Menu

Mode Gelap
Cidera Parah, 9 Korban Kecelakaan Bus di Jalur Bromo Dioperasi Takziah ke Rumah Duka Laka Bus Bromo, Gubernur Khofifah Janjikan Beasiswa Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen Paralayang di Kawasan Bromo Dilarang, Pelanggar Terancam Sanksi Adat Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

Pemerintahan · 1 Mar 2022 18:04 WIB

Berkas Mantan DPRD FPKB P-21, Tunggu Jadwal Sidang


					Berkas Mantan DPRD FPKB P-21, Tunggu Jadwal Sidang Perbesar

TONGAS,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo sudah melimpahkan berkas salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) setempat ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo, David P Duarsa mengatakan, pelimpahannya ke PN Tipikor Surabaya sudah dilakukan Jumat (25/2/2022) lalu. Hal tersebut, setelah berkas tersangka dinyatakan sempurna (P-21).

“Sudah, kalau tidak salah itu kami limpahkan ke PN Tipikor Surabaya hari Jumat kemarin. Kalau untuk yang lainnya masih kami kembangkan lagi untuk kasus korupsi anggota dewan ini saat jadi kepala sekolah di salah satu yayasan Kecamatan Tongas ini,” kata David, Selasa (1/3/2022).

Setelah berkas dinyatakan P-21 dan dilimpahkan ke PN Tipikor Surabaya, lanjut David, pihaknya kemudian hanya tinggal menunggu jadwal sidang anggota legislatif bernama Ahsan tersebut. Dan dapat dipastikan jika berkas-berkasnya sudah tidak bakal dikembalikan lagi.

“Ya sampai sekarang tinggal menunggu jadwal sidangnya saja. Dan nantinya kalau sudah jadwal sidang, jika teman-teman media mau meliput akan kami kabari,” ujar David saat dikonfirmasi melalui sambungan selularnya.

Diketahui, Ahsan ditahan Kejari Kabupaten Probolinggo, Senin, (31/12022). Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bantuan program dari Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Lembaga yang Mandiri dan Mengakar pada Masyarakat (LM3) yang dipimpinnya.

Pada 2018, Ahsan mengajukan proposal bantuan dana hibah pengadaan mesin penggilingan padi dan jagung dari Kementan. Melalui Yayasan Assakdiyah Desa Dungun, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo dan akhirnya ia menerima dana sekitar Rp110 juta. Sisi lain, kejaksaan menemukan bukti dana tersebut diselewengkan. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga

15 September 2025 - 16:17 WIB

Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

15 September 2025 - 15:51 WIB

Tanamkan Karakter Anti Korupsi, Pemkab Probolinggo Gelar Anti Corruption Fest 2025

15 September 2025 - 12:47 WIB

Lumajang Kawal Percepatan PPPK ke Jakarta, Ribuan Honorer Dapat Kepastian

14 September 2025 - 12:24 WIB

Meriahnya Pembukaan MTQ XXXI Jatim di Jember, Diwarnai Pertunjukan Drone dan Tari Taksu Ilahi

14 September 2025 - 06:57 WIB

MTQ Jawa Timur XXXI di Jember Resmi Dibuka, Disebut Setara Even Nasional

14 September 2025 - 06:33 WIB

Pemkab Jember Terima 158 Program RTLH, Gubernur Khofifah Tinjau Pengerjaan

13 September 2025 - 16:40 WIB

Pemkot Probolinggo Segera Galakkan Siskamling Guna Cegah Gangguan Keamanan

13 September 2025 - 15:38 WIB

Berkah Even MTQ Jawa Timur 2025, Hunian Hotel di Jember Melonjak

13 September 2025 - 08:48 WIB

Trending di Pemerintahan