Menu

Mode Gelap
Dinkes Lumajang Edukasi Bahaya Sound Horeg, Bukan Sekadar Berisik, Bisa Mematikan BPN Lumajang: Kami Punya Dasar Yuridis dan Fisik yang Kuat Cegah Peredaran Bendera One Piece, Polisi di Kota Probolinggo Bagikan Bendera Merah Putih ke Pengguna Jalan Tumpang Tindih Dokumen Tata Ruang di Lumajang, Perda 2013 vs Perda 2023 Polisi Tak Lanjutkan Kasus Kematian Anik Mutmainah, Keluarga Menolak Penuntutan Diduga Gelapkan 3 Mobil, Kades Karangpandan Ditangkap Saat Tidur di Masjid

Hukum & Kriminal · 16 Feb 2022 20:38 WIB

Pentolan ‘Debt Collector’ Buron, Polisi Butuh Informasi Masyarakat


					Pentolan ‘Debt Collector’ Buron, Polisi Butuh Informasi Masyarakat Perbesar

KRAKSAAN,- Masuknya Sahlal Hariadi (45) warga RT 02 RW 01, Dusun Landangan, Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo dalam Daftar Pencarian Orang (DPO/buron) oleh Polsek Kraksaan akibat kasus penganiayaan disambut baik berbagai kalangan.

Bahkan sampai saat ini postingan pencarian pria yang juga pentolan penagih utang (debt colletor/DC) tersebut masih ramai. Tidak sedikit warga menuntut polisi segera menangkap Sahlal setelah ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2021 lalu.

Menanggapi hal ini, Kapolsek Kraksaan Kompol Sujianto mengatakan, tengah berupaya mencari keberadaan Sahlal. Bahkan, polsek juga berkoordinasi dengan Opsnal Polres Probolinggo untuk mencari keberadaannya.

“Terimakasih juga kepada masyarakat yang mendukung kami untuk mengungkap pelaku ini. Sampai saat ini kami masih berupaya mencari keberadaannya (Sahlal). Kalau sudah nanti ada progress, secepatnya akan dikabari,” kata Sujianto, Rabu (16/2/2022).

Setelah ditetapkan tersangka dan menjadi DPO, Sujianto mengaku, mendapatkan informasi keberadaan tersangka. Menurutnya, ada tiga desa di Kecamatan Besuk dan Paiton menjadi tempat persembunyian, tapi hal itu masih tidak membuahkan hasil.

“Sudah kami cek ketika dapat informasi tapi tetap tidak ada di sana. Oleh karena itu, untuk penanganan ini kami juga butuh bantuan dan kerjasama dengan masyarakat jika melihat yang bersangkutan untuk segera menghubungi polsek terdekat,” tutur Sujianto.

Diketahui, Polsek Kraksaan menetapkan Sahlal sebagai tersangka setelah diduga terlibat penganiayaan terhadap mantan Kepala Desa (Kades) Sokaan, Kecamatan Krejengan, Hadari, Oktober 2021 lalu. Penetapan Sahlal sendiri tidak dilatarbelakangi oleh profesi sehari-harinya.

Penetapan pria yang sekaligus koordinator debt collector di wilayah Kecamatan Kraksaan tersebut sebagai tersangka diketahui setelah polisi memasukkan nama Sahal dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Melalui surat: DPO/01/I/2022/Polsek, dan tersebar Sabtu (12/2/2022) lalu. (*) 

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Diduga Gelapkan 3 Mobil, Kades Karangpandan Ditangkap Saat Tidur di Masjid

5 Agustus 2025 - 11:19 WIB

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Trending di Hukum & Kriminal