB

Kebutuhan Melonjak Menjelang Lebaran, Stok LPG di Jember Dipastikan Aman

30 Maret 2025 - 05:45 WIB

Jelang Lebaran Stok BBM dan LPG di Lumajang Dipertanyakan

26 Maret 2025 - 11:20 WIB

Trending di Ekonomi