Menu

Mode Gelap
KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

Pemerintahan · 25 Feb 2022 16:45 WIB

Pelantikan 250 Cakades Terpilih Tunggu SK Plt Bupati


					Pelantikan 250 Cakades Terpilih Tunggu SK Plt Bupati Perbesar

PROBOLINGGO,- Pasca pemilihan kepala desa (pilkades) di 250 desa di Kabupaten Probolinggo, Kamis (17/2/2022) lalu, kini para calon kepala desa (cakades) terpilih menunggu pelantikan.

Memang sempat berimbus isu, mereka akan dilantik Mei mendatang. Menanggapi hal ini, Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Muda pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo Muhammad Idris mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan waktu pelantikan para cakades terpilih.

“Namun, pelantikan cakades terpilih tersebut harus menunggu Surat Keputusan (SK) dari Plt Bupati Probolinggo. Kalau waktunya kapan itu tidak bisa kami pastikan, tapi yang jelas, untuk pelantikan itu ada mekanismenya,” kata Idris, Jumat (25/2/2022).

Untuk mekanisme pertama, lanjut Idris, yang harus dilalui untuk pelantikan cakades terpilih ialah surat keputusan dari panitia pemilihan (Panlih) terkiat pemenang pillkades di masing-masing desa lalu surat tersebut diteruskan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Dalam aturannya, panlih ini memiliki waktu tujuh hari kerja untuk membuat surat keputusannya terkait calon yang menang, dan sudah dipastikan surat pemenangnya itu sudah diteruskan kepada BPD masing-masing desa, dan masih ada mekanisme lagi setelahnya,” ungkap Idris.

Ketika surat keputusan dari panlih tersebut berada di BPD, sambung Idris, BPD kemudian meneruskannya kepada camat. Sebab, yang akan menyerahkan surat tersebut kepada Plt Bupati Probolinggo, adalah camat di masing-masing daerah.

“Ketika surat tersebut oleh camat diserahkan kepada Plt Bupati. Maka waktu yang dimiliki oleh Plt Bupati untuk membuat SK pelantikan bagi masing-masing kades terpilih ialah 30 hari jam kerja. Tanpa begitunya tidak bisa dilantik,” ujar Idris. (*) 

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya

31 Juli 2025 - 21:54 WIB

Gubernur Khofifah Sebut Gangguan Jalur Laut dan Darat Hambat Distribusi BBM ke Jember

31 Juli 2025 - 16:32 WIB

Warga Terjebak Banjir Lahar, Pemkab Lumajang Ajukan Normalisasi Sungai Regoyo

31 Juli 2025 - 14:50 WIB

Sekda Memasuki Masa Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Buka Seleksi Terbuka

29 Juli 2025 - 19:55 WIB

Tiga Tahun Mangkrak, Pembangunan Gedung Inspektorat Kota Probolinggo Kembali Dilanjutkan

29 Juli 2025 - 18:05 WIB

Antrean BBM di Lumajang Meningkat Drastis, Bupati Pastikan Stok Aman

29 Juli 2025 - 14:44 WIB

Dampak Kelangkaan BBM, Pemkab Jember Terapkan Belajar dan Kerja dari Rumah

29 Juli 2025 - 11:52 WIB

Trending di Pemerintahan