Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Hukum & Kriminal · 18 Mar 2022 18:20 WIB

Terseret Kasus Gratifikasi Eks Bupati, Mantan Sekda Sidoarjo Diperiksa KPK 10 Jam


					Terseret Kasus Gratifikasi Eks Bupati, Mantan Sekda Sidoarjo Diperiksa KPK 10 Jam Perbesar

Sidoarjo,- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sidoarjo, Ahmad Zaini, terkait dugaan gratifikasi eks Bupati Saiful Ilah.

Selama ini, Ahmad Zaini dikenal sangat dekat dengan eks Bupati Saiful Ilah. Selama hampir 10 jam, ia dicecar pertanyaan KPK di lantai 3 Gedung utama Polresta Sidoarjo, Kamis (17/3/22).

Sejak pukul 09.00 Wib Zaini diperiksa dan baru sekitar pukul 18.15 Wib, ia baru keluar dan langsung menuju mobil dinasnya. Sebelum memeriksa Zaini, ada 6 penyidik KPK nampak datang ke Mapolresta Sidoarjo.

Pria yang baru menjabat sebagai asisten 3 sejak 2 Maret 2022 lalu itu mengaku dicecar banyak pertanyaan. Namun, dirinya enggan menjawab apa saja pertanyaan penyidik lembaga anti rasuah itu.

“Banyak yang ditanyakan. Lebih kalau 20 pertanyaan, ada data yang diminta KPK, macam-macam, ada banyak yang saya bawa,” katanya singkat.

Zaini mengakui bahwa pertanyaan yang diajukan penyidik KPK berkaitan dengan kasus hukum yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.

“Yang ditanyakan ada sangkut pautnya dengan Pak Saiful (Mantan Bupati Sidoarjo, red),” terang Zaini.

Ditanya terkait gratifikasi, Zaini menjelaskan ada pendalaman terkait hal itu. Data terkait dugaan adanya pemberian barang dan uang kepada mantan Bupati Saiful Ilah.

“Ada barang, juga uang yang ada di Pak Saiful itu yang diperdalam. Sumber uang dan barang itu dari mana saja,” terangnya.

Namun, Zaini menegaskan, pemeriksaan kemarin bukan terkait kasus korupsi yang membuat Saiful Ilah dihukum 2 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya Porong, Sidoarjo.

“Pemeriksaan ini berbeda kasus dengan yang membuat Pak Saiful Ilah masuk bui dulu,” ungkapnya menegaskan. (*)

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 36 kali

Baca Lainnya

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Trending di Hukum & Kriminal