Menu

Mode Gelap
Demi Kedaulatan dan Kepentingan Rakyat, PKB Dukung RUU Pengelolaan Ruang Udara Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September

Sosial · 16 Mar 2022 11:48 WIB

Hasan Aminuddin Terdaftar sebagai Penerima PKH, Korkab: Belum Terima Bantuan


					Hasan Aminuddin Terdaftar sebagai Penerima PKH, Korkab: Belum Terima Bantuan Perbesar

PROBOLINGGO,- Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Probolinggo menyebut, sepanjang tahun 2021-2022, Hasan Aminuddin mantan anggota DPR RI yang kini menjadi terdakwa kasus jual beli jabatan belum pernah menerima bantuan apapun.

Koordinator PKH Kabupaten (Korrkab) Probolinggo, Fathur Rozi Amien menyebut, tidak semua data yang masuk dalam daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tersebut harus mendapatkan Bantuan Sosial (Bansos), baik tunai ataupun berbentuk sembako.

“Nah, selama ini terutama mulai dari tahun 2021 sampai sekarang di data bayar kami (PKH), Pak Hasan (Aminuddin) tidak pernah masuk di dalam data bayar PKH. Saya tidak ngomong semua bantuan ya, tapi hanya di PKH saja,” kata Rozi, Rabu (16/3/2022).

Sekalipun, menurut Rozi, nama Hasan Aminuddin sudah tercantum di dalam daftar penerima manfaat Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk program PKH. Diyakininya, hingga saat ini tidak ada bantuan yang bersumber dari PKH diterima oleh mantan orang nomor satu di Kabupaten Probolinggo itu.

“Masuknya nama Pak Hasan di data PM itu biasanya tidak by-NIK, tetapi kalau di data bayar kami memang tidak pernah masuk dalam data bayar PKH. Untuk data PKH sendiri di tahun 2021 itu sekitar 87 ribu penerima dan tahun kemarin dan tahun ini untuk tahap satu jumlahnya sekitar 81 ribu,” tutur Rozi.

Rozi menambahkan, data PKH itu bersifat fleksibel. Jia memang dirasa tidak pantas untuk menerima bantuan maka akan langsung dicoret atau tidak dibayarkan.

Sehingga, sambung mantan aktivis ini, data penerima fluktuatif, terkadang bisa naik dan tetapi bisa turun jumlah penerimanya.

“Kalau data lengkapnya untuk DTKS, itu bukan wewenang kami, itu sudah menjadi tugas dan Dinas Sosial (Dinsos). Untuk konteks PKH, kalau memang masuk data bayar ya langsung kami bayarkan,” ungkapnya saat dikonfirmasi via sambungan selular.

Sementara itu, Kabid Perlindungan dan Jaminan Dinsos Kabupaten Probolinggo, Siti Maryam mengatakan, sejatinya seluruh data yang masuk ke DTKS sejatinya bersumber dari RT, RW dan sebagainya, kemudian dibahas di Musyawarah Desa (Musdes) atau Musyawarah Kelurahan (Muskel).

“Setelah ditetapkan melalui Musdes atau Muskel tersebut, barulah data tersebut dikirim ke Dinsos untuk dimasukkan ke aplikasi data kemiskinan. Setelah itu dikirimkan ke kementerian dan dikembalikan lagi ke Dinsos agar .endapatkan bantuan sembako atau pun (uang) tunai,” ujar Siti. (*)

 

Editor : Efendi Muhammad

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Innalillahi! HM. Buchori, Eks Wali Kota Probolinggo Dua Periode Meninggal Dunia

15 September 2025 - 15:04 WIB

Terganjal Aturan, Pasien ‘Celebral Palsy’ di Kota Probolinggo Tidak Lagi Menerima Layanan Fisioterapi

13 September 2025 - 20:09 WIB

Aktivitas Paralayang di Kawasan Bromo Viral, TNBTS Tegaskan Dilarang, Hormati Kesucian Adat Tengger

13 September 2025 - 15:18 WIB

Cuaca Ekstrem, BPBD Jember: Waspadai Potensi Banjir dan Longsor Hingga 17 September

11 September 2025 - 20:31 WIB

Ada Dugaan Penculikan Anak di Kota Probolinggo, Polisi Minta Warga Tidak Panik

10 September 2025 - 19:57 WIB

Kekeringan Meluas, BPBD Kabupaten Probolinggo Petakan Daerah Rawan Krisis Air Bersih

9 September 2025 - 15:30 WIB

Jalur Gumitir Dibuka Lebih Awal, DPRD Jember Ingatkan Pengguna Jalan Soal Hal ini

2 September 2025 - 20:54 WIB

Kabar Baik! Jalur Gumitir Jember-Banyuwangi Bisa Dilintasi Mulai 4 September 2025

2 September 2025 - 18:45 WIB

Haul KH Abdul Hamid, Emil Dardak Serukan Jaga Persatuan dan Kedamaian

2 September 2025 - 16:35 WIB

Trending di Sosial