Menu

Mode Gelap
Dua Pelaku Pembacokan di Kos Mayangan Kota Probolinggo Ditangkap, Begini Tampangnya Serapan Tembakau tak Maksimal, HKTI Probolinggo Temui Bupati Gus Haris Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya Dua Pekan, 1.320 Orang di Kabupaten Probolinggo Langsungkan Pernikahan Pria asal Tiris Dibacok Di Mayangan Probolinggo, Salah Sasaran? Toyota Avanza Warga Alassumur Kulon Probolinggo Terbakar, Kerugian Ratusan Juta

Kesehatan · 4 Mar 2022 16:49 WIB

Tujuh WBP di Rutan Kraksaan Bebas Berkat Asimilasi Covid-19


					Tujuh WBP di Rutan Kraksaan Bebas Berkat Asimilasi Covid-19 Perbesar

KRAKSAAN,- Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kraksaan membebaskan tujuh Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) dalam rangka asimilasi di rumah. Mereka mendapat potongan masa pidana untuk menjalani hukuman di rumahnya masing-masing.

Kepala Rutan Kraksaan, Bambang Irawan, mengatakan, mereka yang bebas hari ini telah memenuhi persyaratan secara administratif dan substantif. Pembebasan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

“Narapidana yang mendapatkan asimilasi ini dilihat dari perhitungan 2/3 masa pidananya yaitu jatuh sebelum 30 Juni 2022. Tidak banyak, hanya yang memenuhi unsur yang sudah ditetapkan, jadi ada tujuh WBP yang dibebaskan bersyarat,” kata Bambang, Jumat (4/3/2022).

Syaratnya utamanya, lanjut Bambang, WBP bukanlah residivis, tidak dipidana lebih dari satu perkara, bukan kasus narkoba di atas lima tahun, korupsi, terorisme, pembunuhan, perampokan, kesusilaan, kejahatan terhadap keamanan negara, serta kejahatan hak asasi manusia.

Menurut Bambang, napi yang menjalani asimilasi di rumah ini akan tetap dipantau oleh petugas dari Balai Pemasyarakatan. Tentunya, sebelum bebas, telah dilakukan serah terima pemberian asimilasi kepada untuk dilakukan pengawasan dan pembimbingan lanjutan.

“Oleh karena itu, selama asimilasi di rumah, mereka tidak boleh keluyuran sesuai dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani di atas materai, dan ini menjadi fokus kami untuk menghindari prasangka buruk di masyarakat,” ujar Bambang.

Sebab, Bambang, kerapkali mendengar informasi kembali berulahnya para mantan napi. Oleh karena itu untuk mencegah hal tersebut, pihaknya akan lebih memperketat pengawasan bagi para WBP yang bebas berkat asimilasi.

“Semoga bisa menjadi pribadi lebih baik lagi setelah diberikan kesempatan menghirup udara luar dan bisa mengaplikasikan apapun yang diperoleh selama di rutan. Karena memang, kami sudah mengasah skil para napi selama di dalam rutan,” tutur Bambang. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional

16 Juni 2025 - 10:58 WIB

Covid-19 Kembali Mengintai, Dinkes Jember Minta Warga Tidak Panik

12 Juni 2025 - 18:01 WIB

Tiga Tahun Mangkrak, Klinik NU Jember Akhirnya Resmi Dibuka

5 Juni 2025 - 18:15 WIB

Bunda Indah: Masker Tetap Wajib, Antisipasi Covid-19 dan Polusi Udara di Lumajang

5 Juni 2025 - 15:40 WIB

Isu Merebak di Jember, BPJS Kesehatan Tolak Biayai Pasien DBD

29 Mei 2025 - 20:47 WIB

Pemkab Jember Waspadai Lonjakan Covid-19 di Asia, Skrining Ditingkatkan

23 Mei 2025 - 20:18 WIB

Empat Bulan, 163 Warga Kota Probolinggo Terjangkit TBC

20 Mei 2025 - 16:58 WIB

Cegah PMK, Ternak yang Bakal Masuk Probolinggo Divaksin Massal

17 Mei 2025 - 08:18 WIB

Kisah Haru Siti Aminah, Balita 3 Tahun di Lumajang, Berjuang Melawan Penyakit Berat

7 Mei 2025 - 20:13 WIB

Trending di Kesehatan