Menu

Mode Gelap
Belum Ditemukan, Keluarga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Berharap Korban Selamat Pendaki Muda Hilang Setelah Bertingkah Aneh, Ditemukan Lemas di Lereng Gunung Lemongan Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Siswa Ikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Perahu Rombongan Pemancing Terbalik di Perairan Lekok Pasuruan, Dua Orang Tewas, Tiga Masih Hilang Marak Begal, Curanwan, dan Curanmor: Gus Darwis: NU Lumajang Siap Turun ke Gelanggang Soal Sound Horeg, PCNU Lumajang Mengacu pada Keputusan Ulama

Pemerintahan · 2 Mar 2022 16:56 WIB

Berkas Korupsi P-21 dan Tunggu Sidang, PKB Tak Siapkan Kuasa Hukum


					Berkas Korupsi P-21 dan Tunggu Sidang, PKB Tak Siapkan Kuasa Hukum Perbesar

PROBOLINGGO,- Pelimpahan berkas mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Ahsan, kepada Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya ditanggapi pihak partai.

Juru Bicara (Jubir) DPC PKB Kabupaten Probolinggo, Mustofa mengatakan, pihaknya juga sudah mengetahui pelimpahan berkas Ahsan ke PN Tipikor Surabaya setelah dipastikan dan dinyatakan sempurna oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

“Kami ikuti terus perkembangan kasusnya ini, dan memang untuk pelimpahan berkas yang sudah dinyatakan P-21 oleh kejaksaan juga diketahui. Kami harap untuk kasus ini ditangani dengan seadil-adilnya dan transparan,” kata Mustofa, Rabu (2/3/2022).

Sementara untuk tindakan dari pihak partai sendiri, lanjut Mustofa, sejatinya partai sudah menyediakan kuasa hukum bagi Ahsan. Akan tetap, pihak keluarga memilih kasus tersebut ditanganinya sendiri dalam artian sudah menyediakan kuasa hukum sendiri.

“Kalau pendampingan hukum, dari pihak partai memang sudah berencana menyediakan kuasa hukum untuk Ahsan ini dan hal ini juga sudah kami sampaikan kepada pihak keluarga, sampai akhirnya pihak keluarganya memilih memakai kuasa hukum sendiri,” ungkap Mustofa.

Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo sudah melimpahkan berkas salah satu anggota DPRD Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa setempat ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (25/2/2022) lalu.

Ahsan ditahan Kejari Kabupaten Probolinggo, Senin, (31/12022). Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bantuan program dari Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Lembaga yang Mandiri dan Mengakar pada Masyarakat (LM3) yang dipimpinnya.

Pada 2018, Ahsan mengajukan proposal bantuan dana hibah pengadaan mesin penggilingan padi dan jagung dari Kementan. Melalui Yayasan Assakdiyah Desa Dungun, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo dan akhirnya ia menerima dana sekitar Rp110 juta. Sisi lain, kejaksaan menemukan bukti dana tersebut diselewengkan. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tidak Ada yang Dirumahkan, Bupati Lumajang Tegaskan Komitmen untuk Honorer R4

14 Juli 2025 - 09:03 WIB

Gandeng UJ, Pemkab Lumajang Operasi Gratis Bibir Sumbing

13 Juli 2025 - 16:27 WIB

Bupati Ikuti Fatwa MUI Soal Sound Horeg: Tidak Dilarang, Tapi Harus Dikendalikan

13 Juli 2025 - 15:30 WIB

Rp7 Miliar Digelontorkan, Ini Rincian Penataan Kawasan Kumuh Senduro

13 Juli 2025 - 14:12 WIB

Kapolda Jatim Pimpin Sertijab Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif Resmi Gantikan AKBP Wisnu Wardana

11 Juli 2025 - 23:12 WIB

Antisipasi Kecelakaan Tambang, Pemkab Lumajang Siapkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Ribuan Pekerja

11 Juli 2025 - 18:37 WIB

Canangkan Zero Kusta, Pemkab Probolinggo Gandeng Organisasi Pemerhati Kusta Internasional

9 Juli 2025 - 19:37 WIB

Ketua DPRD: BUMD BPR Lumajang Harus Jadi Pilar Pembangunan Ekonomi Rakyat

8 Juli 2025 - 14:54 WIB

Bank Milik Daerah, Harapan Baru untuk Usaha Kecil di Lumajang

8 Juli 2025 - 10:12 WIB

Trending di Pemerintahan