Menu

Mode Gelap
Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan Janda di Pasuruan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Pedang Pora Sambut Kedatangan AKBP M. Wahyudin Latif di Polres Probolinggo Warga Kupang NTT Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Jember, ini Dugaan Penyebabnya Infrastruktur Belum Siap, Lumajang Absen dari Peluncuran Serentak Sekolah Rakyat Belum Ditemukan, Keluarga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Berharap Korban Selamat

Hukum & Kriminal · 21 Feb 2022 17:05 WIB

Kecanduan Game Online, Picu 2 Sekawan di Pasuruan Jadi Maling Motor


					Kecanduan Game Online, Picu 2 Sekawan di Pasuruan Jadi Maling Motor Perbesar

PASURUAN,- Dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di minimarket Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, berhasil ditangkap. Kepada polisi, keduanya mengaku nekad mencuri motor karena ketagihan game online.

Dua tersangka tersebut adalah DE (24) dan AN (21). Mereka berdua tercatat sebagai warga Desa Tempuran, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.

Kepada polisi, tersangka D-E mengaku sudah melakukan pencurian sebanyak 7 kali. Hasil dari penjualan kendaraan bermotor, lantas digunakan untuk membeli chip game online.

“Buat beli chip game 20B, 1B harganya Rp 60 ribu. Kalau menang dijual lagi. Sudah berjalan satu tahun,” aku DE di Mapolres Pasuruan, Senin (21/2/22).

Dikatakan DE, dia melakukan pencurian motor bersama AM 4 kali, sedangkan yang tidak bersama AM sudah dua kali. “Bersama AM 4 kali, bersama yang lain 2 kali,” katanya menjelaskan.

Sedangkan menurut pengakuan dari AN, hasil dari mencuri motor dia gunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari. Selain itu, juga untuk membeli sabu-sabu dan chip game online.

“Hasil dari mencurin dibuat kebutuhan sehari-hari dan beli sabu,” jelasnya saat ditanya wartawan.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo menyebut, kedua tersangka bakal dijerat pasal 363 KUHP Jo 53 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. “Namun karena percobaan, maka tahanan dikurangi sepertiga dari hukuman,” jelas dia.

Diketahui, percobaan Curanmor ini terjadi di area parkir minimarket di Desa Wonosari Kecamatan Tutur, Selasa petang, 25 Januari 2022 lalu. Dari rekaman CCTV, terlihat Kedua pelaku mendatangi minimarket.

Satu orang masuk ke minimarket dan satu pelaku menunggu di parkiran. Namun aksi keduanya diketahui 4 orang santri karyawan minimarket, yang kemudian menggagalkan pencurian motor tersebut. (*)

Penulis: Moh Rois
Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan

14 Juli 2025 - 19:05 WIB

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Sebar Konten Bernarasi Negatif, PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker

11 Juli 2025 - 20:18 WIB

Ketagihan Karaoke, Sigit Nekad Gelapkan Motor hingga 6 TKP, Termasuk Milik Sahabatnya

11 Juli 2025 - 18:25 WIB

Lumajang Darurat Pencurian, Mobil Dinas hingga Motor Pegawai Kejaksaan Raib

11 Juli 2025 - 14:36 WIB

Curi Tas Berisi Uang Rp7 Juta di Pasar Ngopak, Pria Asal Kaltim Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 14:57 WIB

Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Lumajang Mengaku Kelaminnya Loyo

10 Juli 2025 - 08:58 WIB

Diduga Setubuhi Bocah 5 Tahun, Kakek di Lumajang Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 08:27 WIB

Trending di Hukum & Kriminal