Menu

Mode Gelap
Musik Keras Sound Horeg, Hiburan apa Gangguan? ini Kata Pakar Psikologi Curanmor saat Salat Jum’at di Sentul Probolinggo Digagalkan, Dua Pelaku Ditangkap Korban Terakhir Perahu Pemancing di Perairan Lekok Ditemukan, Operasi SAR Dinyatakan Selesai Motor Karyawan Cafe Digondol Maling, Pelaku Dua Sejoli yang Nyaru jadi Pembeli Mayat Pria Asal Madiun Ditemukan di Saluran Sungai Sukodermo Pasuruan Gempa Magnitudo 1,9 Guncang Tiris Probolinggo, Lima Rumah Warga Rusak

Hukum & Kriminal · 24 Feb 2022 13:02 WIB

Kejaksaan Musnahkan Sabu Hingga Upal Hasil Kejahatan


					Kejaksaan Musnahkan Sabu Hingga Upal Hasil Kejahatan Perbesar

Kraksaan,- Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, memusnahkan Barang Bukti (BB) hasil kejahatan selama periode 2020-2021, pada Kamis (24/2/2022) pagi. Ragam BB dimusnahkan dengan cara berbeda, mulai dari diblender hingga dibakar.

Barang bukti yang dimusnahkan kejaksaan kali ini, diantaranya narkotika jenis sabu-sabu (SS) seberat 130,51 gram, daun ganja kering 16,67 gram, 114.299 buti pil koplo dengan rincian 80.902 butir jenis Trihexipenidly dan 33.397 butir Dextrometrophan.

Selain itu, ada 167 Handphone (HP) berbagai merek, 16 kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Rp 32 juta uang palsu (Upal) pecahan Rp 100 ribu, 20 Senjata Tajam (Sajam), 3 pucuk senapan air rifle, 95 bal rokok tanpa cukai, serta 558 keping Compact Disc (CD).

Pemusnahan dilakukan dengan 3 cara. Jenis pil dan sabu-sabu dimusnahkan melalui blender. Sajam dan air softgun serta peluru dipotong dan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar dalam 3 tong besi.

Kejari Kabupaten Probolinggo, David P Duarsa mengatakan, pemusnahan barang bukti di periode 2 tahun sebelumnya ini baru bisa dilakukan lantaran sempat terkendala penyebaran Covid-19 di seluruh daerah, khususnya di Kabupaten Probolinggo.

“Ini dari kasus-kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap. Sehingga kami sebagai eksekutor harus melaksanakan pemusnahan, agar tidak ada penyalahgunaan oleh petugas. Alhamdulillah sempat terkendala Covid-19, dan baru dilakukan hari ini,” kata David.

Selain itu, sambung David, pihaknya juga sudah melakukan pelelangan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah dan dalam putusannya dikembalikan kepada negara. Diantaranya truk sebanyak 6 unit, 10 mobil, 34 sepeda motor, 2 pikap dan 24 HP.

“Dari barang bukti yang sudah mempunyai putusan dikembalikan kepada negara sudah kami lakukan dan hasil pelelangannya sudah kami setorkan juga. Kalau yang lainnya, dimusnahkan hari ini,” David menjelaskan. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Curanmor saat Salat Jum’at di Sentul Probolinggo Digagalkan, Dua Pelaku Ditangkap

18 Juli 2025 - 18:04 WIB

Motor Karyawan Cafe Digondol Maling, Pelaku Dua Sejoli yang Nyaru jadi Pembeli

18 Juli 2025 - 17:08 WIB

Beringas! Maling Gasak 2 Motor milik Jamaah Masjid di Kota Probolinggo

18 Juli 2025 - 07:37 WIB

Sehari, Polres Probolinggo Kota Tangkap 5 Orang Pengedar Sabu

17 Juli 2025 - 18:51 WIB

Buron Kejari Lumajang Dibekuk Polisi di Maluku karena Kasus Narkotika

17 Juli 2025 - 09:52 WIB

Perempuan Kurir Pil Koplo di Lumajang Terkait Jaringan Narkoba dari Balik Penjara

16 Juli 2025 - 19:43 WIB

Residivis ini Bawa Kabur Motor saat Pemiliknya Teler, Kini Dibui Polisi

16 Juli 2025 - 19:28 WIB

Panjat Tembok, Dua Pria Gondol Sapi Warga Pasirian Lumajang

16 Juli 2025 - 16:05 WIB

Selipkan Sabu dalam Bungkus Permen, Dua Pengedar di Pasuruan Diciduk Polisi

16 Juli 2025 - 14:57 WIB

Trending di Hukum & Kriminal