Menu

Mode Gelap
Akademisi Desa Aparat Penegak Hukum Serius Berantas Miras di Probolinggo Tanggul Kampung Renteng di Lumajang Rusak, Butuh Perbaikan Segera Desakan Pencopotan Kades Temenggungan Usai Tragedi Pesta Miras kian Menguat Pariwisata Lumajang Butuh Inklusi Pelaku Lokal, Bukan Sekadar Panggung untuk EO Luar Hilang Saat Cari Rumput, Pria di Pasuruan Ditemukan Meninggal di Sungai Batu Badar Besi Semeru, Ikon Langka dari Lumajang

Hukum & Kriminal · 18 Mar 2022 08:53 WIB

Korupsi BOP Kemenag 2020 Kab. Pasuruan, Kejari Tahan 9 Tersangka


					Korupsi BOP Kemenag 2020 Kab. Pasuruan, Kejari Tahan 9 Tersangka Perbesar

Pasuruan,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menetapkan 9 orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Bantuan operasional Pendidikan (BOP) tahun 2020 untuk penanganan Covid 19 dari Kementrian Agama yang ditujukan kepada Pondok Pesantren, Madrasyah Dinayah (Madin) dan Taman Pendidikan Alquran (TPQ) se Kabupaten Pasuruan, Kamis (17/3/2022).

Para tersangka itu adalah MS (40), YK (38), MUS (48), AH (48), ND (54), SH (25), MSA (48), HN (33), dan RH (59 Thn).

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra mengatakan, sebelum dilakukan penahanan, sembilan tersangka itu telah mengikuti serangkaian pemeriksaan oleh penyidik.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.1 No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-UndangRI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan cara melakukan pemotongan terhadap bantuan BOP dimaksud.

“Kerugian negara akibat perbuatan para tersangka yaitu sebesar Rp 3,1 Milyar,” kata Jemmy kepada wartawan.

Dijelaskan Jemmy, 7 orang tersangka yakni MS, YK, Mus, SH, MSA, dan HN ditahan oleh penyidik selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Bangil, Kabupaten Pasuruan.

“Sedangkan dua orang tersangka dengan inisial RH dan ND ditahan di Lapas Kota Pasuruan karena dua orang ini sebelumnya sudah ditahan dalam perkara lain,” terang dia.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra menjelaskan, peran para tersangka ini adalah sebagai orang yang menjalankan bantuan, memodifikasi SPJ (Surat Pertanggungjawaban) dan juga yang memotong anggaran per wilayah.

“Mereka ini bisa dikatakan orang yang bekerja menjalankan atau mensukseskan adanya bantuan. Namun, misi mereka adalah memotong bantuan yang seharusnya diterima oleh lembaga-lembaga yang ada di Kabupaten Pasuruan baik TPQ, Madin dan Ponpes,” papar Denny.

Besaran potongan, menurut Denny, nominalnya bervariasi, mulai dari Rp 1 juta, Rp 2 Juta, bahkan sampai ada yang hingga Rp 10 juta.

“Dalam hal ini tidak semua dilakukan pemotongan. Untuk mengurai ini, tim penyidik perlu segera merampungkan dan juga mengejar asas kepastian hukumnya,” ungkapnya.

Denny menambahkan, tujuan penahanan terhadap para tersangka ini, adalah untuk mempermudah pemeriksaan penyidikan lebih lanjut kedepannya.

“Untuk sementara kita melakukan penahanan dengan harapan para tersangka ini tidak menghilangkan barang bukti, tidak lari dan juga mempermudah kami apabila ada pengembangan-pengembangan selanjutnya,” tutup Deni. (*) 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Akademisi Desa Aparat Penegak Hukum Serius Berantas Miras di Probolinggo

11 Mei 2025 - 19:12 WIB

Desakan Pencopotan Kades Temenggungan Usai Tragedi Pesta Miras kian Menguat

11 Mei 2025 - 16:36 WIB

Dituding Sebarkan Ujaran Kebencian disertai Intimidasi, Warga Probolinggo Dipolisikan

10 Mei 2025 - 18:54 WIB

Banser Siap Berantas Miras di Probolinggo, Tunggu Perintah Kiai

10 Mei 2025 - 14:23 WIB

Suami di Pasuruan Aniaya Istri Hingga Tewas di Rumah Kontrakan

10 Mei 2025 - 06:20 WIB

Razia Miras, Polres Probolinggo Sita Belasan Botol

9 Mei 2025 - 22:32 WIB

Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung di Randuagung Lumajang Jadi Tersangka

9 Mei 2025 - 18:19 WIB

Tanggapi Miras di Temenggungan, Bupati Gus Haris, Sudah Ada Permendagri-nya, Inspektorat Akan Kaji

9 Mei 2025 - 17:45 WIB

Ditabrak Saat Menyeberang, Siswa SD di Pasuruan Tewas, Pelaku Kabur

9 Mei 2025 - 16:10 WIB

Trending di Hukum & Kriminal