Menu

Mode Gelap
Disidak Bupati Lumajang Terkait Dugaan Penahanan Ijazah, Kuasa Hukum PT WDX Akan Klarifikasi Turunkan Angka Stunting, Pemkab Jember Cegah Pernikahan Dini Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa Disorot soal Ketimpangan Wilayah, Bupati Pasuruan: Tidak Ada Pasuruan Barat dan Timur Pariwisata Tumpak Sewu Terancam Stagnan, Homestay dan Atraksi Pendamping Tak Terkoordinasi Ketidaksepemahaman BUMDes dan Pengelola Tumpak Sewu Ancaman Serius bagi Ekonomi Lokal

Pemerintahan · 25 Feb 2022 16:45 WIB

Pelantikan 250 Cakades Terpilih Tunggu SK Plt Bupati


					Pelantikan 250 Cakades Terpilih Tunggu SK Plt Bupati Perbesar

PROBOLINGGO,- Pasca pemilihan kepala desa (pilkades) di 250 desa di Kabupaten Probolinggo, Kamis (17/2/2022) lalu, kini para calon kepala desa (cakades) terpilih menunggu pelantikan.

Memang sempat berimbus isu, mereka akan dilantik Mei mendatang. Menanggapi hal ini, Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Muda pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo Muhammad Idris mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan waktu pelantikan para cakades terpilih.

“Namun, pelantikan cakades terpilih tersebut harus menunggu Surat Keputusan (SK) dari Plt Bupati Probolinggo. Kalau waktunya kapan itu tidak bisa kami pastikan, tapi yang jelas, untuk pelantikan itu ada mekanismenya,” kata Idris, Jumat (25/2/2022).

Untuk mekanisme pertama, lanjut Idris, yang harus dilalui untuk pelantikan cakades terpilih ialah surat keputusan dari panitia pemilihan (Panlih) terkiat pemenang pillkades di masing-masing desa lalu surat tersebut diteruskan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Dalam aturannya, panlih ini memiliki waktu tujuh hari kerja untuk membuat surat keputusannya terkait calon yang menang, dan sudah dipastikan surat pemenangnya itu sudah diteruskan kepada BPD masing-masing desa, dan masih ada mekanisme lagi setelahnya,” ungkap Idris.

Ketika surat keputusan dari panlih tersebut berada di BPD, sambung Idris, BPD kemudian meneruskannya kepada camat. Sebab, yang akan menyerahkan surat tersebut kepada Plt Bupati Probolinggo, adalah camat di masing-masing daerah.

“Ketika surat tersebut oleh camat diserahkan kepada Plt Bupati. Maka waktu yang dimiliki oleh Plt Bupati untuk membuat SK pelantikan bagi masing-masing kades terpilih ialah 30 hari jam kerja. Tanpa begitunya tidak bisa dilantik,” ujar Idris. (*) 

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Disidak Bupati Lumajang Terkait Dugaan Penahanan Ijazah, Kuasa Hukum PT WDX Akan Klarifikasi

19 Juni 2025 - 05:55 WIB

Disorot soal Ketimpangan Wilayah, Bupati Pasuruan: Tidak Ada Pasuruan Barat dan Timur

18 Juni 2025 - 18:06 WIB

Pariwisata Tumpak Sewu Terancam Stagnan, Homestay dan Atraksi Pendamping Tak Terkoordinasi

18 Juni 2025 - 17:21 WIB

Ketidaksepemahaman BUMDes dan Pengelola Tumpak Sewu Ancaman Serius bagi Ekonomi Lokal

18 Juni 2025 - 16:38 WIB

Pendapatan Tumpak Sewu Selama Ini Dipertanyakan

18 Juni 2025 - 16:06 WIB

Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya

17 Juni 2025 - 22:43 WIB

Survei The Republic Institute, Tingkat Kepuasan Terhadap Bupati dan Wakil Bupati Jember Capai 82,8 Persen

17 Juni 2025 - 16:48 WIB

Jelang Terima SK PPPK, Guru di Lumajang Meninggal Dunia

17 Juni 2025 - 16:11 WIB

Absensi Siperlu Lumajang Dicurigai, Bupati: Deteksi Mata dan Ekspresi Wajah Harus Dioptimalkan

17 Juni 2025 - 15:08 WIB

Trending di Pemerintahan